Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Sunario PT.Morawa Electric Transbuana Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 204/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sunario
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHBUDI, SH.Sunario
Tergugat
NoNama
1PT.Morawa Electric Transbuana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM  PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan  gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara  PENGGUGAT dengan TERGUGAT karena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar secara tunai hak-hak PENGGUGAT uang pesangon sebesar 2(dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) atas pemutusan hubungan kerja tersebut, sebesar Rp. 121.178.258,- (Seratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah),  dengan perincian :
    1. Uang pesangon 2 x (9 x Rp. 4.657.023,-)                                                       = Rp.   83.826.414,-
    2. Uang penghargaan masa kerja 5 x (Rp. 4.657.023,-)                                     = Rp.   23.285.115,-

= Rp. 107.111.529,-

  1. Uang pengganti hak

15% x Rp. 107.111.529,-= Rp.   14.066.729,-

  •  

(Seratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses PENGGUGAT sejak pemutusan hubungan kerja diputuskan oleh Lembaga Perselisihan hubungan  Industrial  yakni selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Februari 2024 s/d Juli 2024 sebesar Rp. 27.942.138,-  (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)  dengan rincian :

6 bulan x (Rp. 4.657.023,-)                                                                                   = Rp. 27.942.138,-

(dua puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaq) terhadap barang bergerak milik TERGUGAT dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat Perlawanan, ataupun Kasasi;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak