Petitum |
MENGADILI
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat adalah Pekerja Menetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat, sesuai amanat dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak diputuskan Pengadilan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat sebesar Rp. 70.915.982,- (tujuh puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), sesuai amanat Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang berbunyi : “Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka Pekerja/Buruh berhak atas : Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 1 x 9 bulan x Rp. 3.208.868,- = Rp. 28.879.812,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 bulan x Rp. 3.208.868,-- = Rp. 16.044.340,-
= Rp. 44.924.152,-
- Uang Pengganti Perumahan dan Perobatan sebesar
15 % x Rp. 44.924.152,-= Rp. 6.738.622,-+
- Upah Proses 6 (enam) bulan x Rp. 3.208.868,- = Rp. 19.253.208,-+
(tujuh puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat yang akan kami ajukan dalam perkara ini, yaitu :
“Tanah dan Bangunan milik PT. PRIMA METAL CEMERLANG, Berkedudukan di Jln. Medan – Percut, KM. 13, No. 143, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia.” ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Indutrial Pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). Terima Kasih. |