Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
592/Pdt.Bth/2024/PN Mdn USMAN PT. MILLENNIUM PHARMACON INTERNATIONAL, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 592/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MILLENNIUM PHARMACON INTERNATIONAL, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Perbuatan TERLAWAN adalah Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmatige daad )
3.    Menyatakan TERLAWAN telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden
4.    Menyatakan bahwa Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan
5.    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar
6.    Menghukum TERLAWAN untuk dihukum mengembalikan jaminan yang diberikan dan Surat Kuasa yang diberikan batal dengan sendirinya

(Berdasarkan dan berpedoman Pasal 4 dalam Perjanjian Nomor : 209/LEG/VII/2016 yang dilegalisasi oleh Go Uton Utomo, SH, Notaris, di Medan yang dinyatakan sah dan mengikat dalam PK Nomor : 669 PK/PDT/2022 yang dikabulkan )

7.    Menghukum TERLAWAN untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari PELAWAN

8.    Menyatakan  bahwa Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Nomor : 28 / Eks / 2024 / 609 / Pdt.G / 2017 / PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan atau batal demi hukum

9.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar kerugian / kerusakan fatal yang ditimbulkan kepada PELAWAN baik secara materil dan maupun moril. Kerugian materil sebesar Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dan kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah )

10.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak