Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Mdn 1.Fransiska Panggabean, SH
2.YUNI SARA
RAMZY DAMAR RULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-07/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fransiska Panggabean, SH
2YUNI SARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMZY DAMAR RULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

    KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

   Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004 E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                  P-29                           

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                       

 

Surat Dakwaan

   No. Reg. Perkara : PDM-380/Enz.2/11/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

RAMZY DAMAR RULLAH

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / Tgl lahir

:

20 Tahun / 23 Juli 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Mawar Lingkungan IV Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Kelas II)

 

  1. Penahanan : Rutan
  1. Penyidik                           :  Rutan sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024
  2. Perpanjangan PU I          :  Rutan sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024
  3. Perpanjangan PU II         :  Rutan sejak tanggal 22 September 2024 s/d 11 Oktober 2024
  4. Perpanjangan PN  I         :  Rutan sejak tanggal 12 Oktober 2024 s/d 10 November 2024
  5. Perpanjangan PN  II        :  Rutan sejak tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024
  6.     Jaksa Penuntut Umum     : Rutan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024
  7. T-6                                    : Rutan sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d 28 Januari 2025

                                                                                                                  

  1. Dakwaan :

                  

Primair:

-----Bahwa Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Agustus  2024 sekira                        pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis shabu / metafetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH menerima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dari NANANG (Daftar Pencarian Orang) di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk Terdakwa jual dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA  (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis shabu di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan kemudian sekira pukul 16.15 Wib Terdakwa datang ke lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk menunggu pembeli, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa  telah ditemukan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Adapun 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto Terdakwa peroleh dengan cara menerima dari NANANG (DPO) seharga Rp. 470.000,-(empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) / gram  dan akan Terdakwa jual dalam paket kecil seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) s/d Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 07 Agustus 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto untuk dikirim seluruhnya  ke Labfor guna pemeriksaan secara Laboratoris Ke Bid Labfor Polda Sumut  yang disita dari Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4691/NNF/2024, tanggal 23 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh  Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH, berkesimpulan bahwa barang bukti  tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------

 Subsidair :

-----Bahwa Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH pada hari Rabu tanggal 07 Agustus  2024 sekira                        pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu / metafetamina sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto,yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH menguasai 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dari NANANG (Daftar Pencarian Orang) di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA  (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Terdakwa memiliki atau menyediakan narkotika jenis shabu di lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan kemudian sekira pukul 16.15 Wib Terdakwa datang ke lahan kosong Jalan Kail Gang Tower Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan untuk menunggu pembeli, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Saksi JAMALUDDIN AZHARI SIREGAR, Saksi MARTIN J. SIHOMBING dan Saksi JOS PAHALA SIMARMATA langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa  telah ditemukan disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto diduga mengandung Narkotika dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan dan Penyisihan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 07 Agustus 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1,38 (satu koma tiga delapan) gram netto untuk dikirim seluruhnya  ke Labfor guna pemeriksaan secara Laboratoris Ke Bid Labfor Polda Sumut  yang disita dari Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 4691/NNF/2024, tanggal 23 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T serta diketahui dan ditandatangani oleh  Wakil Kepala Bidang  Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN, S.Si, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,38 (satu koma tiga delapan gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa RAMZY DAMAR RULLAH, berkesimpulan bahwa barang bukti  tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Belawan, 07 Januari  2025

Jaksa Penuntut  Umum

                            

 

YUNI SARA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA / NIP. 19960611 202012 2 025

 

 

BASTIAN SIHOMBING, S.H., M.H.

   JAKSA PRATAMA / Nip. 19900415 201502 1 001

 

                           

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya