Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pid.Pra/2024/PN Mdn Irvan Land Kristian Ritonga, ST 1.Kapolrestabes Medan
2.KAPOLSEK MEDAN SUNGGAL,
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 72/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat 72/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Irvan Land Kristian Ritonga, ST
Termohon
NoNama
1Kapolrestabes Medan
2KAPOLSEK MEDAN SUNGGAL,
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruh nya ;
  2. Menyatakan tidak syah penangkapan yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II pada tanggal 25 Oktober 2024 terhadap diri Pemohon.
  3. Menyatakan seluruh Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1991/X/ RES.1.24/2024/reskrim,  Tanggal 26 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1988/X/ RES.1.24/2024/reskrim,  Tanggal 26 Oktober 2024, adalah tidak syah ;
  4. Menyatakan Batal Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1279/X/RES.1.24 /2024/Reskrim, Tanggal 26 Oktober 2024 yang di keluarkan oleh Termohon I;
  5. Menyatakan tidak syah dan batal penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas nama Irvan Land Kristian Ritonga, ST yang dilakukan Oleh Termohon I ;
  6. Menyatakan tidak syah penyitaan yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II kepada pemohon berupa :
    • 1 unit handphone merek Samsung tipe A 72 warna putih
    • 1 Unit handphone merek Oppo tipe A36 warna deep purple (ungu gelap) dari pemohon
  7. Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon (Irvan Land Kristian Ritonga, ST) dari tahanan Polrestabes Medan sejak putusan praperadilan di kabulkan.
  8. Memerintahkan Termohon I agar segera mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon.
  9. Menghukum Termohon I untuk Menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/3010/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Pelapor TETTY SIHOMBING, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3011/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Pelapor PUTRI AGUSTINA HUTABARAT.
  10. Menghukum Termohon 1, dan II untuk Membayar Biaya perkara dalam Perkara A Quo ;
  11. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mematuhi isi putusan ini

 

Apabila yang mulia hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adil nya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya