Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruh nya ;
- Menyatakan tidak syah penangkapan yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II pada tanggal 25 Oktober 2024 terhadap diri Pemohon.
- Menyatakan seluruh Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II, yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1991/X/ RES.1.24/2024/reskrim, Tanggal 26 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1988/X/ RES.1.24/2024/reskrim, Tanggal 26 Oktober 2024, adalah tidak syah ;
- Menyatakan Batal Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/1279/X/RES.1.24 /2024/Reskrim, Tanggal 26 Oktober 2024 yang di keluarkan oleh Termohon I;
- Menyatakan tidak syah dan batal penetapan Tersangka atas diri Pemohon atas nama Irvan Land Kristian Ritonga, ST yang dilakukan Oleh Termohon I ;
- Menyatakan tidak syah penyitaan yang di lakukan oleh Termohon I dan Termohon II kepada pemohon berupa :
- 1 unit handphone merek Samsung tipe A 72 warna putih
- 1 Unit handphone merek Oppo tipe A36 warna deep purple (ungu gelap) dari pemohon
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk mengeluarkan Pemohon (Irvan Land Kristian Ritonga, ST) dari tahanan Polrestabes Medan sejak putusan praperadilan di kabulkan.
- Memerintahkan Termohon I agar segera mengeluarkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap diri Pemohon.
- Menghukum Termohon I untuk Menghentikan Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/3010/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Pelapor TETTY SIHOMBING, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3011/X/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Oktober 2024 atas nama Pelapor PUTRI AGUSTINA HUTABARAT.
- Menghukum Termohon 1, dan II untuk Membayar Biaya perkara dalam Perkara A Quo ;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk mematuhi isi putusan ini
Apabila yang mulia hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil – adil nya.
|