Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
891/Pdt.G/2024/PN Mdn 1.Erlina Lubis
2.Rosita
3.Mariyah
1.1. Ahliwaris Alm. ABD. SOMAD LBS, Masing-masing bernama: Drs. AGUS SALIM LUBIS, M.Ag, KHAIRUL WILDANI LUBIS, S.Ag, HILAL NUR HABIBAH LUBIS, S.Ag, REHAN HALILAH LUBIS, S.Pd, M.Hum
2.Jaminur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 891/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erlina Lubis
2Rosita
3Mariyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman HarahapErlina Lubis
2Herman HarahapRosita
3Herman HarahapMariyah
Tergugat
NoNama
11. Ahliwaris Alm. ABD. SOMAD LBS, Masing-masing bernama: Drs. AGUS SALIM LUBIS, M.Ag, KHAIRUL WILDANI LUBIS, S.Ag, HILAL NUR HABIBAH LUBIS, S.Ag, REHAN HALILAH LUBIS, S.Pd, M.Hum
2Jaminur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUCHTAR EFENDI LUBIS
2PEMERINTAH KOTA MEDAN Cq CAMAT MEDAN TEMBUNG Cq LURAH KELURAHAN SIDOREJO
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum;

3.    Menyatakan surat-surat yang menjadi dasar perolehan hak Para Penggugat (ahli waris Alm. M. Nawi Lubis) adalah sah dan berkekuatan hukum, yakni Surat Jual tertanggal 1 Desember 1986 jo Surat Jual tertanggal 15 November 1973 jo Surat Keterangan Nomor 594/030/0080/010/KM/2003, tanggal 06 September 2003 yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Sidorejo dan diketahui oleh Camat Medan Tembung dengan Reg. No.594/088/010/KM/2003 tanggal 29 Oktober 2003;

4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat (Ahli waris dari Alm. M. Nawi Lubis) dalam keadaan baik dan berharga;

5.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugikan materil yang diderita Para Penggugat secara tunai dan seketika, yakni:
5.1.    Uang sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
5.2.    Uang sebesar Rp.20.000.000,00 x 38 tahun = Rp.760.000.000,- (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) keuntungan yang seharusnya diperoleh Para Penggugat;

6.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian moril kepada Para Penggugat sebasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;

7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan menjalankan putusan ini;

8.    Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;

9.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;

10.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;

11.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II;

Atau : Jika seandainya pengadilan/ majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qou et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak