Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
891/Pdt.G/2024/PN Mdn | 1.Erlina Lubis 2.Rosita 3.Mariyah |
1.1. Ahliwaris Alm. ABD. SOMAD LBS, Masing-masing bernama: Drs. AGUS SALIM LUBIS, M.Ag, KHAIRUL WILDANI LUBIS, S.Ag, HILAL NUR HABIBAH LUBIS, S.Ag, REHAN HALILAH LUBIS, S.Pd, M.Hum 2.Jaminur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 891/Pdt.G/2024/PN Mdn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan surat-surat yang menjadi dasar perolehan hak Para Penggugat (ahli waris Alm. M. Nawi Lubis) adalah sah dan berkekuatan hukum, yakni Surat Jual tertanggal 1 Desember 1986 jo Surat Jual tertanggal 15 November 1973 jo Surat Keterangan Nomor 594/030/0080/010/KM/2003, tanggal 06 September 2003 yang ditanda tangani oleh Kepala Kelurahan Sidorejo dan diketahui oleh Camat Medan Tembung dengan Reg. No.594/088/010/KM/2003 tanggal 29 Oktober 2003; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Penggugat (Ahli waris dari Alm. M. Nawi Lubis) dalam keadaan baik dan berharga; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugikan materil yang diderita Para Penggugat secara tunai dan seketika, yakni: 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian moril kepada Para Penggugat sebasar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan menjalankan putusan ini; 8. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoire beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini; 10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali; 11. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II; Atau : Jika seandainya pengadilan/ majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qou et bono);
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |