Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2463/Pid.Sus/2024/PN Mdn Septebrina Silaban, SH FAHRUL ROZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2463/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10602/L.2.10.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Septebrina Silaban, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ROZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT - DAKWAAN

No. Reg. Perk : Pdm-594/Enz.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FAHRUL ROZI

Medan

29 tahun / 16 Februari 1995

Laki-laki

Indonesia

Jalan Balai Desa Gang Imam No.27-B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan

Islam

Wiraswasta

SMK

 

  1. Penahanan :
  •  

Oleh Penyidik

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 19-08-2024 s/d 07-09-2024

  •  

Perpanjangan (T-4) I

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 08-09-2024 s/d 27-09-2024

  •  

Perpanjangan (T-4) II

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 28-09-2024 s/d 17-10-2024

  •  

Perpanjangan Hakim I

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 18-10-2024 s/d 16-11-2024

  •  

Perpanjangan Hakim II

:

ditahan di Rutan Polda Sumut 17-11-2024 s/d 16-12-2024

  •  

Ditahan Penuntut Umum

:

ditahan di Rutan Tj. Gusta     12-12-2024 s/d 31-12-2024

 

  1. Dakwaan :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI secara bersama-sama dengan SUGENDREN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lapangan Parkir Mall Hermes Palace Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya didalam 1 (satu) unit mobil milik polisi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan-I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram) netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bermula ketika saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada yang mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saksi polisi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg kepada SUGENDREN (dilakukan penuntutan terpisah), setelah menerima pesanan sabu tersebut lalu SUGENDREN menghubungi terdakwa FAHRUL ROZI pada saat itu SUGENDREN menjelaskan kepada terdakwa FAHRUL ROZI ada yang membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg dan saat itu terdakwa FAHRUL ROZI akan  memberitahukan apabila narkotika jenis sabu telah tersedia, selanjutnya terdakwa FAHRUL ROZI menghubungi KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (DPO) melalui hand phone dengan nomor hand phone +40741657987, dan terdakwa FAHRUL ROZI ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib  terdakwa mendatangi SUGENDREN di sebuah kedai yang terletak di Jalan Polonia Gang A Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat itu terdakwa mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan SUGENDREN telah tersedia.
  • Selanjutnya terdakwa FAHRUL ROZI dihubungi oleh SUGENDREN melalui Messenger Facebook menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI untuk datang ke Jalan Pendidikan Gang B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan untuk menyusun strategi jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu juga terdakwa FAHRUL ROZI mendatangi SUGENDREN  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP setelah bertemu oleh SUGENDREN meminjam sepeda motor yang terdakwa FAHRUL ROZI gunakan kemudian SUGENDREN menjelaskan ingin menemui pembeli narkotika jenis sabu tersebut yang menunggu di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace, dan SUGENDREN pun berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP sedangkan terdakwa FAHRUL ROZI tetap menunggu di tempat tersebut dan beberapa saat kemudian SUGENDREN datang kembali menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI untuk menjemput narkotika jenis sabu yang akan dijual sebanyak 1 (satu) Kg tersebut dan menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace untuk menemui pembeli yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP, kemudian terdakwa FAHRUL ROZI menghubungi KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO)  melalui hand phone hendak ingin menjemput narkotika jenis sabu yang akan dijual kepada pembeli sebanyak 1 (satu) Kg dan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO) menyuruh terdawka FAHRUL ROZI untuk untuk menunggu di Jalan Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan dan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan oleh orang suruhan dari KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO)  yang bernama BOBBY TRISUWANDA (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian terdawka FAHRUL ROZI menuju tempat yang dimaksud yaitu Jalan Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan menunggu kedatangan BOBBY TRISUWANDA, beberapa saat kemudian sekira pukul 21.00 Wib BOBBY TRISUWANDA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa menggunakan helm menyerahkan kepada terdawka FAHRUL ROZI 1 (satu) tas warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg,  lalu terdakwa FAHRUL ROZI membawa narkotika jenis sabu dengan cara  menggantungkan tas berisi narkotika jenis sabu tersebut di bagian depan sepeda motor yang terdawka FAHRUL ROZI pergunakan, sesampainya terdakwa FAHRUL ROZI di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace  melihat dan mendekati 1 (satu) unit mobil warna hitam yang berada di  lapangan parkir tersebut  dan pada saat itu terlihat SUGENDREN  keluar dari dalam mobil warna hitam tersebut lalu SUGENDREN meminta kepada terdakwa FAHRUL ROZI narkotika jenis sabu yang hendak dijualkan, kemudian terdakwa FAHRUL ROZI memarkirkan sepeda motor yang terdakwa FAHRUL ROZI pergunakan tidak jauh dari keberadaan mobil warna hitam tersebut, lalu SUGENDREN masuk ke dalam mobil  sambil membawa 1 (satu) tas kecil berwarna hijau,  dan  saat itu terdakwa FAHRUL ROZI juga ikut masuk ke dalam mobil duduk bersama-sama dengan SUGENDREN di kursi mobil bagian tengah, ketika SUGENDREN membuka 1 (satu) tas kecil warna hijau tersebut dan ternyata didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu seberart 1 (satu) Kg. seketika itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa FAHRUL ROZI dan SUGENDREN. Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram )netto dan juga turut disita 2 (dua) unit hand phone masing-masing milik FAHRUL ROZI dan terdakwa SUGENDREN   serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP.
  • Setelah dilakukan interogasi oleh terdakwa FAHRUL ROZI sebelumnya memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) kepada KHAIRUL EFENDI ALIAS SAHRUL (DPO) dengan harga Rp.280.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), apabila sabu telah laku terjual maka terdakwa FAHRUL ROZI akan mendapat upah dari   KHAIRUL EFENDI ALIAS SAHRUL (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
  • Selanjutnya saksi polisi membawa  terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa dan diserahkan ke Direktorat  Reserse Narkotika Polda Sumut untuk penyidikan selanjutnya ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan-I jenis  sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 4844/NNF/2024 Tanggal  22 Agustus 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. Muhammad Hafiz Ansari, SFarm, Apt Iptu Nrp. 94061309.------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa FAHRUL ROZI secara bersama-sama dengan SUGENDREN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Lapangan Parkir Mall Hermes Palace Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya didalam 1 (satu) unit mobil milik polisi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram) netto, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bermula ketika saksi Ahmad Firlanta bersama dengan saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Boni Frans D.P Manik, SH serta saksi Agus Kristiadi Manullang selaku anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menjalankan tugas rutin telah mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian saksi polisi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg kepada SUGENDREN   (dilakukan penuntutan terpisah), setelah menerima pesanan sabu tersebut lalu SUGENDREN menghubungi terdakwa FAHRUL ROZI pada saat itu SUGENDREN menjelaskan kepada terdakwa FAHRUL ROZI ada yang membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg dan saat itu terdakwa FAHRUL ROZI akan  memberitahukan apabila narkotika jenis sabu telah tersedia, selanjutnya terdakwa FAHRUL ROZI menghubungi KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (DPO) melalui hand phone dengan nomor hand phone +40741657987, dan terdakwa FAHRUL ROZI ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib  terdakwa mendatangi SUGENDREN di sebuah kedai yang terletak di  JalanPolonia Gang A Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat itu terdakwa mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi :  BK 5261 ALP untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan SUGENDREN telah tersedia.
  • Selanjutnya terdakwa FAHRUL ROZI dihubungi oleh SUGENDREN melalui Messenger Facebook menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI untuk datang ke JalanPendidikan Gang B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan untuk bersa-sama menemui calon pembeli. Pada saat itu juga terdakwa FAHRUL ROZI mendatangi SUGENDREN  dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi :  BK 5261 ALP setelah bertemu oleh SUGENDREN meminjam sepeda motor yang terdakwa FAHRUL ROZI gunakan kemudian SUGENDREN menjelaskan ingin menemui orang yang memesab narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace, dan SUGENDREN pun berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP sedangkan terdakwa FAHRUL ROZI tetap menunggu di tempat tersebut dan beberapa saat kemudian SUGENDREN datang kembali menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI untuk menjemput narkotika jenis sabu yang akan diserahkan sebanyak 1 (satu) Kg tersebut dan menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace untuk menemui calon pembeli yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 5261 ALP, kemudian terdakwa FAHRUL ROZI menghubungi KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO)  melalui hand phone hendak ingin menjemput narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada calon pembeli sebanyak 1 (satu) Kg dan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO) menyuruh terdakwa FAHRUL ROZI untuk untuk menunggu di Jalan Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan dan narkotika jenis sabu tersebut akan diantarkan oleh orang suruhan dari KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL  (DPO)  yang bernama BOBBY TRISUWANDA (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian terdakwa FAHRUL ROZI menuju tempat yang dimaksud yaitu Jalan Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan menunggu kedatangan BOBBY TRISUWANDA, beberapa saat kemudian sekira pukul 21.00 Wib BOBBY TRISUWANDA datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa menggunakan helm menyerahkan kepada terdawka FAHRUL ROZI 1 (satu) tas warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Kg,  lalu terdakwa FAHRUL ROZI membawa narkotika jenis sabu dengan cara menggantungkan tas berisi narkotika jenis sabu tersebut di bagian depan sepeda motor yang terdawka FAHRUL ROZI pergunakan, sesampainya terdakwa FAHRUL ROZI  di Jalan Mongonsidi No. 45 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Medan tepatnya di lapangan parkir Mall Harmes Palace  melihat dan mendekati 1 (satu) unit mobil warna hitam yang berada di  lapangan parkir tersebut  dan pada saat itu terlihat SUGENDREN  keluar dari dalam mobil warna hitam tersebut lalu SUGENDREN meminta kepada terdakwa FAHRUL ROZI narkotika jenis sabu yang hendak diserahkan, kemudian terdakwa FAHRUL ROZI memarkirkan sepeda motor yang terdakwa FAHRUL ROZI pergunakan tidak jauh dari keberadaan mobil warna hitam tersebut, lalu SUGENDREN masuk ke dalam mobil  sambil membawa 1 (satu) tas kecil berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu,  dan  saat itu terdakwa FAHRUL ROZI juga ikut masuk ke dalam mobil duduk bersama-sama dengan SUGENDREN di kursi mobil bagian tengah, ketika SUGENDREN membuka 1 (satu) tas kecil warna hijau tersebut dan ternyata didalam tas tersebut terdapat 1 (satu) bungkus kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu seberart 1 (satu) Kg. seketika itu dilakukan penangkapan terhadap terdakwa FAHRUL ROZI dan SUGENDREN. Pada saat dilakukan penangkapan disita barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1000 gr (seribu gram )netto dan juga turut disita 2 (dua) unit hand phone masing-masing milik FAHRUL ROZI dan terdakwa SUGENDREN serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan   Nomor Polisi : BK 5261 ALP. Setelah dilakukan interogasi oleh terdakwa FAHRUL ROZI sebelumnya memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram) kepada KHAIRUL EFENDI ALIAS SAHRUL (DPO);
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan-I jenis  sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : 4844/NNF/2024 Tanggal  22 Agustus 2024 menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt Nrp. 74110890, 2. Muhammad Hafiz Ansari, SFarm, Apt Iptu Nrp. 94061309.------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------

 

 

Medan, 12 Desember 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Septebrina Silaban, SH

Jaksa Utama Pratama

Nip. 19730906 199401 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya