Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Mdn Risnawati Ginting, SH Dika Juliansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B- 309/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Risnawati Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dika Juliansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

Untuk Keadilan

SOP FORM-08

S U R A T  D A K W A A N

No. Reg. Perkara : Pdm-29/Eoh.2/01/2025

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Nama Lengkap

:

Dika Juliansyah

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

 Umur 24 tahun tanggal 07 September 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasar IV Gg. Pisang Lilin Desa Laut Dendang Kecamatan. Percut Seituan Kabupaten .Deli Serdang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pengangguran

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

B.

Penahanan :

 

 

 

 

Penyidik

:

Tgl.

20-11-2024

s/d

09-12-2024

 

 

Perpanjangan Penahanan

:

Tgl.

10-12-2024

s/d

18-01-2025

 

 

Penuntut Umum

:

Tgl.

16-01-2025

s/d

04-02-2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C

Dakwaan :

 

 

 

                   

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa Dika Juliansyah pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Nanggar Jati No 60 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dan temannya dengan cara sebagai berikut

---------- Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira 04.00 Wib Terdakwa melintas didepan Rumah Korban Rosmawaty Br Gultom dijalan Nanggar Jati No.60 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan kemudian Terdakwa melihat pagar besi Rumah Korban kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban , dimana Terdakwa langsung mengambil pagar milik saksi korban dengan cara Terdakwa mengangkat pagar tersebut dan Terdakwa keluarkan dari cantolan pagar tersebut kemudian Terdakwa memberhentikan becak bermotor yang melintas lalu Terdakwa menaikkan pagar milik korban tersebut selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, lalu Terdakwa menjual pagar besi milik korban tersebut dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya, dimana pagar besi dijual dengan harga Rp67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) dan uang penjualan besi tersebut terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika, selanjutnya pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib Rosmawaty Br Gultom, Saksi Alex Robin Lumban Gaol Dan Saksi Febri Simanjutak mendatangi Terdakwa oleh Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah  mengambil pagar besi milik korban tersebut akibat dari perbautan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian selanjutnya Terdakwa diserahkan kekantor Polsek Medan Timur.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia Terdakwa Dika Juliansyah pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Nanggar Jati No 60 Kelurahan Sidorame Timur Kecamaan Medan Perjuangan Kota Medan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan temannya dengan cara sebagai berikut

---------- Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 17 November 2024 sekira 04.00 Wib Terdakwa melintas didepan Rumah Korban Rosmawaty Br Gultom dijalan Nanggar Jati No.60 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan kemudian Terdakwa melihat pagar besi Rumah Korban kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban , dimana Terdakwa langsung mengambil pagar milik saksi korban dengan cara Terdakwa mengangkat pagar tersebut dan Terdakwa keluarkan dari cantolan pagar tersebut kemudian Terdakwa memberhentikan becak bermotor yang melintas lalu Terdakwa menaikkan pagar milik korban tersebut selanjutnya Terdakwa pergi ke Jalan Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, lalu Terdakwa menjual pagar besi milik korban tersebut dengan seorang laki-laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya, dimana pagar besi dijual dengan harga Rp67.000,-(enam puluh tujuh ribu rupiah) dan uang penjualan besi tersebut terdakwa gunakan untuk membeli Narkotika, selanjutnya pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib Rosmawaty Br Gultom, Saksi Alex Robin Lumban Gaol Dan Saksi Febri Simanjutak mendatangi Terdakwa oleh Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah  mengambil pagar besi milik korban tersebut akibat dari perbautan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian selanjutnya Terdakwa diserahkan kekantor Polsek Medan Timur.

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Medan, 16 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Risnawati Br.Ginting, SH.

Jaksa Muda Nip. 19840517 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya