Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No: PDM- 385/Rp.9/Enz.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : JULHAM EFENDI
Tempat Lahir : Belawan
Umur / Tgl Lahir : 46 Tahun/ 16 Juli 1978
Jenis Kelamin : Laki Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl.Bandeng Ujung LK.XVI Belawan Kel.Belawan Bahagia Kec.Medan Belawan Kota Medan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian lepas
Pendidikan : SD
- PENAHANAN :
Penyidik
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Penuntut Umum
Perpanjangan Hakim/T6
|
:
:
:
:
:
|
13 Oktober 2024 s/d 01 November 2024
02 November 2024 s/d 11 Desember 2024
12 Desember 2024 s/d 10 Januari 2025
12 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
01 Januari 2025 s/d 30 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
Primair
------------Bahwa Terdakwa JULHAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Jalan Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Viro Geofikry dan saksi Theo Purba yang merupakan Personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Summut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memperjuualbelikan Narkotika jenis shabu di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi menuju ke Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan setibanya di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan sekira pukul 15.00 wib, para saksi melihat Terdakwa sedang duduk disekitar tempat warung nasi di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya pada saat para saksi mendekati Terdakwa saat itu Terdakwa membuang 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam ke samping warung nasi tersebut. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan meminta terdakwa mengambil barang bukti berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus lastic klip berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbagan digital warna hitam, 1 (satu) buah sedotan lastic warna merah sebagai alat sendok shabu, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran sedang, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong lastic klip warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan para saksi berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus lastic klip berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbagan digital warna hitam, 1 (satu) buah sedotan lastic warna merah sebagai alat sendok shabu, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran sedang, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong lastic klip warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.Aji di Jalan Baru Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan dengan tujuan dijual kembali.
- Bahwa keuntungan dalam memperjualbelikan Narkotika jenis shabu terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 277/X/POL-10009/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JULHAM EFENDI berupa 3 (tiga) bungkus lastic sedang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sahbu dengan berat kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5849/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. R.FANI MIRANDA,ST selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa JULHAM EFENDI berupa 3 (tiga) bungkus lastic klip berisi Kristal putih dengan berat bruto 3,7 (tiga koma tujuh) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa Terdakwa JULHAM EFENDI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Jalan Gabion Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Viro Geofikry dan saksi Theo Purba yang merupakan Personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Summut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa memperjuualbelikan Narkotika jenis shabu di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut para saksi menuju ke Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dan setibanya di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan sekira pukul 15.00 wib, para saksi melihat Terdakwa sedang duduk disekitar tempat warung nasi di Jalan Gabion Belawan Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya pada saat para saksi mendekati Terdakwa saat itu Terdakwa membuang 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam ke samping warung nasi tersebut. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa dan meminta terdakwa mengambil barang bukti berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam. Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus lastic klip berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbagan digital warna hitam, 1 (satu) buah sedotan lastic warna merah sebagai alat sendok shabu, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran sedang, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong lastic klip warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan para saksi berupa 1 (satu) kantong lastic berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus lastic klip berukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbagan digital warna hitam, 1 (satu) buah sedotan lastic warna merah sebagai alat sendok shabu, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran sedang, 20 (dua puluh) buah lastic klip ukuran kecil, 1 (satu) buah dompet ukuran kecil, 1 (satu) buah kantong lastic klip warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 adalah benar milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr.Aji di Jalan Baru Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan
- Bahwa Terdakwa dalam hal pemufakatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa seijin dari pihak yang berwewenang maka terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 277/X/POL-10009/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa JULHAM EFENDI berupa 3 (tiga) bungkus lastic sedang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sahbu dengan berat kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5849/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. R.FANI MIRANDA,ST selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa JULHAM EFENDI berupa 3 (tiga) bungkus lastic klip berisi Kristal putih dengan berat bruto 3,7 (tiga koma tujuh) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------
Belawan, 16 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIZKI FAJAR BAHARI,SH
Ajun Jaksa Madya Nip.19941112 202012 1 015
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002 |