Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
778/Pdt.G/2024/PN Mdn | Kaleb Gordon Tobing | 1.Milva Riosa Siregar 2.Guntur Togap Hamonangan Marbun |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 778/Pdt.G/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 kepada Penggugat selaku Majelis Gereja Gereja Indonesia Kegerakan atau disebut juga Indonesian Revival Church (IRC) : 4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 2 (dua) Sertifikat Hak Milik Nomor 4657 dan Nomor 2556 ; 5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/harinya, jika Tergugat I dan II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini ; 6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul di dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |