Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
953/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | SURYA MAWARTI, ST | 1.PIMPINAN PT. BANK OCBC NISP Tbk. MANDIRI (Persero) Tbk 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 953/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik. 3. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I pada tanggal 29 Oktober 2024 atas objek agunan milik Pelawan, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan No. 0101/ARM-CONS-SPL/ADB/IX/2024 tanggal 30 September 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum. 4. Menyatakan jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar: - Fasiltas KPR : Rp. 494.588.748,-(empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah). - Fasilitas KMG/Kartu Kredit : Rp. 45.306.423,-(empat puluh lima juta tuga ratus enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah). 5. Menghukum Pelawan untuk membayar hutang kepada Terlawan I sebesar : - Fasilitas KMG/Kartu Kredit : Rp. 45.306.423,-(empat puluh lima juta tiga ratus enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah). 7. Menghukum Turut Terlawan untuk tanduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini. 8. Menyatakan putusan provisi yang dijatuhkan dalam perkara ini sah dan mengikat 9. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |