Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
953/Pdt.Bth/2024/PN Mdn SURYA MAWARTI, ST 1.PIMPINAN PT. BANK OCBC NISP Tbk. MANDIRI (Persero) Tbk
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 953/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYA MAWARTI, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vahrezy Assyafid Sadik, S.H.SURYA MAWARTI, ST
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. BANK OCBC NISP Tbk. MANDIRI (Persero) Tbk
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL) MEDAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik.

3.    Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang akan dilakukan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I pada tanggal 29 Oktober 2024 atas objek agunan milik Pelawan, sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Pemberitahuan No. 0101/ARM-CONS-SPL/ADB/IX/2024  tanggal  30 September 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

4.    Menyatakan jumlah hutang Pelawan kepada Terlawan I adalah sebesar:

-    Fasiltas KPR : Rp. 494.588.748,-(empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).

-    Fasilitas KMG/Kartu Kredit : Rp. 45.306.423,-(empat puluh lima juta tuga ratus enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).

5.    Menghukum Pelawan untuk membayar hutang kepada Terlawan I sebesar :
 
-    Fasiltas KPR : Rp. 494.588.748,-(empat ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah).

-    Fasilitas KMG/Kartu Kredit : Rp. 45.306.423,-(empat puluh lima juta tiga ratus enam ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah).
 
6.    Memerintahkan Terlawan II untuk menunda pelaksaaan lelang angunan milik Pelawan yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2024, sampai dengan gugatan perlawanan yang diajukan Pelawan memiliki kekuatan hukum yang mengikat (Inkracht).

7.    Menghukum Turut Terlawan  untuk tanduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini.

8.    Menyatakan putusan provisi yang dijatuhkan dalam perkara ini sah dan mengikat

9.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng   untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.  


SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak