Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Mdn PT. FUJI ELEVATOR INDONESIA BUDI INDRA KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FUJI ELEVATOR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gindo NadapdapPT. FUJI ELEVATOR INDONESIA
Tergugat
NoNama
1BUDI INDRA KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  • Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil terhadap Penggugat sebesar RMB/ CNY 72.450,00- (tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh Yuan).
  • Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril secara langsung dan tunai kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak