Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Medan untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU ;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Saudara Julius Peranginangin, S.H.,M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 386 AH.04.05-2022 tanggal penerbitan 26 September 2022 yang beralamat di Kantor Hukum Julius Peranginangin & Partners, Perkantoran Mitra Matraman Jl. Matraman Raya No.148, blok D-08, Jakarta Timur;
- Saudara, Daniel Riowilanda Simanjuntak , SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendafataran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 198.AH.04.05-2023 tanggal 08 Desember 2023;
- Saudara , Daniel Ritonga, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendafataran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-149.AH.04.05-2023 tanggal 22 November 2023,;
- Saudara , Anggoro Pribadi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendafataran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-164.AH.04.06-2022 tanggal 16 Desember 2022, beralamat kantor di Kantor Advokat & Kurator, Lumban Tobing & Rekan , Gedung Lina, Lt. 5 Ruang 504, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-7, Jakarta Selatan;
- Saudara , Patar Bronson Sitinjak, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendafataran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-177.AH.04.03-2020 tanggal 19 Februari 2020, beralamat kantor di Jl. Beringin V No 6 A,Kel. Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara;
selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU atau selaku para Kurator dalam hal Termohon PKPU jika dinyatakan pailit;
- Memerintahkan Pengurus dari Pemohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU |