Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
- Sdr. Pandapotan Pakpahan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-290 AH.04.03-2021, tertanggal 14 April 2021;
- Sdr. Fridolin Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-119.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Februari 2024;
- Sdr. Gorata Paltie Sihil Ohlio, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2024, tertanggal 15 Februari 2024;
selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dari TERMOHON PKPU; selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU/DEBITOR dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
- Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |