Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mdn HERMAN KARTONO CHENDRA TONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KARTONO CHENDRA TONG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan merek dagang dan logo “LOBSTER” milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan merek dagang dan logo “LOBSTER” dengan Nomor pendaftaran Nomor pendaftaran IDM001145958 kelas 21 dan pendaftaran Nomor IDM001145959 kelas 9 atas nama  KARTONO CHENDRA TONG I.c Tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang dan logo “LOBSTER” milik Penggugat;

 

  1. Menyatakan pendaftaran merek dagang dan logo “LOBSTER” dengan Nomor pendaftaran Nomor pendaftaran IDM001145958 kelas 21 dan pendaftaran Nomor IDM001145959 kelas 9 atas nama  KARTONO CHENDRA TONG I.c Tergugat, telah dilakukan oleh Tergugat atas dasar itikad tidak baik; 

 

  1. Menyatakan merek dagang dan logo “LOBSTER” dengan Nomor pendaftaran Nomor pendaftaran IDM001145958 kelas 21 dan pendaftaran Nomor IDM001145959 kelas 9 atas nama  KARTONO CHENDRA TONG I.c Tergugat, didaftarkan dengan itikad tidak baik;

 

  1. Membatalkan pendaftaran merek dagang dan logo “LOBSTER” Nomor pendaftaran IDM001145958 kelas 21 dan pendaftaran Nomor IDM001145959 kelas 9 atas nama  KARTONO CHENDRA TONG I.c Tergugat;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk menyampaikan putusan ini kepada Turut Tergugat, untuk mencoret pendaftaran merek dagang dan logo “LOBSTER” Nomor pendaftaran IDM001145958 kelas 21 dan pendaftaran Nomor IDM001145959 kelas 9 atas nama  KARTONO CHENDRA TONG I.c Tergugat dan selanjutnya mengumumkan pembatalan pendaftaran merek tersebut dalam Berita Resmi Merek;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk kepada putusan ini;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dam immateril kepada Penggugat senilai Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak