Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn 1.Arofiq
2.Erwansyah Purba
3.Surianto
Nina Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arofiq
2Erwansyah Purba
3Surianto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jimmy Albertinus.SH.MHArofiq
2Jimmy Albertinus.SH.MHErwansyah Purba
3Jimmy Albertinus.SH.MHSurianto
Termohon
NoNama
1Nina Wati
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima  dan  mengabulkan  Permohonan Pailit Para Pemohon  Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan   Termohon   Pailit   (Nina Wati) DINYATAKAN PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Medan untuk mengawasi proses Pailit NINAWATI (Termohon PAILIT);

4. Menunjuk dan Mengangkat :

 

  1. SEVENTH RONI SIANTURI, S.H.,  Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-229 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021  berkantor pada alamat kantor di Jl.Pedana No.99 H, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selaku Pengurus dan/atau Kurator dalam perkara a quo.

 

 

 

 

 

 

  1. HOTTUA MANULLANG, S.H.,M.H,. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-376 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022 berkantor pada alamat kantor Hukum Hottua Manullang,SH,MH & Partner di Jl.Mapilindo No.67, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selaku Pengurus dan/atau Kurator dalam perkara a quo;

Sebagai Kurator dalam hal Termohon Pailit dinyatakan pailit,;

 

5.Menetapkan besarnya imbalasan jasa Kurator menurut hukum;

 

6. Membebankan  seluruh  biaya  perkara  kepada  NINA WATI (Termohon Pailit)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak