Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor: 12 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Fira Dinda Tantri Hamzah, SH., M.Kn. (Ic. Turut Tergugat) dan surat perjanjian kredit nomor: 2605/A-P/KSU-AM/IX/2022 tanggal 23 September 2022;
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor: 12 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Fira Dinda Tantri Hamzah, SH., M.Kn. (Ic. Turut Tergugat) dan surat perjanjian kredit nomor: 2605/A-P/KSU-AM/IX/2022 tanggal 23 September 2022 dan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 590, terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara milik Alm. Radumalem Sinuraya Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 590, terletak di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara milik Alm. Radumalem Sinuraya dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. Radumalem Sinuraya (Para Penggugat);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan kerugian immateril Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas Harta Kekayaan Tergugat I berupa : 1 (satu) unit gedung Kantor berbentuk Ruko Koperasi Serba Usaha “Arta Mandiri”, beralamat di Komplek Bisnis Point No. A3, Jl. Setia Budi, Kelurahan Tj. Rejo, Kecamatan. Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara berikut dengan aset yang bergerak maupun tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menjalankan Putusan a quo secara serta merta sekalipun ada upaya hukum banding, kasai (uitvoerbaar bij voraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II;
|