Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto NAESAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 107/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAESAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.460.743,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81,460,743,- (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah);

4.    Apabila Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170  atas Naesah dengan luas lebih kurang  138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170  atas Naesah dengan luas lebih kurang  138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

6.    Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170  atas Naesah dengan luas lebih kurang  138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya  Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

7.     Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak