Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
107/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto | NAESAH | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.460.743,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81,460,743,- (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170 atas Naesah dengan luas lebih kurang 138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170 atas Naesah dengan luas lebih kurang 138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Nomor 1170 atas Naesah dengan luas lebih kurang 138 M2 yang terletak di Jl B Katamso Gg Kasih No 30 Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun Kota Medan, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |