Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn DAVID PITOY M.H. TEGUHSI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 25 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID PITOY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M.H. TEGUHSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Tergugat adalah pemohon pendaftaran merek yang tidak beritikad baik

 

  1. Menyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum pendaftaran merek   Nomor : IDM000073812 tanggal 08 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek : J00 – 2004 – 28523 – 28766 tanggal 24 September 2004, atas nama pemilik merek terdaftar : Sdr. M.H. Teguhsi (i.c. Tergugat)

 

  1. Membatalkan pendaftaran merek terdaftar  Nomor : IDM000073812 tanggal 08 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek : J00 – 2004 – 28523 – 28766 tanggal 24 September 2004, atas nama pemilik merek terdaftar : Sdr. M.H. Teguhsi (i.c. Tergugat) dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya, yaitu merek terdaftar dengan contoh gambar :

 

 

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret  merek terdaftar  Nomor : IDM000073812 tanggal 08 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek : J00 – 2004 – 28523 – 28766 tanggal 24 September 2004 atas nama pemilik merek terdaftar : Sdr. M.H. Teguhsi (i.c. Tergugat) dengan contoh gambar :

 

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan dalam Berita Resmi Merek pembatalan merek dan pencoretan merek terdaftar Nomor : IDM000073812 tanggal 08 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek : J00 – 2004 – 28523 – 28766 tanggal 24 September 2004 atas nama pemilik merek terdaftar : Sdr. M.H. Teguhsi (i.c. Tergugat).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara  a quo.

 

Atau

 

Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak