Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Jl. SM. RAJA NO.50 RANTAUPRAPAT Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257
|
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU P-29 ” UNTUK KEADILAN ”
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDS-02/PDS/RP.RAP/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SANGADI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kanopan Ulu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 06 Juli 1975
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II, Perk. Kanopan Ulu, Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara / Domisili Paket G Desa Harapan Makmur , Kec. Bagan Sinemba, Kab. Rokan Hilir
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
No. Identitas
|
:
|
1223010607750003
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penahanan Oleh Penyidik
|
:
|
Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Sejak Tanggal 13 Agustus 2024 s/d 01 September 2024;
|
2.
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II A Rantauprapat, Sejak Tanggal 02 September 2024 s/d 11 Oktober 2024;
|
3.
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas II A Rantauprapat, Sejak Tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024
|
4.
|
Perpanjangan oleh Ketua PN Medan
|
:
|
Lapas Kelas II A Rantauprapat, Sejak Tanggal 29 Oktober 2024 s/d 27 November 2024
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa SANGADI selaku Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara periode tahun 2016 s/d 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 141/300/BPMD/2016 Tanggal 30 Juni 2016 dalam rentang waktu antara Januari 2018 sampai dengan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--
- Bahwa dalam pengelolaan APBDes tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Terdakwa SANGADI selaku Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 141/300/BPMD/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 dengan masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
- Bahwa adapaun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2022 dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.201.452.477,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2018 senilai Rp. 445.669.000,-
- Dana Desa TA 2018 (sumber APBN 2018) senilai Rp. 694.787.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2018 senilai Rp. 29.396.000,-
- Lain-lain pendapatan desa yang sah Rp. 9.500.000,-
- Pendapatan asli desa Rp. 1.367.559,-
- Silpa TA 2017 senilai Rp. 20.732.918,-
- Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.396.726.125,34,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2019 senilai Rp. 550.825.000,-
- Dana Desa TA 2019 (sumber APBN 2019) senilai Rp. 786.078.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 senilai Rp. 32.179.000,-
- Pendapatan Lain-lain TA. 2019 senilai Rp. 15.959.822,34,-
- Silpa TA 2018 senilai Rp. 11.684.303,-
- Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.488.711.466,89,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2020 senilai Rp. 505.014.000,-
- Dana Desa TA 2020 (sumber APBN 2020) senilai Rp. 936.112.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2020 senilai Rp. 29.513.000,-
- Pendapatan Lain-lain TA. 2020 senilai Rp. 4.071.767,50,-
- Silpa TA 2019 senilai Rp. 14.000.699,39,-
- Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.345.827.570,89,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2021 senilai Rp. 507.386.000,-
- Dana Desa TA 2021 (sumber APBN 2021) senilai Rp. 792.546.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2021 senilai Rp. 37.423.000,-
- Pendapatan lain-lain TA 2021 senilai Rp. 8.472.570,89,-
- Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.457.105.000,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2022 senilai Rp. 507.426.000,-
- Dana Desa TA 2022 (sumber APBN 2022) senilai Rp. 909.404.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2022 senilai Rp. 38.775.000,-
- Pendapatan lain-lain TA 2022 senilai Rp. 1.500.000,-
- Bahwa pada Periode tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022, ketika Anggaran Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara telah tersedia di Rekening Kas Desa, Terdakwa memerintahkan saksi Edy Suhendro untuk bersama-sama melakukan penarikan Anggaran Desa Perkebuan Kanopan Ulu ke Bank SUMUT Aek Kanopan dengan 3 tahapan setiap tahunnya antara lain Tahap I sebesar 40 %, Tahal II sebesar 40 ?n Tahap III sebesar 20 %;
- Bahwa selanjutnya anggaran Desa Perkebunan Kanopan Ulu yang telah ditarik tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan Kegiatan pada Desa Perkebunan Kanopan Ulu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022;
- Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Perkebunan Kanopan Ulu tahun 2018 terdapat SILPA sebesar Rp. 11.684.303,- (Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah) dan telah Terdakwa kembalikan ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 7.576.782,- (Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ripiah). Selanjutnya terdapat kekurangan Volume atas pembangunan Box Culvert Dusun III Banyuwangi Ta. 2018 sebesar Rp. 2.472.189,50 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan koma Lima Puluh Rupiah) yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 21 April 2020. Kemudian terdapat kegiatan pembangunan fisik yang tidak ditampung dalam APBDesa Ta. 2018 antara lain Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III menuju Dusun IV dan Pembangunan Rabat Beton Dsn III Banyuwangi 82 m dengan total biaya sebesar Rp. 90.185.300,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Bahwa pada tahun 2019 terdapat SILPA sebesar Rp. 14.000.699,39 (Empat belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 21 April 2020 sebesar Rp. 13.526.974,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Selanjutnya terdapat Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 29.010.909,09 (Dua Puluh Sembilan Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan koma Nol Sembilan Rupiah) yang terdiri dari Belanja Pakaian Paskibra Desa 24 Set, Belanja Bantuan Pembuatan Kandang Ternak Lembu dan Belanja Bantuan Ternak Lembu. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas 7 (tujuh) paket pekerjaan sebesar Rp. 111.914.900,18 (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus koma Delapan Belas Rupiah). selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 42.763.077,- (Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 2.741.750,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2020 terdapat SILPA sebesar Rp. 6.972.570,89 (Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 5.881.940,- (Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). Selanjutnya terdapat Belanja Alat Ukur Bayi sebesar Rp. 2.148.922,- (Dua Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Kemudian terdapat Kelebihan pembayaran atas 3 (Tiga) Paket pekerjaan sebesar Rp. 62.286.662,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 38.140.041,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 5.438.000,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang dikuasi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2021 Terdapat SILPA Kas Tunai sebesar Rp. 111.127.920 (Seratus Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya terdapat 6 (Enam) paket belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 16.727.400,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah). Kemudian Terdapat Pungutan Pajak Negara Sebesar Rp. 24.110.175,- (Dua Puluh Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 5.355.450,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas selisih atas harga barang dan jasa dengan Standar Satuan Harga Ta. 2021 sebesar Rp. 5.719.579,- (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022 terdapat SILPA Tunai sebesar Rp. 161.979.704,23 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat koma Dua Puluh Tiga Rupiah) yang masih dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 9.919.044 ,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Puluh Empat Rupiah) dan Pajak Daerah Daerah Sebesar Rp. 339.050,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa. Dan terdapat belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas belanja kambing untuk kelompok masyarakat sebesar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa Sangadi selaku kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode tahun 2018 s/d Agustus 2022 tersebut tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2, Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 51 serta Pasal 58;
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Pasal 2 Huruf a dan Pasal 3 Huruf f;
- Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pasal 9;
- Bahwa perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2022 pada Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor : 700.1.2.2/959/INSP-IW.I/2024 tanggal 22 Mei 2024 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.657.939.355,23 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima koma Dua Puluh Tiga Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa Terdakwa SANGADI selaku Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara periode tahun 2016 s/d 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 141/300/BPMD/2016 Tanggal 30 Juni 2016 dalam rentang waktu antara Januari 2018 sampai dengan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berhak memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan pasal 5 Jo pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, meyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Bahwa dalam pengelolaan APBDes tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Terdakwa SANGADI selaku Kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor : 141/300/BPMD/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Desa dan Pejabat Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 dengan masa jabatan tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
- Bahwa adapaun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2022 dengan perincian sebagai berikut :
- Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.201.452.477,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2018 senilai Rp. 445.669.000,-
- Dana Desa TA 2018 (sumber APBN 2018) senilai Rp. 694.787.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2018 senilai Rp. 29.396.000,-
- Lain-lain pendapatan desa yang sah Rp. 9.500.000,-
- Pendapatan asli desa Rp. 1.367.559,-
- Silpa TA 2017 senilai Rp. 20.732.918,-
- Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.396.726.125,34,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2019 senilai Rp. 550.825.000,-
- Dana Desa TA 2019 (sumber APBN 2019) senilai Rp. 786.078.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 senilai Rp. 32.179.000,-
- Pendapatan Lain-lain TA. 2019 senilai Rp. 15.959.822,34,-
- Silpa TA 2018 senilai Rp. 11.684.303,-
- Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.488.711.466,89,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2020 senilai Rp. 505.014.000,-
- Dana Desa TA 2020 (sumber APBN 2020) senilai Rp. 936.112.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2020 senilai Rp. 29.513.000,-
- Pendapatan Lain-lain TA. 2020 senilai Rp. 4.071.767,50,-
- Silpa TA 2019 senilai Rp. 14.000.699,39,-
- Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.345.827.570,89,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2021 senilai Rp. 507.386.000,-
- Dana Desa TA 2021 (sumber APBN 2021) senilai Rp. 792.546.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2021 senilai Rp. 37.423.000,-
- Pendapatan lain-lain TA 2021 senilai Rp. 8.472.570,89,-
- Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.457.105.000,- yang terdiri dari :
- Alokasi Dana Desa dari APBD TA 2022 senilai Rp. 507.426.000,-
- Dana Desa TA 2022 (sumber APBN 2022) senilai Rp. 909.404.000,-
- Pendapatan Bagi Hasil TA 2022 senilai Rp. 38.775.000,-
- Pendapatan lain-lain TA 2022 senilai Rp. 1.500.000,-
- Bahwa pada Periode tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022, ketika Anggaran Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara telah tersedia di Rekening Kas Desa, Terdakwa memerintahlan saksi Edy Suhendro untuk bersama-sama melakukan penarikan Anggaran Desa Perkebuan Kanopan Ulu ke Bank SUMUT Aek Kanopan dengan 3 tahapan setiap tahunnya antara lain Tahap I sebesar 40 %, Tahal II sebesar 40 ?n Tahap III sebesar 20 %;
- Bahwa selanjutnya anggaran Desa Perkebunan Kanopan Ulu yang telah ditarik tersebut dibawa oleh Terdakwa ke rumah Terdakwa untuk dipergunakan dalam pelaksanaan dan/atau pengelolaan Kegiatan pada Desa Perkebunan Kanopan Ulu sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022;
- Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Perkebunan Kanopan Ulu tahun 2018 terdapat SILPA sebesar Rp. 11.684.303,- (Sebelas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah) dan telah Terdakwa kembalikan ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 04 Februari 2019 sebesar Rp. 7.576.782,- (Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Ripiah). Selanjutnya terdapat kekurangan Volume atas pembangunan Box Culvert Dusun III Banyuwangi Ta. 2018 sebesar Rp. 2.472.189,50 (Dua Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Delapan Puluh Sembilan koma Lima Puluh Rupiah) yang telah dikembalikan ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 21 April 2020. Kemudian terdapat kegiatan pembangunan fisik yang tidak ditampung dalam APBDesa Ta. 2018 antara lain Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun III menuju Dusun IV dan Pembangunan Rabat Beton Dsn III Banyuwangi 82 m dengan total biaya sebesar Rp. 90.185.300,- (Sembilan Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Rupiah);
- Bahwa pada tahun 2019 terdapat SILPA sebesar Rp. 14.000.699,39 (Empat belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 21 April 2020 sebesar Rp. 13.526.974,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah). Selanjutnya terdapat Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 29.010.909,09 (Dua Puluh Sembilan Juta Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan koma Nol Sembilan Rupiah) yang terdiri dari Belanja Pakaian Paskibra Desa 24 Set, Belanja Bantuan Pembuatan Kandang Ternak Lembu dan Belanja Bantuan Ternak Lembu. Kemudian terdapat kelebihan pembayaran atas 7 (tujuh) paket pekerjaan sebesar Rp. 111.914.900,18 (Seratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Ratus koma Delapan Belas Rupiah). selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 42.763.077,- (Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 2.741.750,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2020 terdapat SILPA sebesar Rp. 6.972.570,89 (Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah) dan telah dikembalikan oleh Terdakwa ke Rekening Kas Desa Perkebunan Kanopan Ulu pada Rekening Bank SUMUT Nomor 21102040070004 pada tanggal 30 April 2021 sebesar Rp. 5.881.940,- (Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah). Selanjutnya terdapat Belanja Alat Ukur Bayi sebesar Rp. 2.148.922,- (Dua Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa. Kemudian terdapat Kelebihan pembayaran atas 3 (Tiga) Paket pekerjaan sebesar Rp. 62.286.662,- (Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 38.140.041,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 5.438.000,- (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang dikuasi oleh Terdakwa;
- Bahwa pada tahun 2021 Terdapat SILPA Kas Tunai sebesar Rp. 111.127.920 (Seratus Sebelas Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah) belum dikembalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya terdapat 6 (Enam) paket belanja barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 16.727.400,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah). Kemudian Terdapat Pungutan Pajak Negara Sebesar Rp. 24.110.175,- (Dua Puluh Empat Juta Seratus Sepuluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan Pajak Daerah sebesar Rp. 5.355.450,- (Lima Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas selisih atas harga barang dan jasa dengan Standar Satuan Harga Ta. 2021 sebesar Rp. 5.719.579,- (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah);
- Bahwa pada tahun 2022 terdapat SILPA Tunai sebesar Rp. 161.979.704,23 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Empat koma Dua Puluh Tiga Rupiah) yang masih dikuasai oleh Terdakwa. Selanjutnya terdapat Pungutan Pajak Negara sebesar Rp. 9.919.044 ,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Puluh Empat Rupiah) dan Pajak Daerah Daerah Sebesar Rp. 339.050,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Puluh Rupiah) yang dikuasai oleh Terdakwa. Dan terdapat belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas belanja kambing untuk kelompok masyarakat sebesar Rp. 56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
- Bahwa Terdakwa Sangadi selaku kepala Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan dari Rekening Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Periode tahun 2018 s/d Agustus 2022 tersebut tanpa melibatkan Perangkat Desa lainnya.
Bahwa perbuatan Terdakwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun 2022 pada Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor : 700.1.2.2/959/INSP-IW.I/2024 tanggal 22 Mei 2024 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.657.939.355,23 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima koma Dua Puluh Tiga Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; ---
|
Rantauprapat, 06 November 2024
PENUNTUT UMUM
Raja Liola Gurusinga, S.H.
Ajun Jaksa/19890116 201502 1 004
Dimas Pratama, S.H
Ajun Jaksa/19950727 201902 1 003
Basrief Aryanda, S.H
Ajun Jaksa Madya/19960306 202012 1 011
DT. Ananda Farkhie, SH
Ajun Jaksa Madya/19961104 202012 1 017
|
|