Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
628/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | 1.AZMI HABIBIE SIREGAR, MM 2.Andika Putra Siregar 3.Khoiruddin Rangkuti,S.E,. S.Sos 4.Idhamsyah 5.Rizkyanno Hamonangan Venida Nainggolan 6.Muhammad ahmadi 7.Fitri Mayasari 8.Parlaungan Simamora 9.Syafri 10.Redy Andrico, S.E 11.Aditya Wulandari, SSTP 12.Roscie Pradini 13.A. Muhzi DRS 14.Hendra Tosan , SST 15.Riska Fitriyani, AMD |
1.Terkelin Ginting 2.Surya Darma 3.Lurah Kelurahan Gedung johor 4.Camat Kecamatan Medan Johor 5.Bupati Kabupaten Deli Serdang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 628/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Perlawanan para pelawan untuk seluruhnya; 2. Membatalkan dan atau memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Nomor 698/Pdt.G/2021/PN MDN Tanggal 22 Mei 2022 3. Menyatakan: 4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum dengan segala akibat hukumnya surat tanah para pelawan berupa : 2) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor : 593.83/144/MJ/2017 Tanggal 04 Desember 2017 antara Ahmad Damzi Harahap dengan Andi Putra Siregar Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurah Gedung Johor Nomor 593.83/44/SK/GJ/2017 Tanggal 30 Nopember 2017 berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/035/MJ/2017 tanggal 4 April 2017 antara Suhardi dengan Ahmad Damzi Harahap berkaitan dengan surat Keterangan Tanah Kelurahan Gedung Johor Nomor 593.83/19/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 atas nama Suhardi Berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama shuardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 3) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor : 593.83/034/MJ/2017 Tanggal 04 April 2017 antara Suhardi dengan Khoiruddin Rangkuti Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurahan Gedung Johor Nomor 593.83/19/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 atas nama Suhardi berkaitan dengan surat surat keterangan tanah Nomor: 593.83/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 4) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor : 593.83/100/MJ/2017 Tanggal 24 Agustus 2017 antara Suhardi dengan Idhamsyah Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurah Gedung Johor Nomor 593.83/38/SK/GJ/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 Berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 5) Surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi nomor 593.83/029/MJ/2022 Tanggal 30 Maret 2022 antara Rizkyanno Hamonangan Venido Nainggolan seluas 126 M2 dengan roza berkaitan dengan Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurah Gedung Johor Nomor 593.83/09/SK/GJ/2022 Tanggal 22 Maret 2022 berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi nomor 593.83/053/MJ/2020 tanggal 10 Juli 2020 antara Arif Muhammad dengan Roza Adelina berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.83/004/SK/GJ/2020 Tanggal 1 Juli 2020 berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/028/MJ/2017 Tanggal 03 April 2017 Suhardi dengan Arif Muhammad berkaitan dengan surat keterangan tanah nomor 593.83/14/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 6) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor : 593.83/043/MJ/2020 Tanggal 10 Juni 2020 antara Eka Maulana dengan Muhammad Ahmadi Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurah Gedung Johor Nomor 593.83/002/SK/GJ/2020 Tanggal 05 Juni 2020 berkaitan dengan akta notaris Pelepasan Hak dengan Memakai ganti rugi nomor 2 dihadapan notaris di medan H Subandi tanggal 1 agustus 2018 antara rinondang panggabean dengan eka maulana berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi nomor 593.83/052/MJ/2017 tanggal 19 April 2017 antara Ilham Haviv Nasution dengan Rinondang panggabean berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.83/27/SKT/GJ/2017 Tanggal 13 April 2017 berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/036/MJ/2017 Tanggal 04 April 2017 Suhardi dengan Ilham Haviv Nasution berkaitan dengan surat keterangan tanah nomor 593.83/15/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 7) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor : 593.83/54/MJ/2017 Tanggal 10 Juli 2020 antara Rustam Harahap dengan Fitri mayasari Berkaitan dengan surat Keterangan Kelurah Gedung Johor Nomor 593.83/005/SK/GJ/2020 Tanggal 3 Juli 2020 Berkaitan dengan surat pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/42/MJ/2017 Tanggal 04 April 2017 antara suhardi dengan rustam harahap berkaitan dengan surat keterangan kelurahan medan johor nomor 593.83/16/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 8) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/154/MJ/2017 Tanggal 12 Desember 2017 antara Edwin Faisal dengan Parlaungan simamora berkaitan dengan surat keterangan kelurahan medan johor nomor 593.83/48/SK/GJ/2017 Tanggal 24 Nopember 2017 berkaitan dengan surat Pernyataan pelepasan penguasaan tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/037/mj/2017 Tanggal 4 April 2017 antara Suhardi dengan Edwin Faisal berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 9) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/053/MJ/2017 Tanggal 19 April 2017 antara suhardi dengan syafri berkaitan dengan surat keterangan Nomor 593.83/ SK/GJ/2017 Tanggal 31 Maret 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 10) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/77/MJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 antara suhardi dengan Redi Andrico berkaitan berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 11) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/039/MJ/2017 Tanggal 4 April 2017 antara suhardi dengan Aditya Wulandari berkaitan dengan surat keterangan Nomor 593.83/ 23/ SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 12) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/086/MJ/2017 Tanggal 14 Juli 2017 antara Abdurrahman Har dengan Roscie Pradini berkaitan dengan surat keterangan Nomor 593.83/ 31/ SK/GJ/2017 Tanggal 26 Mei 2017 berkaitan dengan Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/030/MJ/2017 Tanggal 3 April 2017 antara suhardi dengan abdurrahman hara berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor 593.83/13/SK/GJ/2017 Tanggal 3 Maret 2017 Berkaitan dengan surat surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 13) Bahwa adapun dasar kepemilikan A Muhzi berdasarkan surat pernyataan pelepasan tanah dengan ganti rugi nomor 593.83/040/MJ/2017 Tanggal 04 April 2017 antara suhardi dengan A.Muhzi berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 14) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/152/MJ/2017 Tanggal 12 Desember 2017 antara suhardi dengan Hendra Tosan berkaitan dengan surat keterangan Nomor 593.83/ 47/ SK/GJ/2017 Tanggal 30 Nopember 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 15) Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah dengan ganti rugi Nomor 593.83/153/MJ/2017 Tanggal 12 Desember 2017 antara suhardi dengan Riska Fitriyani berkaitan dengan surat keterangan Nomor 593.83/ 46/ SK/GJ/2017 Tanggal 30 Nopember 2017 berkaitan dengan surat keterangan tanah Nomor: 593.21/05/SKT/GJ/2017 Tanggal 23 Pebruari 2017 atas nama Suhardi berkaitan dengan surat keterangan Nomor 73/3/GJ/IV/1979 Atas nama suhardi tanggal 14 April 1979 yang dikeluarkan Kepala Desa Gedong Johor Saleh berkaitan dengan surat Penyerahan/Ganti Kerugian antara Tumidjo dengan Suhardi tanggal 12 Juni 1977 yang diketahui Kepala Kampung Gedung Johor bernama Saleh dan disaksikan oleh saksi batas bernama Machtum dan Abd Chalick berkaitan dengan Surat Keterangan tanah yang dikeluarkan BUPATI KEPALA DAERAH Kabupaten Deliserdang dengan Nomor 21836/A/III/7 tanggal 5 Nopember 1973 kepada Tumidjo. Adapun batas-batas tanah sebagai berikut: 5. Menghukum Para Terlawan membayar uang paksa (Dwang Som) Sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya jika para terlawan lalai atau sengaja memenuhi isi putusan 6. Menghukum Para Terlawan Untuk Membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 7. Menghukum Para Turut Terlawan untuk mematuhi putusan perkara ini. Atau;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |