Dakwaan |
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM selaku Accounting Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Tanjung Pura berdasarkan Data Diri dan Riwayat Jabatan Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia dengan NIP/PERS.NO : 0C54468311/00076171 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan Fitriani (yang penuntutannya dilakukan terpisah) selaku Accounting Officer (AO) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, pada waktu tertentu sekira tahun 2015 dan 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura di Jalan Jend. Sudirman No. 108 Desa Pekan Tanjung Pura Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 550.866.036,-, (lima ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa OK RIZKY IBRAHIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada tahun 2015 adalah sebagai pegawai Bank BRI cabang Pembantu Tanjung Pura yang memiliki jabatan selaku AO (account Officer) yang bertugas untuk menghimpun/mencari nasabah untuk meminjam/melakukan kredit di Bank BRI, dimana kepemilikan sebagian besar saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 22 Tanggal 16 Maret 2007 dan Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : W7-HT.01.04-612, yang pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 Huruf b menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa keuangan yang mempunyai cabang dan unit di seluruh Indonesia, termasuk diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, dan penyaluran Kredit Investasi (KI) Refinancing Tahun 2015 dan Tahun 2016 pada Bank Rakyat Indonesia dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk NOMOR : S.20-DIR/ADK/05/2006 Tanggal 05 Mei 2006 Tentang Kredit Investasi;
- Bahwa berawal sekira pada tahun 2011 Terdakwa mengenal saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) sebagai nasabah Bank BRI KCP Tanjung Pura dan saksi FITRIANI ada melakukan pinjaman di Bank BRI KCP Tanjung Pura, lalu karena mengenal saksi FITRIANI Terdakwa meminta saksi FITRIANI apabila ada keluarga maupun tetangga yang ingin mengajukan kredit di Bank BRI dapat menghubungi Terdakwa melalui saksi FITRIANI.
- Bahwa saksi FITRIANI sebelumnya telah membawa beberapa orang untuk dapat kredit di Bank BRI KCP Tanjung Pura, selanjutnya pada tahun 2015 saksi LEGIONO selaku paman kandung dari saksi FITRIANI akan mengajukan Pinjaman Kredit Pertama ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan saksi LEGIONO menghubungi saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) agar saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) dapat membantu saksi LEGIONO untuk mengajukan Pinjaman Kredit;
- Bahwa saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) merupakan Agen yang sering membantu Para Nasabah yang akan mengajukan Pinjaman ke Bank BRI KCP Tanjung Pura melalui Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM;
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut saksi LEGIONO dibantu oleh saksi FITRIANI untuk kelengkapan administrasi pengajuan kredit yang akan diserahkan kepada Terdakwa, sehingga pada saat pengecekan BI Checking, Riwayat saksi LEGIONO tidak terdapat pinjaman yang macet dan layak untuk diberikan Pinjaman;
- Bahwa pada saat pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO, saksi FITRIANI ikut mendampingi saksi LEGIONO mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk menemui Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober tahun 2015 saksi LEGIONO mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan dibantu oleh saksi FITRIANI dengan permohonan jumlah pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi LEGIONO juga memberikan Identitas Diri dan hanya memberikan satu buah Sertifikat Hak Milik Nomor 449 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat saksi LEGIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura berupa:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008.
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman tersebut saksi LEGIONO hanya memberikan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2 milik saksi LEGIONO untuk dijadikan Agunan kepada saksi FITRIANI dan tidak ada memberikan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi SUPRIADI selaku Kepala Desa Sumber Mulyo masa bakti 2003 sampai dengan 2018 dan saksi SUPRIADI tidak pernah menandatangani kedua Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi LEGIONO tidak mengetahui Surat Pelepasan Hak dan tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi I GEDE BAYU selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya ADK (Administrasi Kredit) melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut.
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik saksi LEGIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No 449 yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 17.000 M2 tanpa melakukan survey terhadap kedua lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 (palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (palsu) dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui kedua lokasi tanah tersebut adalah fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan survey bersama dengan saksi I GEDE BAYU yang merupakan Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk kembali memastikan usaha dan agunan telah sesuai dengan dengan penilaian Terdakwa, pada awalnya Terdakwa membawa saksi I GEDE BAYU untuk melihat lokasi tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No 449 milik saksi LEGIONO yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 17.000 M2 dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi LEGIONO untuk menunjukkan tanah milik orang lain yang seolah-seolah tanah tersebut milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 (palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (palsu);
- Bahwa selanjutnya Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut disetujui oleh saksi I GEDE BAYU (Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura) dan berkas pengajuan tersebut diserahkan kembali kepada petugas Administrasi Kredit yang selanjutnya petugas Administrasi Kredit membuat Offering Letter berupa berkas penawaran kepada saksi LEGIONO yang berisi :
- Jumlah Pinjaman;
- Jangka waktu Pinjaman;
- Biaya-biaya kredit;
- Bunga Pinjaman;
- Asuransi.
Dan selanjutnya Offering Letter tersebut ditandatangani oleh saksi LEGIONO, kemudian petugas Administrasi Kredit mempersiapkan Dokumen Pencairan yang nantinya akan diadakan Akad Kredit dengan menggunakan Jasa Notaris untuk melakukan perjanjian dan pengikatan Agunan Kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2, Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 (Palsu), Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (Palsu);
- Bahwa setelah Akad Kredit, saksi LEGIONO membayar biaya-biaya Provisi dan biaya administrasi lainnya. Dan selanjutnya Notaris menerbitkan Cover Note yang nantinya Cover Note tersebut sebagai dasar pihak Bank BRI KCP Tanjung Pura dapat mencairkan Pinjaman saksi LEGIONO melalui kwitansi yang sudah di tandatangani oleh saksi LEGIONO. Selanjutnya kwitansi tersebut dicek kembali oleh Supervisor dan setelah Pinjaman saksi LEGIONO disetujui oleh saksi I GEDE BAYU (Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura) lalu kwitansi tersebut diserahkan kepada petugas Teller Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk di lakukan stemple serta pengiriman Dana Pinjaman ke Nomor Rekening 1093.01.000245.10.7 atas Nama LEGIONO;
- Bahwa setelah Dana Pinjaman dicairkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), saksi LEGIONO kembali mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura bersama dengan saksi FITRIANI namun pada saat saksi LEGIONO mengambil Dana Pinjaman tersebut Terdakwa memberitahukan kepada saksi LEGIONO bahwasannya pinjaman yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), sedangkan uang sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi dan untuk Terdakwa;
- Bahwa Pinjaman Kredit saksi LEGIONO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 4.932.300,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sudah saksi bayarkan perbulan melalui saksi FITRIANI dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa selanjutnya Pinjaman Kredit saksi LEGIONO mengalami kemacetan dan mulai menunggak sejak bulan Februari 2017 dengan baki debet berdasarkan perhitungan saksi SUTAN selaku Audit Internal pada Bank BRI sebesar Rp. 281.422.815,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 saksi LEGIONO kembali akan mengajukan Pinjaman Kredit yang Kedua ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan saksi LEGIONO dalam pengajuan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut dibantu oleh saksi FITRIANI;
- Bahwa pada saat pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO yang kedua, saksi FITRIANI ikut mendampingi saksi LEGIONO mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk menemui Terdakwa;
- Bahwa 2 (dua) bulan setelah Pinjaman pertama yaitu sekira bulan Januari 2016, saksi LEGIONO kembali mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan dibantu oleh saksi FITRIANI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi LEGIONO juga memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 321 kepada saksi FITRIANI serta kembali mengagunkan Sertifikat Hak Milik Nomor 449 yang sebelumnya sudah saksi LEGIONO jaminkan untuk Pinjaman yang pertama;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat saksi LEGIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura berupa :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2 (sudah diagunkan untuk Pinjaman sebelumnya);
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (palsu);
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 (palsu);
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman tersebut saksi LEGIONO hanya memberikan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2 milik saksi LEGIONO untuk dijadikan Agunan kepada saksi FITRIANI dan tidak ada memberikan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi SUPRIADI selaku Kepala Kebun Balok masa bakti 2003 sampai dengan 2016 dan saksi SUPRIADI tidak pernah menandatangani kedua Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi LEGIONO tidak mengetahui Surat Pelepasan Hak dan tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 yang sebelumnya sudah pernah diagunkan oleh saksi LEGIONO pada Pinjaman sebelumnya hanya terikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan belum pernah dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Kedua berdasarkan keterangan dari saksi ISMAIL SALEH yang merupakan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Langkat;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi I GEDE BAYU selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada Petugas Administrasi Kredit untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya Petugas Administrasi Kredit melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut.
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik saksi LEGIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No 321 yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 10.641 M2 tanpa melakukan survey kedua lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 (palsu) dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui bahwa kedua lokasi tanah tersebut adalah fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan survey bersama dengan saksi I GEDE BAYU yang merupakan Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk kembali memastikan usaha dan agunan telah sesuai dengan dengan penilaian Terdakwa, pada awalnya Terdakwa membawa saksi I GEDE BAYU untuk melihat lokasi tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No 321 milik saksi LEGIONO yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 10.641 M2 dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi LEGIONO untuk menunjukkan tanah milik orang lain yang seolah-seolah tanah tersebut milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 (palsu);
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2 dalam Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) oleh Terdakwa, Terdakwa mencantumkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 terdapat tanah dan bangunan berupa rumah tempat tinggal namun berdasarkan Data Verifikasi Perkreditan 1093 KCP Tanjung Pura yang disusun oleh saksi ADI WIJAYA selaku Branch Risk & Compliance pada Bank BRI Stabat tanah tersebut hanya berupa kebun sawit dan tidak terdapat bangunan;
- Bahwa selanjutnya Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut disetujui oleh saksi I GEDE BAYU (Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura) dan berkas pengajuan tersebut diserahkan kembali ke Petugas Administrasi Kredit yang selanjutnya Petugas Administrasi Kredit membuat Offering Letter berupa berkas penawaran kepada saksi LEGIONO yang berisi :
- Jumlah Pinjaman;
- Jangka waktu Pinjaman;
- Biaya-biaya kredit;
- Bunga Pinjaman;
- Asuransi.
Kemudian Offering Letter tersebut ditandatangani oleh saksi LEGIONO, selanjutnya Petugas Administrasi Kredit mempersiapkan Dokumen Pencairan yang nantinya akan diadakan Akad Kredit dengan menggunakan Jasa Notaris untuk melakukan perjanjian dan pengikatan Agunan Kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2, Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (Palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 (Palsu);
- Bahwa setelah Akad Kredit, saksi LEGIONO membayar biaya-biaya Provisi dan biaya administrasi lainnya. Dan selanjutnya Notaris menerbitkan Cover Note yang nantinya Cover Note tersebut sebagai dasar pihak Bank BRI KCP Tanjung Pura dapat mencairkan Pinjaman saksi LEGIONO melalui kwitansi yang sudah di tandatangani oleh saksi LEGIONO. Selanjutnya kwitansi tersebut dicek kembali oleh Supervisor dan setelah Pinjaman saksi LEGIONO disetujui oleh saksi I GEDE BAYU (Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura) lalu kwitansi tersebut diserahkan kepada Petugas Teller Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk di lakukan pengecapan kwitansi (stempel) serta pengiriman Dana Pinjaman ke Nomor Rekening 1093.01.000270.10.2 atas Nama LEGIONO;
- Bahwa setelah Dana Pinjaman dicairkan, saksi LEGIONO kembali mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura bersama dengan saksi FITRIANI namun pada saat saksi LEGIONO mengambil Dana Pinjaman yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp. 480.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) dimana uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi dan untuk Terdakwa;
- Bahwa Pinjaman Kredit saksi LEGIONO sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 8.220.500,- (delapan juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) sudah saksi bayarkan perbulan melalui saksi FITRIANI dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 8.220.500,- (delapan juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa selanjutnya Pinjaman Kredit saksi LEGIONO mengalami kemacetan dan mulai menunggak sejak bulan Februari 2017 dengan baki debet (perhitungan terakhir) berdasarkan perhitungan saksi SUTAN selaku Audit Internal pada Bank BRI sebesar Rp. 477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Data Verifikasi Perkreditan 1093 KCP Tanjung Pura yang disusun oleh saksi ADI WIJAYA selaku Branch Risk & Compliance pada Bank BRI Stabat ditemukan hasil sebagai berikut :
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (Palsu) merupakan lahan/kebun yang sudah lama digusur atau diambil oleh PT. LNK;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (Palsu) merupakan lahan/kebun yang sudah lama digusur atau diambil oleh PT. LNK;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 merupakan Surat Palsu;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 merupakan Surat Palsu.
- Bahwa kemudian sekira bulan September tahun 2016 saksi MARNO akan mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk modal saksi MARNO membeli lahan, selanjutnya saksi MARNO beserta saksi MISIANA yang merupakan istri saksi MARNO dan saksi MISRIYANI yang merupakan adik ipar saksi MARNO pergi menemui saksi FITRIANI untuk meminta bantuan saksi FITRIANI dalam hal mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura. Yang dimana sepengetahuan saksi MARNO, saksi FITRIANI merupakan orang yang melayani peminjaman Dana (Agen Ilegal BRI) berdasarkan spanduk yang dipasang dirumah orangtua saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya setelah bertemu saksi FITRIANI, saksi MARNO menyampaikan akan mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian saksi FITRIANI menyanggupi niat dari saksi MARNO dan meminta saksi MARNO untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan Peminjaman berupa :
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 461 berupa tanah dan bangunan Atas Nama Marno;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Kwitansi Pembayaran rekening Listrik;
- Pas foto suami istri.
- Bahwa kemudian seluruh dokumen tersebut saksi MARNO serahkan kepada saksi FITRIANI dan selama proses pengajuan Pinjaman Kredit, saksi MARNO tidak pernah ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan yang mengurus segala sesuatunya adalah saksi FITRIANI dan Terdakwa;
- Bahwa selang beberapa hari dari penyerahan dokumen persyaratan, saksi FITRIANI menghubungi saksi MARNO yang sedang berada diluar kota dan mengatakan kepada saksi MARNO pengajuan Pinjaman Kredit tidak dapat diproses dikarenakan masih terdapat tunggakan Pinjaman saksi MARNO yang belum lunas, selanjutnya saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa mengatakan kepada saksi MARNO untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 Atas Nama Marno menjadi atas nama ANDI MURDIONO yang merupakan Abang Kandung saksi FITRIANI agar dapat mendapatkan Pinjaman, atas gagasan tersebut saksi MARNO pun menyetujui dan bersedia untuk dibaliknamakan.
- Bahwa dikarenakan saksi MARNO sedang merantau ke luar kota selanjutnya saksi FITRIANI yang mendapat arahan dari Terdakwa menyuruh agar proses ganti nama digantikan oleh saksi JOHAN PRANATA yang merupakan ipar saksi MARNO dan istrinya yaitu saksi MISRIYANI yang nantinya saksi JOHAN PRANATA dan saksi MISRIYANI berpura-pura sebagai saksi MARNO dan saksi MISIANA. Dan gagasan tersebut kembali disetujui oleh saksi MARNO, selanjutnya saksi MISIANA memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang Asli kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi EGA KUMALA SARI yang merupakan seorang Notaris yang sering berkomunikasi dengan Terdakwa untuk membantu proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang sebelumnya Atas Nama Marno menjadi atas nama ANDI MURDIONO;
- Bahwa selanjutnya proses baliknama dilaksanakan di kantor Notaris saksi EGA KUMALA SARI yang saat itu dihadiri oleh saksi FITRIANI, saksi JOHAN PRANATA, saksi MISRIYANI, ANDI MURDIONO, dan DEKA ELVIDA yang dimana sebelumnya KTP milik saksi MARNO dan saksi MISIANA sudah diubah fotonya menjadi foto saksi MISRYANI dan saksi JOHAN PRANATA oleh kenalan saksi FITRIANI dan Terdakwa yang bertujuan agar saksi EGA KUMALA SARI tidak curiga;
- Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 selesai dibaliknamakan dengan akta jual beli Nomor 170/2016 tanggal 05 Oktober 2016 oleh Notaris EGA KUMALA SARI S.H., selanjutnya saksi FITRIANI mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 tersebut yang sudah beratasnamakan ANDI MURDIONO dan membayar saksi EGA KUMALA SARI secara cash dimana uang tersebut merupakan uang dari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat ANDI MURDIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 dengan luas 1172 M2;
- Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014.
- Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman ANDI MURDIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi ZAINAL selaku Kepala Desa Sumber Mulyo masa bakti 2012 sampai dengan 2018 dan saksi ZAINAL tidak pernah menandatangani Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi FAUZON HAKIM selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya ADK (Administrasi Kredit) melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut;
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik ANDI MURDIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah yang terdapat di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang berada di Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Putus dengan luas 1172 M2 tanpa melakukan survey ke lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014 dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui lokasi tanah tersebut fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan survey bersama dengan saksi FAUZON HAKIM yang merupakan Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk kembali memastikan usaha dan agunan telah sesuai dengan dengan penilaian Terdakwa, pada awalnya Terdakwa membawa saksi FAUZON HAKIM untuk melihat lokasi tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No 461 Atas Nama ANDI MURDIONO yang berada di Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Putus dengan luas 1172 M2 dan selanjutnya Terdakwa membawa saksi FAUZON HAKIM ke tanah milik orang lain dan seolah-seolah tanah tersebut milik ANDI MURDIONO yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014;
- Bahwa selanjutnya Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut disetujui oleh saksi FAUZON HAKIM dan berkas pengajuan tersebut diserahkan kembali ke ADK yang selanjutnya ADK membuat Offering Letter berupa berkas penawaran kepada ANDI MURDIONO yang berisi :
- Jumlah Pinjaman;
- Jangka waktu Pinjaman;
- Biaya-biaya kredit;
- Bunga Pinjaman;
- Asuransi.
Dan selanjutnya Offering Letter tersebut ditandatangani oleh ANDI MURDIONO dengan didampingi oleh saksi FITRIANI, kemudian ADK mempersiapkan Dokumen Pencairan yang nantinya akan diadakan Akad Kredit dengan menggunakan Jasa Notaris untuk melakukan perjanjian dan pengikatan Agunan Kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 dengan luas 1172 M2 dengan luas 1172 M2 dan Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014 (Palsu);
- Bahwa setelah Akad Kredit, ANDI MURDIONO ditemani oleh saksi FITRIANI membayar biaya-biaya Provisi dan biaya administrasi lainnya. Dan selanjutnya Notaris menerbitkan Cover Note yang nantinya Cover Note tersebut sebagai dasar pihak Bank BRI KCP Tanjung Pura dapat mencairkan Pinjaman ANDI MURDIONO melalui kwitansi yang sudah di tandatangani oleh ANDI MURDIONO. Selanjutnya kwitansi tersebut dicek kembali oleh Supervisor dan setelah Pinjaman ANDI MURDIONO disetujui oleh saksi FAUZON HAKIM lalu kwitansi tersebut diserahkan ke Teller Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk di lakukan stemple serta pengiriman Dana Pinjaman ke rekening ANDI MURDIONO dengan Nomor Rekening 1093.01.000338.10.4;
- Bahwa setelah Dana Pinjaman dicairkan, ANDI MURDIONO kembali mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura bersama dengan saksi FITRIANI dan pada saat itu uang yang dicairkan hanya sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) dimana uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi dan untuk Terdakwa, uang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk saksi FITRIANI dan sisanya diserahkan untuk ANDI MURDIONO;
- Bahwa Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM tidak pernah melakukan konfirmasi dan pengecekan kepada pihak Kantor Desa Kebun Balok, Kantor Desa Sumber Mulyo, dan masyarakat sekitar terkait keabsahan/kebenaran dokumen Pengajuan Pinjaman berupa :
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008.
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013
- Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014
Dimana dokumen-dokumen Pengajuan Pinjaman tersebut yang diajukan oleh saksi LEGIONO dan ANDI MURDIONO sudah diketahui oleh Terdakwa bahwasannya dokumen-dokumen tersebut palsu;
- Bahwa perbuatan Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM selaku Accounting Officer pada Bank BRI KCP Tanjung Pura pada tahun 2011 sampai dengan 2016 tidak menerapkan PRINSIP KEHATI-HATIAN dan melanggar ketentuan pada BAB II dan BAB IV Surat Keputusan PT Bank Rakyat Indonesia Nomor : S.06-DIR/ADK/03/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel tanggal 16 Maret 2015;
- Bahwa perbuatan Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM bersama-sama dengan saksi FITRIANI (selaku agen Ilegal) melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin perubahan dari Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.152-DIR/SDM/05/2009;
- Bahwa perbuatan Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM bersama-sama dengan saksi FITRIANI yang tidak menerapkan PRINSIP KEHATI-HATIAN dan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit pada Bank BRI KCP Tanjung Pura Tahun 2015 dan 2016 dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00049/2.1349/AL/0287/1/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 550.866.036,- (lima ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Nama Nasabah
|
Per 30 November 2023
|
Agunan
|
Kerugian Keuangan Negara
|
Kredit
|
Nilai Kredit Macet
|
Dokumen
|
Status
|
NJOP 2024
|
1
|
Legiono
|
Kredit I
Kredit II
|
Rp
432.728.107
706.987.529
|
- SHM Nomor 449
- SHM Nomor 321
- SPHDGR tidak bernomor tanggal 12 November 2015 nama Legiono
- SPHDGR tidak bernomor tanggal 22 November 2013 atas nama legion
- Akta Keterangan pemilikan dari Notaris dengan Nomor 55 tanggal 28 Oktober 2015 atas nama legion
- Akta keterangan pemilikan dari Notaris dengan Nomor 55 tanggal 28 oktober 2015 atas nama legiono
|
- Sah
- Sah
- Palsu
- Palsu
- Palsu
- Palsu
|
- Rp. 391.000.000
- RP. 244.743.000
|
1. Rp. 41.728.107
2. Rp. 462.244.529
|
2
|
Andi Murdiono
|
Kredit I
|
Rp
219.049.400
|
- SHM Nomor 461
- SPHDGR tidak bernomor tanggal 02 Desember 2014
|
- Sah
- Palsu
|
Rp. 172.156.000
|
Rp. 46.8893.400
|
Jumlah
|
1.358.765.036
|
|
|
Rp. 807.899.000
|
Rp. 550.866.036
|
-------Perbuatan Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM bersama-sama dengan saksi FITRIANI tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM selaku Accounting Officer (AO) pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Tanjung Pura berdasarkan Data Diri dan Riwayat Jabatan Pegawai PT. Bank Rakyat Indonesia dengan NIP/PERS.NO : 0C54468311/00076171 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan Fitriani (yang penuntutannya dilakukan terpisah) selaku Accounting Officer (AO) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, pada waktu tertentu sekira tahun 2015 dan 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura di Jalan Jend. Sudirman No. 108 Desa Pekan Tanjung Pura Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 550.866.036,-, (lima ratus lima puluh juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga puluh enam rupiah), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa kepemilikan sebagian besar saham PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 22 Tanggal 16 Maret 2007 dan Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas dan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : W7-HT.01.04-612, yang pada BAB Modal Pasal 4 Angka 2 Huruf b menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia memiliki saham di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa keuangan yang mempunyai cabang dan unit di seluruh Indonesia, termasuk diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura, dan penyaluran Kredit Investasi KI Refinancing Tahun 2015 dan Tahun 2016 pada Bank Rakyat Indonesia dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk NOMOR : S.20-DIR/ADK/05/2006 Tanggal 05 Mei 2006 Tentang Kredit Investasi;
- Bahwa berawal pada tahun 2015 saksi LEGIONO akan mengajukan Pinjaman Kredit Pertama ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan saksi LEGIONO menghubungi saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) agar saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) dapat membantu saksi LEGIONO untuk mengajukan Pinjaman Kredit;
- Bahwa sepengetahuan saksi LEGIONO, saksi FITRIANI (yang penuntutannya dilakukan terpisah) merupakan Agen yang sering membantu Para Nasabah yang akan mengajukan Pinjaman ke Bank BRI KCP Tanjung Pura melalui Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM;
- Bahwa Terdakwa OK RIZKY IBRAHIM dan saksi FITRIANI sudah saling mengenal dikarenakan saksi FITRIANI juga pernah mengajukan Kredit kepada Terdakwa dan saksi FITRIANI juga sering membawa nasabah-nasabah yang akan mengajukan Kredit/Pinjaman ke Bank BRI KCP Tanjung Pura melalui Terdakwa. Adapun saksi FITRIANI bukan merupakan pegawai pada Bank Rakyat Indonesia sehingga saksi FITRIANI merupakan Agen Ilegal dari Terdakwa;
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut saksi LEGIONO dibantu oleh saksi FITRIANI dan Terdakwa sehingga pada saat pengecekan BI Checking, Riwayat saksi LEGIONO tidak terdapat pinjaman yang macet dan layak untuk diberikan Pinjaman;
- Bahwa pada saat pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO, saksi FITRIANI ikut mendampingi saksi LEGIONO mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk menemui Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira bulan Oktober tahun 2015 saksi LEGIONO mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan dibantu oleh saksi FITRIANI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi LEGIONO juga memberikan Identitas Diri dan Sertifikat Hak Milik Nomor 449 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat saksi LEGIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008.
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman tersebut saksi LEGIONO hanya memberikan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2 milik saksi LEGIONO untuk dijadikan Agunan kepada saksi FITRIANI dan tidak ada memberikan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi SUPRIADI selaku Kepala Desa Kebun Balok masa bakti 2003 sampai dengan 2018 dan saksi SUPRIADI tidak pernah menandatangani kedua Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi LEGIONO tidak mengetahui Surat Pelepasan Hak dan tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi I GEDE BAYU selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya ADK (Administrasi Kredit) melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut.
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik saksi LEGIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No 449 yang berada di Desa Kebun Balok dengan luas 17.000 M2 tanpa melakukan survey kedua lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui kedua lokasi tanah tersebut fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan survey bersama dengan saksi I GEDE BAYU yang merupakan Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk kembali memastikan usaha dan agunan telah sesuai dengan dengan penilaian Terdakwa, pada awalnya Terdakwa membawa saksi I GEDE BAYU untuk melihat lokasi tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No 449 milik saksi LEGIONO yang berada di Desa Kebun Balok dengan luas 17.000 M2 dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi LEGIONO untuk menunjukkan tanah milik orang lain yang seolah-seolah tanah tersebut milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008;
- Bahwa selanjutnya Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut disetujui oleh saksi I GEDE BAYU dan berkas pengajuan tersebut diserahkan kembali ke ADK yang selanjutnya ADK membuat Offering Letter berupa berkas penawaran kepada saksi LEGIONO yang berisi :
- Jumlah Pinjaman;
- Jangka waktu Pinjaman;
- Biaya-biaya kredit;
- Bunga Pinjaman;
- Asuransi.
Dan selanjutnya Offering Letter tersebut ditandatangani oleh saksi LEGIONO, kemudian ADK mempersiapkan Dokumen Pencairan yang nantinya akan diadakan Akad Kredit dengan menggunakan Jasa Notaris untuk melakukan perjanjian dan pengikatan Agunan Kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2, Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 13 Januari 2012 (Palsu), Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (Palsu);
- Bahwa setelah Akad Kredit, saksi LEGIONO membayar biaya-biaya Provisi dan biaya administrasi lainnya. Dan selanjutnya Notaris menerbitkan Cover Note yang nantinya Cover Note tersebut sebagai dasar pihak Bank BRI KCP Tanjung Pura dapat mencairkan Pinjaman saksi LEGIONO melalui kwitansi yang sudah di tandatangani oleh saksi LEGIONO. Selanjutnya kwitansi tersebut dicek kembali oleh Supervisor dan setelah Pinjaman saksi LEGIONO disetujui oleh saksi I GEDE BAYU lalu kwitansi tersebut diserahkan ke Teller Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk di lakukan stemple serta pengiriman Dana Pinjaman ke rekening saksi LEGIONO dengan Nomor Rekening 1093.01.000245.10.7;
- Bahwa setelah Dana Pinjaman dicairkan, saksi LEGIONO kembali mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura bersama dengan saksi FITRIANI namun pada saat saksi LEGIONO mengambil Dana Pinjaman yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) dimana uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi dan untuk Terdakwa;
- Bahwa Pinjaman Kredit saksi LEGIONO sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 4.932.300,- (empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sudah saksi bayarkan perbulan melalui saksi FITRIANI dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa selanjutnya Pinjaman Kredit saksi LEGIONO mengalami kemacetan dan mulai menunggak sejak bulan Februari 2017 dengan baki debet berdasarkan perhitungan saksi SUTAN selaku Audit Internal pada Bank BRI sebesar Rp. 281.422.815,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima belas rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2016 saksi LEGIONO kembali akan mengajukan Pinjaman Kredit yang Kedua ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan saksi LEGIONO dalam pengajuan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut dibantu oleh saksi FITRIANI;
- Bahwa pada saat pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO yang kedua, saksi FITRIANI ikut mendampingi saksi LEGIONO mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk menemui Terdakwa;
- Bahwa 2 (dua) bulan setelah Pinjaman pertama yaitu sekira bulan Januari 2016, saksi LEGIONO kembali mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan dibantu oleh saksi FITRIANI dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan saksi LEGIONO juga memberikan Sertifikat Hak Milik Nomor 321 kepada saksi FITRIANI serta kembali mengagunkan Sertifikat Hak Milik Nomor 449 yang sebelumnya sudah saksi LEGIONO jaminkan untuk Pinjaman yang pertama;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat saksi LEGIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2 (sudah diagunkan untuk Pinjaman sebelumnya);
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013.
- Bahwa dalam pengajuan Pinjaman tersebut saksi LEGIONO hanya memberikan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2 milik saksi LEGIONO untuk dijadikan Agunan kepada saksi FITRIANI dan tidak ada memberikan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman saksi LEGIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi SUPRIADI selaku Kepala Kebun Balok masa bakti 2003 sampai dengan 2016 dan saksi SUPRIADI tidak pernah menandatangani kedua Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi LEGIONO tidak mengetahui Surat Pelepasan Hak dan tidak pernah memiliki tanah sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 yang sebelumnya sudah saksi LEGIONO agunkan pada Pinjaman sebelumnya hanya terikat dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama dan belum pernah dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat Kedua berdasarkan keterangan dari saksi ISMAIL SALEH yang merupakan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Langkat;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi I GEDE BAYU selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya ADK (Administrasi Kredit) melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut.
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik saksi LEGIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No 321 yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 10.641 M2 tanpa melakukan survey kedua lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui bahwa kedua lokasi tanah tersebut fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali melakukan survey bersama dengan saksi I GEDE BAYU yang merupakan Pimpinan Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk kembali memastikan usaha dan agunan telah sesuai dengan dengan penilaian Terdakwa, pada awalnya Terdakwa membawa saksi I GEDE BAYU untuk melihat lokasi tanah yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No 321 milik saksi LEGIONO yang berada di Desa Sumber Mulyo dengan luas 10.641 M2 dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi LEGIONO untuk menunjukkan tanah milik orang lain yang seolah-seolah tanah tersebut milik saksi LEGIONO yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013;
- Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2 dalam Laporan Penilaian Jaminan (LPJ) oleh Terdakwa, Terdakwa mencantumkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 terdapat tanah dan bangunan berupa rumah tempat tinggal namun berdasarkan Data Verifikasi Perkreditan 1093 KCP Tanjung Pura yang disusun oleh saksi ADI WIJAYA selaku Branch Risk & Compliance pada Bank BRI Stabat tanah tersebut hanya berupa kebun sawit dan tidak terdapat bangunan;
- Bahwa selanjutnya Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut disetujui oleh saksi I GEDE BAYU dan berkas pengajuan tersebut diserahkan kembali ke ADK yang selanjutnya ADK membuat Offering Letter berupa berkas penawaran kepada saksi LEGIONO yang berisi :
- Jumlah Pinjaman;
- Jangka waktu Pinjaman;
- Biaya-biaya kredit;
- Bunga Pinjaman;
- Asuransi.
Dan selanjutnya Offering Letter tersebut ditandatangani oleh saksi LEGIONO, kemudian ADK mempersiapkan Dokumen Pencairan yang nantinya akan diadakan Akad Kredit dengan menggunakan Jasa Notaris untuk melakukan perjanjian dan pengikatan Agunan Kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 449 dengan luas 17.000 M2, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 321 dengan luas 10.641 M2, Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (Palsu) dan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 (Palsu);
- Bahwa setelah Akad Kredit, saksi LEGIONO membayar biaya-biaya Provisi dan biaya administrasi lainnya. Dan selanjutnya Notaris menerbitkan Cover Note yang nantinya Cover Note tersebut sebagai dasar pihak Bank BRI KCP Tanjung Pura dapat mencairkan Pinjaman saksi LEGIONO melalui kwitansi yang sudah di tandatangani oleh saksi LEGIONO. Selanjutnya kwitansi tersebut dicek kembali oleh Supervisor dan setelah Pinjaman saksi LEGIONO disetujui oleh saksi I GEDE BAYU lalu kwitansi tersebut diserahkan ke Teller Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk di lakukan stemple serta pengiriman Dana Pinjaman ke rekening saksi LEGIONO dengan Nomor Rekening 1093.01.000270.10.2;
- Bahwa setelah Dana Pinjaman dicairkan, saksi LEGIONO kembali mendatangi Bank BRI KCP Tanjung Pura bersama dengan saksi FITRIANI namun pada saat saksi LEGIONO mengambil Dana Pinjaman yang dapat dicairkan hanya sebesar Rp. 480.000.000,- (dua ratus delapan juta rupiah) dimana uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk biaya Administrasi dan untuk Terdakwa;
- Bahwa Pinjaman Kredit saksi LEGIONO sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cicilan perbulan sebesar Rp. 8.220.500,- (delapan juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) sudah saksi bayarkan perbulan melalui saksi FITRIANI dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 8.220.500,- (delapan juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
- Bahwa selanjutnya Pinjaman Kredit saksi LEGIONO mengalami kemacetan dan mulai menunggak sejak bulan Februari 2017 dengan baki debet berdasarkan perhitungan saksi SUTAN selaku Audit Internal pada Bank BRI sebesar Rp. 477.000.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan Data Verifikasi Perkreditan 1093 KCP Tanjung Pura yang disusun oleh saksi ADI WIJAYA selaku Branch Risk & Compliance pada Bank BRI Stabat ditemukan hasil sebagai berikut :
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 (Palsu) merupakan lahan/kebun yang sudah lama digusur atau diambil oleh PT. LNK;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 10 Juli 2008 (Palsu) merupakan lahan/kebun yang sudah lama digusur atau diambil oleh PT. LNK;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 12 November 2015 merupakan Surat Palsu;
- Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Atas Nama Legiono tanggal 22 Nopember 2013 merupakan Surat Palsu.
- Bahwa kemudian sekira bulan September tahun 2016 saksi MARNO akan mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura untuk modal saksi MARNO membeli lahan, selanjutnya saksi MARNO beserta saksi MISIANA yang merupakan istri saksi MARNO dan saksi MISRIYANI yang merupakan adik ipar saksi MARNO pergi menemui saksi FITRIANI untuk meminta bantuan saksi FITRIANI dalam hal mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura. Yang dimana sepengetahuan saksi MARNO, saksi FITRIANI merupakan orang yang melayani peminjaman Dana (Agen Ilegal BRI) berdasarkan spanduk yang dipasang dirumah orangtua saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya setelah bertemu saksi FITRIANI, saksi MARNO menyampaikan akan mengajukan Pinjaman Kredit ke Bank BRI KCP Tanjung Pura sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian saksi FITRIANI menyanggupi niat dari saksi MARNO dan meminta saksi MARNO untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan Peminjaman berupa :
- Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 461 berupa tanah dan bangunan Atas Nama Marno;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Kwitansi Pembayaran rekening Listrik;
- Pas foto suami istri.
- Bahwa kemudian seluruh dokumen tersebut saksi MARNO serahkan kepada saksi FITRIANI dan selama proses pengajuan Pinjaman Kredit, saksi MARNO tidak pernah ke Bank BRI KCP Tanjung Pura dan yang mengurus segala sesuatunya adalah saksi FITRIANI dan Terdakwa;
- Bahwa selang beberapa hari dari penyerahan dokumen persyaratan, saksi FITRIANI menghubungi saksi MARNO yang sedang berada diluar kota dan mengatakan kepada saksi MARNO pengajuan Pinjaman Kredit tidak dapat diproses dikarenakan masih terdapat tunggakan Pinjaman saksi MARNO yang belum lunas, selanjutnya saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa mengatakan kepada saksi MARNO untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 Atas Nama Marno menjadi atas nama ANDI MURDIONO yang merupakan Abang Kandung saksi FITRIANI agar dapat mendapatkan Pinjaman, atas gagasan tersebut saksi MARNO pun menyetujui dan bersedia untuk dibaliknamakan.
- Bahwa dikarenakan saksi MARNO sedang merantau ke luar kota selanjutnya saksi FITRIANI yang mendapat arahan dari Terdakwa menyuruh agar proses ganti nama digantikan oleh saksi JOHAN PRANATA yang merupakan ipar saksi MARNO dan istrinya yaitu saksi MISRIYANI yang nantinya saksi JOHAN PRANATA dan saksi MISRIYANI berpura-pura sebagai saksi MARNO dan saksi MISIANA. Dan gagasan tersebut kembali disetujui oleh saksi MARNO, selanjutnya saksi MISIANA memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang Asli kepada saksi FITRIANI;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi EGA KUMALA SARI yang merupakan seorang Notaris yang sering berkomunikasi dengan Terdakwa untuk membantu proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang sebelumnya Atas Nama Marno menjadi atas nama ANDI MURDIONO;
- Bahwa selanjutnya proses baliknama dilaksanakan di kantor Notaris saksi EGA KUMALA SARI yang saat itu dihadiri oleh saksi FITRIANI, saksi JOHAN PRANATA, saksi MISRIYANI, ANDI MURDIONO, dan DEKA ELVIDA yang dimana sebelumnya KTP milik saksi MARNO dan saksi MISIANA sudah diubah fotonya menjadi foto saksi MISRYANI dan saksi JOHAN PRANATA oleh kenalan saksi FITRIANI dan Terdakwa yang bertujuan agar saksi EGA KUMALA SARI tidak curiga;
- Bahwa setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 selesai dibaliknamakan dengan akta jual beli Nomor 170/2016 tanggal 05 Oktober 2016 oleh Notaris EGA KUMALA SARI S.H., selanjutnya saksi FITRIANI mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 tersebut yang sudah beratasnamakan ANDI MURDIONO dan membayar saksi EGA KUMALA SARI secara cash dimana uang tersebut merupakan uang dari Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dalam mengajukan Pinjaman Kredit Investasi Refinancing tersebut, tercatat ANDI MURDIONO melalui saksi FITRIANI ada mengagunkan kepada Bank BRI KCP Tanjung Pura :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 dengan luas 1172 M2;
- Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014.
- Bahwa Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014 merupakan Surat Palsu yang dibuat oleh saksi FITRIANI atas arahan dari Terdakwa sebagai tambahan Agunan untuk pengajuan Pinjaman ANDI MURDIONO serta Surat tersebut tidak pernah tercatat pada Registrasi Kantor Desa Sumber Mulyo berdasarkan keterangan dari saksi ZAINAL selaku Kepala Desa Sumber Mulyo masa bakti 2012 sampai dengan 2018 dan saksi ZAINAL tidak pernah menandatangani Surat Pelepasan Hak tersebut;
- Bahwa selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman tersebut diberikan kepada saksi FAUZON HAKIM selaku Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Unit Tanjung Pura untuk selanjutnya di Disposisikan kepada Terdakwa selaku Accounting Officer (AO) pada Bank BRI KCP Tanjung Pura yang akan memproses permohonan tersebut dengan mengecek kelengkapan dari pada Surat Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut, selanjutnya permohonan pengajuan Pinjaman atas nama saksi LEGIONO diteruskan oleh Terdakwa kepada ADK (Administrasi Kredit) untuk dilakukan pengecekan kelengkapan syarat-syarat Administrasi permohonan Pinjaman tersebut;
- Bahwa selanjutnya ADK (Administrasi Kredit) melakukan Registrasi Permohonan Pengajuan Pinjaman pada Aplikasi dan kemudian menyerahkan Permohonan Pengajuan Pinjaman tersebut kepada Terdakwa untuk ditindaklanjuti, selanjutnya Terdakwa kembali mengecek kelengkapan permohonan tersebut;
- Bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pengecekan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melakukan survey usaha dan agunan milik ANDI MURDIONO yang pada awalnya Terdakwa datang sendiri untuk melakukan pengecekan dan Terdakwa mendatangi lokasi tanah yang terdapat di dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 461 yang berada di Kecamatan Padang Tualang, Tanjung Putus dengan luas 1172 M2 tanpa melakukan survey ke lokasi tanah yang terdapat dalam Surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Atas Nama Andi Murdiono tanggal 02 Desember 2014 dikarenakan Terdakwa sudah mengetahui lokasi tanah tersebut fiktif;
- Bahwa kemudian setelah melaksanakan survey sendiri, selanjutnya Terdakwa kembal
|