Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2465/Pid.Sus/2024/PN Mdn | Indra Zamachsyari, SH | BOBBY TRISUWANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 2465/Pid.Sus/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10603/L.2.10.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id “ Demi Keadilan SOP Form-08 Berdasarkan Ketuhananyang Maha Esa” Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : Pdm- /Enz.2/11/2024
Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : BOBBY TRISUWANDA Tempat Lahir : di Medan Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun /03 Mei 1989 JenisKelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl.Starban No.160 Lingkungan XI Kel. Polonia Kec.Medan Polonia Kota Medan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA
Penahanan : Rutan Penyidik : tgl.25-08-2024 s/d 13-09-2024
Dakwaan : Primair : Bahwa terdakwa BOBBY TRISUWANDA bersama-sama dengan saksi SUGENDREN dan saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau di dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (belum tertangkap/DPO) melalui hand phone dengan nomor 082258139506 dan nomor hand phone milik KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL nomor 0882015943444, kemudian pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menjelaskan kepada terdakwa bahwa seorang laki-laki suruhan dari KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL yang tidak tahu namanya akan segera mendatangi terdakwa dan menitipkan 1 (satu) buah koper berisikan 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3000 gram (tiga ribu gram) netto dan 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 800 gram (delapan ratus gram) netto kepada terdakwa untuk sementara disimpan di rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa berada di depan rumah terdakwa terlihat 1 (satu) orang laki-laki suruhan dari KAHIRUL EFENDI yang tidak tahu namanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor automatic mendatangi terdakwa dengan menggunakan helm dan terlihat membawa 1 (satu) buah koper yang diletakkan di bagian depan sepeda motor dan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY kemudian laki-laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.Selanjutnya terdakwa meletakkan 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY tersebut di ruangan dapur rumah yang terdakwa tempati tepatnya di bawah tangga dan kemudian terdakwa tidur di kamar tidur terdakwa di lantai 2 rumah tersebut. Kemudian keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 06.45 Wib terdakwa mendengar bel rumah berbunyi dan saat itu juga terdakwa langsung keluar dari kamar tidur terdakwa dan turun ke lantai 1 rumah dan kemudian terdakwa menuju ke pintu depan rumah. Pada saat itu terdakwa melihat KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL sudah berada di depan pintu rumah terdakwa dan kemudian terdakwa membuka pintu rumah. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (belum tertangkap/DPO) bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan dari 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa koper tersebut berada di ruangan dapur bawah tangga. Kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bertanya kepada terdakwa tentang siapa sajakah orang yang berada di rumah dan pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bahwa ibu terdakwa dan juga istri terdakwa dan anak terdakwa sedang berada di belakang rumah sedangkan kamar tidur terdakwa dalam keadaan kosong. Selanjutnya pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL meminta agar terdakwa mempersilahkan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL untuk masuk ke dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa mempersilahkan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL untuk masuk ke rumah dan pada saat berada di ruang dapur, terdakwa menunjukkan keberadaan dari 1 (satu) koper warna hijau yang sebelumnya dititipkan. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL masuk ke dalam rumah dan kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL membawa 1 (satu) koper warna hijau tersebut ke kamar tidur terdakwa yang berada di dilantai dua. Setelah tiba di kamar tidur terdakwa, kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL membuka koper tersebut dan setelah dibuka terlihat di dalam koper tersebut berupa 5 (lima) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat itu terlihat KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL merekam narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan hand phone sambil berbicara. Setelah itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL mengambil 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang lalu membuka kemasan tersebut. Saat itu terlihat narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening tembus pandang. Kemudian pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL memindahkan narkotika jenis sabu yang sudah terbuka tersebut ke bungkusan yang lebih kecil dengan terlebih dahulu melakukan penimbangan. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL juga memasukkan 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) tas kecil warna hijau lalu meletakkan 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di atas meja yang terdapat di dalam kamar tersebut, dengan demikian di dalam koper tersebut tersisa 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan juga 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menutup dan mengunci kembali koper tersebut dan setelah itu sebelum pergi meninggalkan terdakwa, KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL berpesan kepada terdakwa selanjunya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL akan menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut apabila telah diberikan petunjuk oleh KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL. Selanjutnya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL keluar dari dalam kamar tidur terdakwa di lantai dua dan turun ke lantai satu dan pada saat di ruang tamu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bertemu dengan ibu terdakwa bernama SUMIATI dan istri terdakwa bernama IRMA SARI. Setelah itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL pergi meninggalkan rumah terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa meletakkan 1 (satu) buah koper yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di ruang dapur lantai satu rumah tepatnya di bawah tangga. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL kembali menghubungi terdakwa melalui hand phone dengan nomor 082258139506 dan nomor hand phone milik KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL nomor 0882015943444 dan kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menyuruh terdakwa untuk segera mengantarkan 1(satu) tas warna hijau yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (Satu Kilogram) ke Jl. Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di depan sebuah kuil di pinggir jalan dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada saat itu juga terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar tidur di lantai dua kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu kilogram) tersebut dan setelah itu terdakwa kembali turun ke lantai satu rumah dan disaat yang bersamaan terdakwa mengambil 1 (satu) koper warna hijau yang sebelumnya terdakwa letakkan di bawah tangga dan pada saat itu terdakwa memindahkan 1 (satu) koper yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah yang terdakwa tempati. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah sambil membawa 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik orang yang sedang melintas dari depan rumah. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di depan sebuah kuil di pinggir jalan dan kemudian pada saat itu terdakwa menemui saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sudah terlebih dahulu tiba di jalan tersebut. Kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi FAHRUL ROZI dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan istri terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan yang terletak di Jl. SM.Raja Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi AHMAD FIRLANA,SH, saksi FERRY SETIAWAN RAMADHAN,SH, saksi BONI FRANS D.P MANIK, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH (keempatnya anggota/petugas Ditresnarkoba Poldasu) dan menjelaskan bahwa terdakwa adalah orang yang sedang dicari karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dan pada saat itu saksi AHMAD FIRLANA,SH, saksi FERRY SETIAWAN RAMADHAN,SH, saksi BONI FRANS D.P MANIK, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa : 1(satu) unit hand phone merk Samsung AO5s dengan nomor kartu 0822015943453, dengan nomor IMEI (slot1) 350169777551721, IMEI (slot2) 358917697551722, 1 (satu) unit hand phone merk Samsung AO5s dengan nomor kartu 085761979533, dengan nomor IMEI (slot1) 350169777193904, IMEI (slot2) 358917697193905, 1 (satu) unit hand phone merk Samsung A15 dengan nomor kartu 082258139850, dengan nomor IMEI (slot1) 352384571953274, IMEI (slot2) 35240751953272, 1( satu) unit mobil merk Wuling Almaz warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 1208 ACJ, Nomor rangka MK3BAAGASMJOO1263 dengan nomor mesin : LJ018M10820087. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti ke Kantor DitRes Narkoba Polda Sumut untuk di peroses sesuai dengan hukuman yang berlaku . Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 14 Agustus 2024 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan telah disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak.seberat 55 gram (lima puluh lima gram) netto yang disisihkan dari 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3000 gram (tiga ribu gram) netto, sisanya seberat 2945 gram (dua ribu sembilan ratus empat puluh lima gram) adalah untuk dimusnahkan, dan telah disisihkan sebanyak/seberat 28 gram (dua puluh delapan gram) nentto yang disisihkan dari 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 800 gram (delapan ratus gram) netto, sisanya seberat 772 gram (tujuh ratus tujuh puluh dua gram) adalah untuk dimusnahkan, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 4844/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S,Si, M. Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S Farm., Apt serta diketahui dan di tandatangi oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sumut KOMBES Pol. ABDUL KARIM TARIGAN, SH, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah diperiksa barang bukti A sisanya dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram, B sisanya dengan berat netto 50 gram (lima puluh gram) dan C sisanya dengan berat netto 26 gram (dua puluh enam gram) di kembalikan dengan cara : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap pesilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa. Bahwa adapun terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta malakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak/instansi yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair : Bahwa terdakwa BOBBY TRISUWANDA bersama-sama dengan saksi SUGENDREN dan saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau di dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta malakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I (satu) bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (belum tertangkap/DPO) melalui hand phone dengan nomor 082258139506 dan nomor hand phone milik KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL nomor 0882015943444, kemudian pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menjelaskan kepada terdakwa bahwa seorang laki-laki suruhan dari KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL yang tidak tahu namanya akan segera mendatangi terdakwa dan menitipkan 1 (satu) buah koper berisikan 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3000 gram (tiga ribu gram) netto dan 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 800 gram (delapan ratus gram) netto kepada terdakwa untuk sementara disimpan di rumah yang terdakwa tempati yang terletak di Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa berada di depan rumah terdakwa terlihat 1 (satu) orang laki-laki suruhan dari KAHIRUL EFENDI yang tidak tahu namanya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor automatic mendatangi terdakwa dengan menggunakan helm dan terlihat membawa 1 (satu) buah koper yang diletakkan di bagian depan sepeda motor dan menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY kemudian laki-laki tersebut pergi meninggalkan terdakwa.Selanjutnya terdakwa meletakkan 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY tersebut di ruangan dapur rumah yang terdakwa tempati tepatnya di bawah tangga dan kemudian terdakwa tidur di kamar tidur terdakwa di lantai 2 rumah tersebut. Kemudian keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 06.45 Wib terdakwa mendengar bel rumah berbunyi dan saat itu juga terdakwa langsung keluar dari kamar tidur terdakwa dan turun ke lantai 1 rumah dan kemudian terdakwa menuju ke pintu depan rumah. Pada saat itu terdakwa melihat KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL sudah berada di depan pintu rumah terdakwa dan kemudian terdakwa membuka pintu rumah. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL (belum tertangkap/DPO) bertanya kepada terdakwa tentang keberadaan dari 1 (satu) koper warna hijau merk NOVELTY tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa koper tersebut berada di ruangan dapur bawah tangga. Kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bertanya kepada terdakwa tentang siapa sajakah orang yang berada di rumah dan pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bahwa ibu terdakwa dan juga istri terdakwa dan anak terdakwa sedang berada di belakang rumah sedangkan kamar tidur terdakwa dalam keadaan kosong. Selanjutnya pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL meminta agar terdakwa mempersilahkan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL untuk masuk ke dalam kamar tidur terdakwa. Selanjutnya terdakwa mempersilahkan KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL untuk masuk ke rumah dan pada saat berada di ruang dapur, terdakwa menunjukkan keberadaan dari 1 (satu) koper warna hijau yang sebelumnya dititipkan. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL masuk ke dalam rumah dan kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL membawa 1 (satu) koper warna hijau tersebut ke kamar tidur terdakwa yang berada di dilantai dua. Setelah tiba di kamar tidur terdakwa, kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL membuka koper tersebut dan setelah dibuka terlihat di dalam koper tersebut berupa 5 (lima) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat itu terlihat KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL merekam narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan hand phone sambil berbicara. Setelah itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL mengambil 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang lalu membuka kemasan tersebut. Saat itu terlihat narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening tembus pandang. Kemudian pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL memindahkan narkotika jenis sabu yang sudah terbuka tersebut ke bungkusan yang lebih kecil dengan terlebih dahulu melakukan penimbangan. Pada saat itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL juga memasukkan 1 (satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) tas kecil warna hijau lalu meletakkan 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di atas meja yang terdapat di dalam kamar tersebut, dengan demikian di dalam koper tersebut tersisa 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan juga 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menutup dan mengunci kembali koper tersebut dan setelah itu sebelum pergi meninggalkan terdakwa, KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL berpesan kepada terdakwa selanjunya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL akan menghubungi terdakwa kembali dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut apabila telah diberikan petunjuk oleh KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL. Selanjutnya KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL keluar dari dalam kamar tidur terdakwa di lantai dua dan turun ke lantai satu dan pada saat di ruang tamu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL bertemu dengan ibu terdakwa bernama SUMIATI dan istri terdakwa bernama IRMA SARI. Setelah itu KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL pergi meninggalkan rumah terdakwa dan pada saat itu juga terdakwa meletakkan 1 (satu) buah koper yang berisi narkotika jenis sabu tersebut di ruang dapur lantai satu rumah tepatnya di bawah tangga. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib, KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL kembali menghubungi terdakwa melalui hand phone dengan nomor 082258139506 dan nomor hand phone milik KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL nomor 0882015943444 dan kemudian KHAIRUL EFFENDI Als. SAHRUL menyuruh terdakwa untuk segera mengantarkan 1(satu) tas warna hijau yang di dalamnya terdapat 1(satu) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (Satu Kilogram) ke Jl. Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di depan sebuah kuil di pinggir jalan dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada saat itu juga terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan masuk ke dalam kamar tidur di lantai dua kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu kilogram) tersebut dan setelah itu terdakwa kembali turun ke lantai satu rumah dan disaat yang bersamaan terdakwa mengambil 1 (satu) koper warna hijau yang sebelumnya terdakwa letakkan di bawah tangga dan pada saat itu terdakwa memindahkan 1 (satu) koper yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke belakang rumah yang terdakwa tempati. Setelah itu terdakwa keluar dari dalam rumah sambil membawa 1 (satu) tas warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik orang yang sedang melintas dari depan rumah. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Polonia Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di depan sebuah kuil di pinggir jalan dan kemudian pada saat itu terdakwa menemui saksi FAHRUL ROZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada saat itu sudah terlebih dahulu tiba di jalan tersebut. Kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi FAHRUL ROZI dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan kembali ke Jl. Starban No.160 lingkungan XI Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan istri terdakwa sedang berada di sebuah rumah makan yang terletak di Jl. SM.Raja Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi AHMAD FIRLANA,SH, saksi FERRY SETIAWAN RAMADHAN,SH, saksi BONI FRANS D.P MANIK, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH (keempatnya anggota/petugas Ditresnarkoba Poldasu) dan menjelaskan bahwa terdakwa adalah orang yang sedang dicari karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dan pada saat itu saksi AHMAD FIRLANA,SH, saksi FERRY SETIAWAN RAMADHAN,SH, saksi BONI FRANS D.P MANIK, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti dari terdakwa berupa : 1(satu) unit hand phone merk Samsung AO5s dengan nomor kartu 0822015943453, dengan nomor IMEI (slot1) 350169777551721, IMEI (slot2) 358917697551722, 1 (satu) unit hand phone merk Samsung AO5s dengan nomor kartu 085761979533, dengan nomor IMEI (slot1) 350169777193904, IMEI (slot2) 358917697193905, 1 (satu) unit hand phone merk Samsung A15 dengan nomor kartu 082258139850, dengan nomor IMEI (slot1) 352384571953274, IMEI (slot2) 35240751953272, 1( satu) unit mobil merk Wuling Almaz warna hitam dengan Nomor Polisi : BK 1208 ACJ, Nomor rangka MK3BAAGASMJOO1263 dengan nomor mesin : LJ018M10820087. Kemudian anggota Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti ke Kantor DitRes Narkoba Polda Sumut untuk di peroses sesuai dengan hukuman yang berlaku . Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti tanggal 14 Agustus 2024 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penghitungan / penimbangan barang bukti sitaan telah disisihkan narkotika jenis sabu sebanyak.seberat 55 gram (lima puluh lima gram) netto yang disisihkan dari 3 (tiga) plastik kemasan warna hijau merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3000 gram (tiga ribu gram) netto, sisanya seberat 2945 gram (dua ribu sembilan ratus empat puluh lima gram) adalah untuk dimusnahkan, dan telah disisihkan sebanyak/seberat 28 gram (dua puluh delapan gram) nentto yang disisihkan dari 8 (delapan) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 800 gram (delapan ratus gram) netto, sisanya seberat 772 gram (tujuh ratus tujuh puluh dua gram) adalah untuk dimusnahkan, dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor Lab. : 4844/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL,S,Si, M. Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S Farm., Apt serta diketahui dan di tandatangi oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sumut KOMBES Pol. ABDUL KARIM TARIGAN, SH, yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A, B dan C yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan setelah diperiksa barang bukti A sisanya dengan berat netto 30 (tiga puluh) gram, B sisanya dengan berat netto 50 gram (lima puluh gram) dan C sisanya dengan berat netto 26 gram (dua puluh enam gram) di kembalikan dengan cara : barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening di ikat dengan benang warna putih dan pada setiap pesilangan benang diberi lak dan pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa. Bahwa adapun terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta malakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja tanpa izin dari pihak/instansi yang berwenang.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Medan, Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Indra Zamachsyari, S.H. Jaksa Utama Pratama Nip.197902112002121 002
Sani Marihot Sianturi, SH, MH Jaksa Utama Muda Nip. 196706011988032001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |