Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2098/Pid.Sus/2024/PN Mdn TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H. EDI IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2098/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7657/L.2.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI IRWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

”Untuk Keadilan”                                                                                                 P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-40/Enz.2/10/2024

 

A.

Identitas Terdakwa :

 

 

 

 

Lengkap

:

EDI IRWANTO

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 tahun /  29 Januari 1984

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Sei Mencirim Gang Buntu Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

Identitas lain

:

 

 

SMP Kelas III

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

Terdakwa di tahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

Sejak tanggal 19-08-2024 s/d tanggal 07-09-2024

 

Diperpanjang PU

:

Sejak tangal 08-09-2024 s/d tanggal 17-10-2024

 

Ditahan JPU

:

Sejak tangal 02-10-2024 s/d tanggal 21-10-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Sejak tangal 22-10-2024 s/d tanggal 20-11-2024

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 








 

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa Edi Irwanto pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Amal Luhur Gang Musyawarah Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I" berupa 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

                                               

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Edi Irwanto melintas di Jalan Amal Luhur Gang Musyawarah Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 wanra hitam BK 2037 KF lalu terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan (saksi Sorimuda Siregar, saksi Zefry Nadapdap, saksi Budi Harsono, saksi Haryono Suprapto, saksi Benni Sanjaya) yang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dijalan tersebut. Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan melalukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan anggota kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram dari terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam BK 2037 KF yang dikendarai oleh terdakwa saat itu. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram adalah narkotika yang diperoleh terdakwa dari Agus Poe (belum tertangkap) untuk terdakwa jual kepada orang lain sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I".
Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor LAB:4841/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang

ditandatangani oleh 1. AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si, M.Farm, Apt dan 2. AKP R. Fani Miranda,  ST dalam pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram yang pada BAB III mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Edi Irwantto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa Edi Irwanto pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Amal Luhur Gang Musyawarah Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram, adapun perbuatan Terdakwa, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                               

Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa Edi Irwanto

diberhentikan oleh anggota Polrestabes Medan (saksi Sorimuda Siregar, saksi Zefiy Nadapdap, saksi Budi Harsono, saksi Haryono Suprapto, saksi Benni Sanjaya) ketika melintas di Jalan Amal Luhur Gang Musyawarah Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 wanra hitam BK 2037 KF dimana anggota kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dijalan tersebut. Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan melalukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan anggota kepolisian Polrestabes Medan menemukan serta menyita barang bukti berupa 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram dari terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna hitam BK 2037 KF yang dikendarai oleh terdakwa saat itu. Kemudian terdakwa mengakui bahwa barang bukti 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram adalah milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dari Agus Poe (belum tertangkap). Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan langsung melalukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya membeawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang "memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman".

Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorie Kriminalistik Nomor LAB: 4841/NNF/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang ditandatangani oleh 1. AKBP Debora M. Hutagaol,S.Si, M.Farm, Apt dan 2. AKP R. Fani Miranda, ST dalam pemeriksaan terhadap barang bukti 6 (enam) plastik narkotika dengan sebutan sabu yang setelah ditimbang berat bersih 0,42 (nol koma dua puluh empat) gram yang pada BAB III mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Edi Irwantto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Medan, 12 November   2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Trian Adhitya Izmail, SH

Jaksa Pratama Nip. 19920426 201502 1 001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya