KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
“UNTUK KEADILAN” P-30
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG.PERK : PDM-200/Enz.2/02/2022
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : Hendrian
Tempat Lahir : Medan
Umur / tgl lahir : 26 Tahun / 16 November 1994
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan / : Indonesia
kewarganegaraan
Tempat tinggal : Jalan Tempuling No. 161 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan.
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN :
Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan
Penuntut Umum : Tidak Dilakukan Penahanan (menjalani Rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Loka BNN Sumatera Utara.
C.CATATAN TINDAK PIDANA YANG DI DAKWAKAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa Hendrian pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021 bertempat di Tempuling No. 161 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan melakukan, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang mana Pecandu Narkotika dan korban Penyalahguna Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial,” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB saksi Chandra Sitepu, saksi Pietera Karo-Karo dan Saksi Viet Chandra (yang merupakan Anggota Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah yang seribg dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika yang berada di Jalan Tempuling No. 161 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan, mendapat informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikkan di Jalan Tempuling No. 161 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan dan sesampainya di Jalan Tempuling No. 161 Kel. Sidorejo Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan sekira pukul 00.10 Wib para saksi langsung menuju ke sebuah rumah yang dimaksud dan melakukan penggerebekkan lalu para saksi melihat terdakwa yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung mengamankan terdakwa dimana para saksi langsung melakukan penggrebekkan kemudian dari rumah tersebut tepatnya didalam kamar para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, 1 (satu) alat hisap shabu bong, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kompeng, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap terdakwa tentang kepemilikkan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, 1 (satu) alat hisap shabu bong, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kompeng dan terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram, 1 (satu) alat hisap shabu bong, 1 (satu) buah mancis dan 1 (satu) buah kompeng adalah milik terdakwa yang baru saja terdakwa pergunakan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan Guna diproses lebih lanjut.
-------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 8706/NNF/2021 tanggal 05 November 2021 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol, 2) R. Fani Miranda dan diketahui oleh Wakalabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.Si Pangkat AKBP Nrp.63100830, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa:
A.1 (satu) Buah pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat kotor 1,19 (satu koma sembilan belas) gram.
B.1 (satu) botol plastik berisi urin milik Hendrian
Barang Bukti A dan B diduga mengandung Narkotika milik Hendrian
KESIMPULAN
Bahwa barang bukti A dan B milik Terdakwa Hendrian adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------
Medan, Februari 2022
Jaksa Penuntut Umum
Suryanta Desy C, SH
Ajun Jaksa
NIP. 19921227 201502 2 001
|