Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn PAIMIN HALIM DJAMIN HALIM Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIMIN HALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Iman Sjahputra, SH, Sp.N, LL.MPAIMIN HALIM
Tergugat
NoNama
1DJAMIN HALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pendaftar pertama atas pendaftaran merek “KOK TONG” yang telah diajukan pertama kali pada tanggal 15 Oktober 2008 dan terdaftar dibawah Nomor Pendaftaran IDM000269641 dengan Tanggal Pendaftaran 21 September 2010, yang jangka waktu perlindungannya diperpanjang dibawah Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran-restoran, restoran swalayan, tempat makan yang menghidangkan kudapan, café, akomodasi sementara/temporal, penyewaan penginapan sementara, biro akomodasi (hotel), pemondokan), pemesanan penginapan sementara, jasa-jasa pemodokan selama liburan (penginapan), penginapan wisatawan, pemesanan kamar hotel, rumah pemondokan, pelayanan ruang minum, motel”;
  3. Menyatakan merek “LIM KOK TONG”, dibawah Nomor Pendaftaran IDM000634479, Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman, cafe, restoran, kedai kopi, catering, hotel, kantin” atas nama Tergugat  dan merek “LIM KOK TONG + Lukisan”, Nomor Pendaftaran IDM000722129, Tanggal Pendaftaran 14 Mei 2020, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman; restoran; jasa bar; resto; tempat makan yang menghidangkan kudapan;  kantin; katering makanan dan minuman, restoran swalayan; kafe, atas nama Tergugat tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “KOK TONG” yang telah diajukan pertama kali pada tanggal 15 Oktober 2008 dan terdaftar dibawah Nomor Pendaftaran IDM000269641 dengan Tanggal Pendaftaran 21 September 2010, yang jangka waktu perlindungannya diperpanjang dibawah Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran-restoran, restoran swalayan, tempat makan yang menghidangkan kudapan, café, akomodasi sementara/temporal, penyewaan penginapan sementara, biro akomodasi (hotel), pemondokan), pemesanan penginapan sementara, jasa-jasa pemodokan selama liburan (penginapan), penginapan wisatawan, pemesanan kamar hotel, rumah pemondokan, pelayanan ruang minum, motel” milik Penggugat;
  4. Menyatakan Tergugat mempunyai itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek “LIM KOK TONG”, dibawah Nomor Pendaftaran IDM000634479, Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman, cafe, restoran, kedai kopi, catering, hotel, kantin” atas nama Tergugat  dan merek “LIM KOK TONG + Lukisan”, Nomor Pendaftaran IDM000722129, Tanggal Pendaftaran 14 Mei 2020,  yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman; restoran; jasa bar; resto; tempat makan yang menghidangkan kudapan;  kantin; katering makanan dan minuman, restoran swalayan; kafe, atas nama Tergugat kepada Turut Tergugat;
  5. Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya atas pendaftaran merek “LIM KOK TONG”, dibawah Nomor Pendaftaran IDM000634479, Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman, cafe, restoran, kedai kopi, catering, hotel, kantin” atas nama Tergugat dan merek “LIM KOK TONG + Lukisan”, Nomor Pendaftaran IDM000722129, Tanggal Pendaftaran 14 Mei 2020,  yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman; restoran; jasa bar; resto; tempat makan yang menghidangkan kudapan;  kantin; katering makanan dan minuman, restoran swalayan; kafe, atas nama Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan dalam Perkara ini dengan melaksanakan Pembatalan dan mencoret dalam Daftar Umum Merek Turut Tergugat atas Pendaftaran Merek “LIM KOK TONG”, dibawah Nomor Pendaftaran IDM000634479, Tanggal Pendaftaran 23 Agustus 2018, yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman, cafe, restoran, kedai kopi, catering, hotel, kantin” atas nama Tergugat dan merek “LIM KOK TONG + Lukisan”, Nomor Pendaftaran IDM000722129, Tanggal Pendaftaran 14 Mei 2020,  yang digunakan untuk memasarkan jasa-jasa dalam kelas jasa 43, berupa “Jasa penyediaan makanan dan minuman; restoran; jasa bar; resto; tempat makan yang menghidangkan kudapan;  kantin; katering makanan dan minuman, restoran swalayan; kafe,atas nama Tergugat dengan cara mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
  7. Menyatakan agar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak Tergugat melakukan upaya hukum lainnya, baik Kasasi, maupun upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak