Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama ayah dan ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 719/U/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 01 Februari 2010 yang semula tertulis “BENYAMIN KALIPATEMBAL HRP,SH dan Hj PITYANI MEUTIA LUBIS,SH.,M.Hum menjadi BENYAMIN KALI PATEMBAL HARAHAP dan PITYANI MEUTIA LUBIS”.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|