Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G.S/2024/PN Mdn KADRI TAIB WIDAWATY Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KADRI TAIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Novi mahanum,SHKADRI TAIB
Tergugat
NoNama
1WIDAWATY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.165.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;

3.    Menghukum Tergugat mengembalikan uang kerugian Penggugat dengan total sejumlah Rp. 499.165.000.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun;

4.    Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) secara sah dan berkekuatan hukum yang nantinya akan ditempatkan terhadap harta / aset milik Tergugat berdasarkan pengajuan sita jaminan dari Penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;


SUBSIDER :

Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak