Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | KADRI TAIB | WIDAWATY | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Keberatan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 499.165.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat mengembalikan uang kerugian Penggugat dengan total sejumlah Rp. 499.165.000.- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun; 4. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) secara sah dan berkekuatan hukum yang nantinya akan ditempatkan terhadap harta / aset milik Tergugat berdasarkan pengajuan sita jaminan dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |