Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA : PDM-16/Rp.9/Eoh.2/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama
|
:
|
ALAMSYAH
|
Tempat lahir
|
:
|
Paluh Sibaji
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 10 November 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Nelayan
SMP (tamat)
|
- PENAHANAN :
Penyidik : Rutan, 05 November 2024 s/d 24 November 2024
Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, 25 November 2024 s/d 03 Januari 2025
Perpanjangan PN I : Rutan, 04 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025
Penuntut Umum : Rutan, 14 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025
- D A K W A A N :
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH bersama sama dengan saksi ZULFAN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat disekitar tempat pondok terbuka di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih didalam daerah Hukum Pengadilan Deli Serdang namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia di ketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.00 wib, saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba yang merupakan Personil Si Intelair Subdid Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.30 wib saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa Alamsyah sedang duduk di disekitar tempat pondok terbuka di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku barang bukti yang ditemukan para saksi berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkoitka jenis shabu dari Sdr.Kadir (DPO) yang diantarkan melalui saksi Zulfan (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan dijual kembali dan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 305/XI/POL-10009/2024 tanggal 04 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) gram ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 6647/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. 2. R.FANI MIRANDA,ST selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,84 (satu koma delapan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
SUBSIDAIR :
------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH bersama sama dengan saksi ZULFAN (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, bertempat disekitar tempat pondok terbuka di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih didalam daerah Hukum Pengadilan Deli Serdang namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir, ditempat ia di ketemukan atau di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “Percobaan atau permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 14.00 wib, saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba yang merupakan Personil Si Intelair Subdid Gakkum Dit Polairud Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 14.30 wib saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba melakukan penyelidikan dan melihat Terdakwa Alamsyah sedang duduk di disekitar tempat pondok terbuka di Desa Paluh Sibaji Kec.Pantai Labu Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi Amiruddin, saksi Tohap P Sihaloho, saksi Nanda Saputra, dan saksi Theo Pilus Hegiansa Purba langsung mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas kecil berwarna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengaku barang bukti yang ditemukan para saksi berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan, 20 (dua puluh) plastic klip kecil warna bening kosong, 1 (satu) alat komunikasi HP merek Vivo berwarna biru, 1 (satu) unit alat komunikasi HP merek Nokia berwarna hitam , 2 (dua) buah sedotan plastic yang digunakan sebagai sendok shabu, 1 (satu) buah jarum dan uang tunai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkoitka jenis shabu dari Sdr.Kadir (DPO) yang diantarkan melalui saksi Zulfan (penuntutan dalam berkas terpisah) dengan tujuan dijual kembali dan uang sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 305/XI/POL-10009/2024 tanggal 04 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR Nik P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan empat) gram ;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 6647/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm., Apt. 2. R.FANI MIRANDA,ST selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ALAMSYAH,DKK berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat brutto 1,84 (satu koma delapan empat) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------
Belawan, 21 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
BELLA AZIGNA PURNAMA,S.H
Ajun Jaksa Madya Nip. 19941127 202012 2 024
RATIH INTAN GAYATRI,S.H
Ajun Jaksa Madya Nip.19980728 202203 2 002 |