Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Legiman CV. Garuda Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 265/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Legiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berfikir Zebua, SHLegiman
Tergugat
NoNama
1CV. Garuda Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus di karenakan Penggugat Pensiun sejak putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja di karenakan Penggugat, kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus  sebesar Rp. 180.250.000,- (Seratus Sepuluh Juta Dua Ratu Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian berikut :

 

Uang Pesangon 1.75 x 9 x Rp. 7.000.000,-                       = Rp. 110.250.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 7.000.000,-       = Rp. 70.000.000,-   +

  •    = Rp. 180.250.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses selama 7 (TUJUH) Bulan UPAH (Upah sejak dari Bulan Mei 2024 s/d Upah Bulan Desember 2024) kepada Penggugat sebesar Rp.49.000.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. x Rp. 7.000.000            = Rp. 49.000.000,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,-/ per-hari keterlambatannya melaksanakan terhitung sejak putusan ini sejak dibacakan;

 

  1. Menyatakan putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

 

SUBSIDAIR:

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono ). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak