Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2453/Pid.B/2024/PN Mdn | Paulina, SH | Habib Fadillah Nasution | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 2453/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 10.565/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP FORM - 08 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 916/Eoh.2/12/2024
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : Habib Fadillah Nasution Tempat lahir : Simpang Kerinci, Riau Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 21 Juni 2001 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Menteng VII Gg Ahli Waris Kel Binjai Kec Medan Denai Kodya Medan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : SMP Tamat STATUS PENAHANAN : Oleh Penyidik : Rutan, tgl. 20-10-2024 s/d 08-11-2024 Diperpanjangan oleh Kajari : Rutan, tgl. 09-11-2024 s/d 18-12-2024 Oleh Penuntut Umum : Rutan, tgl. 11-12-2024 s/d 30-12-2024 DAKWAAN :
Pertama : ----- Bahwa Habib Fadillah Nasution selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jati II Depan Gereja HKI Kel Teladan Barat Kec Medan Kota Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------- Bahwa awalnya saksi korban sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol BK2773 AKL dan berhenti di depan warung Kopi Wang Geng di jalan Jati II Medan, lalu terdakwa dan Doli (DPO) melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian terdakwa berhenti dan menegur saksi korban, “ Ada rokok laek?” jawab saksi korban, “ tidak ada?’, lalu terdakwa dan temannya ngobrol ngobrol dengan temannya, tak lama kemudian terdakwa berkaata kepada saksi korban,”ga ada warung laek, pinjamlah sepeda motor laek sebentar”, kemudian di jawab saksi korban. “ gak bisa laek, aku mau pergi karena dah dibilang orang rumah jangan lama lama”, namun terdakwa berusaha membujuk saksi korban, “di depan gang aman ini aja”, lalu saksi korban berkata, “ya udah jangan lama-lama”, lalu saksi korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan teman terdakwa masih duduk duduk di warung, namun tak lama kemudian teman terdakwa juga pergi dengan mengendarai sepeda motornya dengan alasan mau isi minyak motor sehingga saksi korban di tinggal sendiri di warung tersebut, kemudian terdakwa dan Doli (DPO) bertemu di sekitar jalan Sei Mencirim dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban, lalu tanpa seijin dari saksi korban, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima rtus ribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan Doli (DPO) untuk bersenang-senang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --- Atau
Kedua : ----- Bahwa Habib Fadillah Nasution selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Jati II Depan Gereja HKI Kel Teladan Barat Kec Medan Kota Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah “dengan sengaja atau melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------
Bahwa awalnya saksi korban sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No.Pol BK2773 AKL dan berhenti di depan warung Kopi Wang Geng di jalan Jati II Medan, lalu terdakwa dan Doli (DPO) melintas dengan menggunakan satu unit sepeda motor, kemudian terdakwa berhenti dan menegur saksi korban, “ Ada rokok laek?” jawab saksi korban, “ tidak ada?’, lalu terdakwa dan temannya ngobrol ngobrol dengan temannya, tak lama kemudian terdakwa berkaata kepada saksi korban,”ga ada warung laek, pinjamlah sepeda motor laek sebentar”, kemudian di jawab saksi korban. “ gak bisa laek, aku mau pergi karena dah dibilang orang rumah jangan lama lama”, namun terdakwa berusaha membujuk saksi korban, “di depan gang aman ini aja”, lalu saksi korban berkata, “ya udah jangan lama-lama”, lalu saksi korban menyerahkan kunci sepeda motornya kepada terdakwa lalu terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban sedangkan teman terdakwa masih duduk duduk di warung, namun tak lama kemudian teman terdakwa juga pergi dengan mengendarai sepeda motornya dengan alasan mau isi minyak motor sehingga saksi korban di tinggal sendiri di warung tersebut, kemudian terdakwa dan Doli (DPO) bertemu di sekitar jalan Sei Mencirim dimana terdakwa mengendarai sepeda motor milik saksi korban, lalu tanpa seijin dari saksi korban, Terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban seharga Rp. 5.500.000 (lima juta lima rtus ribu rupiah) lalu uang tersebut digunakan oleh terdakwa dan Doli (DPO) untuk bersenang-senang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ---
Medan, 12 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum,
PAULINA, SH, MH Jaksa Madya/ NIP. 197704152 00312 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |