Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn LORITA TUPAIDA PANE PRATAMA PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-PRK/2023/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3626/L.2.26.3/Eku.2/11/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1LORITA TUPAIDA PANE
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1PRATAMA PANJAITAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

SOP FORM-08

                                                                                                   

RENCANA DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-88/Rp.9/Eku.2/11/2023

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

   

Nama Lengkap

:

PRATAMA PANJAITAN

Tempat Lahir

:

Air Genting

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 04 Juni 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Nila Lk.IV Kel.Sidomukti Kec.Kota Siantar Barat Kab.Asahan,Prov.Sumatera Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan selaku Nakhoda KM.SLFA 5183 GT.56,38

Pendidikan

:

SD (lulus)

 

B.   PENAHANAN    :

       TIDAK DITAHAN

         

C.   DAKWAAN    :

PERTAMA

---------- Bahwa  terdakwa PRATAMA PANJAITAN pada hari Rabu, tanggal  13 September 2023, sekitar pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 03°21.8’ LU - 100°27.7’’BT  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Jo Pasal 71 A UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1).

Pihak Dipublikasikan Ya