Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Membatalkan surat pemberitahuan dimulainya peyidikan (SPDP) dengan Nomor B/444/XII/2024/Direskrimum tanggal 10 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/716/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2023 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/716/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2023 TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah);
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |