Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pid.Pra/2024/PN Mdn Aswin Tampubolon, SH., M.Hum Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 77/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat 77/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Aswin Tampubolon, SH., M.Hum
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:
 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan Membatalkan surat pemberitahuan dimulainya peyidikan (SPDP) dengan Nomor B/444/XII/2024/Direskrimum tanggal 10 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/716/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2023  adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
  4. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa  pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/716/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 16 Juni 2023  TIDAK SAH dan  tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus  juta rupiah);
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti  kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus  juta rupiah);
  7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Memulihkan Harkat Martabat dan nama baik Pemohon;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya