Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pid.Pra/2024/PN Mdn Darman Ginting 1.Pemerintah Ri Cq. Presiden RI Cq. Kapolri
2.Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut
3.Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolrestabes Kota Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 51/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat 51/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Darman Ginting
Termohon
NoNama
1Pemerintah Ri Cq. Presiden RI Cq. Kapolri
2Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut
3Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolrestabes Kota Medan
4Pemerintah RI Cq. Presiden RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kapolres Medan Cq. Kapolsek Medan Tembung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan “Permohonan Praperadilan” Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon - IV kepada Pemohon pada tanggal 19 Agustus 2024, Pukul 01.30 WIB bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
  3. Menyatakan bahwa Surat Penangkapan Termohon - IV dengan Nomor : SP. Kap/596/VIII/Res. 1.8/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 Batal atau Tidak Sah;
  4. Menyatakan Penetapan Pemohon atas nama : DARWAN GINTING sebagai tersangka yang diterbitkan Termohon – IV melalui surat penahanan No. SP.Han/321/VIII/Res. 1.8/2024/Reskrim tanggal 20 Agustus 2024 dinyatakan Batal atau Tidak Sah;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/340/VIII/Res. 1.8./ 2024 / Reskrim, tanggal 19 Agustus 2024 yang diterbitkan oelh Termohon – IV adalah Batal atau tidak sah;
  6. Memerintahkan Termohon - IV untuk tidak melanjutkan penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/1096/VII//2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG, tanggal 27 Juli 2024 dengan Pelapor atas nama Usep Barky Diputra, IR, karena ini adalah Bukan Perbuatan Pidana;
  7. Memerintahkan Termohon - IV untuk membebaskan Pemohon dari Tahanan;
  8. Memerintahkan supaya Termohon –I, Termohon –II dan Termohon –III untuk melakukan pembinaan dan ataupun menjatuhkan sanksi terhadap Termohon –IV sehubungan dengan tindakan Termohon-IV karena tidak profesional melakukan penangkapan, penggeledan dan penahanan terhadap diri Pemohon;
  9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada NEGARA.

Atau Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya