Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani LASMAN SITUMORANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 152/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5396/L.2.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASMAN SITUMORANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

 

P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDS – 10 /L.2.14.4/Ft.1/11/ 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

LASMAN SITUMORANG

Tempat lahir

:

Siuntegodang

Umur / tanggal lahir

:

49 Tahun / 28 Nopember 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kebun Sayur Komplek Merryland Blok D Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Karyawan BUMN (Manager Of Electronic Facility & IT) atau Manager Of Electronic facility) AP II Kualanamu

Pendidikan

:

D IV (Teknik Telekomunikasi dan Navigasi)

NIK

:

1571022811750001

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 ;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 24 Nopember 2024 ;

Oleh Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024 ;

Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.

 

C.  DAKWAAN :          

      PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa LASMAN SITUMORANG selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/01/2018/0003 pada tanggal 05 Januari 2018, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan kurun waktu  bulan Agustus tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi ARIF DARMAWAN selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu mulai tanggal 24 Maret 2017 sampai dengan 05 Januari 2018, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/03/201;7/0181 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) tanggal 24 Maret 2017, saksi EDI RUSDIANA, ST selaku Manager of Electronic & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diangkat sejak 18 April 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: KEP.03.05/00/04/2017/0222, saksi ERI BRALIANTORO, ST selaku Senior Manager Operation, Services & Maintenance berdasarkan Keputusan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor: KEP.03.05/00/04/2017/0221 sejak 18 April 2017 s/d 28 Desember 2017, saksi FIDA MEILINI selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi mulai 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 berdasarkan Instruksi Direksi PT. Angkasa Pura Solusi Nomor : 090/AP Solusi/SK/DIR/I/2018 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (PT) General Manager Wilayah II Direksi PT. Angkasa Pura Solusi yang kemudian diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, (masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :

  • Terdakwa sebagai Anggota tidak tetap di bidang  Procurement (Unit Pengadaan) dalam menyusun HPS OE tidak mempedomani Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup PT.Angkasa Pura II (Persero) ;
  • Terdakwa tidak melaksanakan rekomendasi audit internal setelah mengenakan denda maksimal 5?rdasarkan aturan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 PT.Angkasa Pura Solusi diputuskan kontraknya ;
  • Terdakwa selaku Manager Of Electronic Facility & IT pada PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tidak melaksanakan kontrak kritis terkait tidak selesainya pekerjaan ;
  • Terdakwa  tidak memberikan teguran ke III kepada PT. Angkasa Pura Solusi selaku pelaksana kegiatan;
  • Terdakwa menyetujui perubahan-perubahan pekerjaan tanpa adanya Justifikasi Teknis Pekerjaan ;
  • Terdakwa menyetujui penghapusan Instalasi Indonesian Airport tanpa ada Justifikasi Pekerjaan Teknis;
  • Terdakwa menyetujui penghapusan kegiatan Benchmark, dimana kegiatan pembatalan Benchmark pekerjaan Smart Airport bertentangan dengan Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKST) pekerjaan Smart Airport sebelum perubahan, karena tidak ada penghapusan pekerjaan Benchmark yang ada didalam angka 3.5 hal 7,8 pada huruf 1,2,3,4 dan 5, tanpa adanya Justifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Terdakwa tidak merekomendasikan melakukan Addendum waktu pekerjaan, namun tetap memberikan kesempatan PT. Angkasa Pura Solusi untuk menyelesaikan diluar kontrak yang telah berakhir tanggal 1 April 2018.
  • Terdakwa menandatangani dan menyetujui perubahan Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKST) Smart Airport Bandara Kualanamu sebelum Aanwidzing bulan Agustus 2017 kemudian dirubah setelah Aanwidzing pada tanggal tanggal 15 September 2017.
  • selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018 menandatangani dan membuat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap I dan II, Berita Acara Evaluasi Teknis Tahap I dan II, Berita Acara Test & Comissioning serta Berita Acara Serah Terima Pekejaan tahap I dan II,  meskipun kontraknya sudah berakhir tanpa ada addendum waktu;
  • Terdakwa menandatangani dan membuat Berita Acara Serah Terima Kedua pada tanggal 23 Desember 2019 tidak sesuai dengan dokumen Rencana Kerja Syarat Syarat Teknis (RKST) sebelum perubahan, yang seharusnya menurut RKST sebelum perubahan jangka waktu 60 hari di hitung dari tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama 3 Desember 2018. akan tetapi Terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima Kedua dengan memperpanjang waktu pemeliharaan selama 365 berdasarkan RKST setelah perubahan.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi membuat dan menandatangani Berita Acara Test & Comissioning Sub Pekerjaan Smart Parking, dengan hasil pelaksanaan Test dan Comissioning “ Smart Parking” telah dapat dioperasikan dengan hasil BAIK sesuai Kontrak yang nyatanya tidak berfungsi dengan baik.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi membuat dan menandatangani Berita Acara Test & Comissioning Sub Pekerjaan Smart Parking, dengan hasil pelaksanaan Test dan Comissioning “ Smart Parking” telah dapat dioperasikan dengan hasil BAIK sesuai Kontrak yang nyatanya tidak berfungsi dengan baik.
  • Terdakwa selaku Plt. General Manager PT. Angkasa Pura Solusi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perbedaan Harga Satuan.

 

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :

  1. Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan   Barang/Jasa   di   lingkungan   Perusahaan   wajib   dilaksanakan   dengan prinsip-prinsip :
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  3. kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan,   berarti   semua   ketentuan   dan  informasi   mengenai   Pengadaan Barang/Jasa,   termasuk   syarat   teknis   administrasi   Pengadaan,   tata   cara evaluasi,  hasil  evaluasi,  penetapan  calon  Penyedia,  sifatnya  terbuka  bagi Penyedia yang berminat;
  5. adil  dan  wajar,  berarti  memberikan  perlakuan  yang  sama  bagi  semua  calon Penyedia yang memenuhi syarat;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
  1. Proses penunjukan langsung bertentangan dengan Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) nomor PD.04.01/03/2017/0618 tentang Sinergi Pengadaan PT. Angkasa Pura II (Persero) Group memperbolehakan dilakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaan PT. Angkasa Pura Solusi pada halaman 4 Huruf C besar Angka 1 huruf c kecil yaitu “mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan terafiliasi sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan serta dimungkinkan dalam Peraturan Sektoral.
  2. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf e angka 4 huruf I (hal 91 dan 92)

e. pembatalan / penghiran/pemutusan kontrak / SPK

    Kontrak SPK dapat dibatalkan/diakhiri sebelum jangka waktu Kontrak/SPK berakhir dalam hal sebagai berikut :

  1. Para pihak sepakat untuk mengakhiri Kontrak/SPK;
  2. Berdasarkan peraturan perundang-undangan atau keputusan pengadilan atau keputusan instansi yang berwenang, Kontrak/SPK ini tidak dapat dilannjutkan;
  3. Terjadi keadaan kahar (force majure) atau hal-hal di luar kekuasaan para pihak yang menyebabkan para pihak atau salah satu pihak tidak dapat melaksanakan Kontrak/SPK;
  4. Penyedia cidera janji (wanprestasi)  dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Kontrak/SPK;
  5. Denda keterlambatan pelaksanaan akibat kelalaian Penyedia sudah melampui besarnya Jaminan Pelaksanaan;
  6. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kecurangan dan pemalsuan dokumen dan/atau keterangan dalam proses Pelelangan maupun pelaksanaan Kontrak/SPK;
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 2 huruf d Point angka 2 (hal, 91)

d. Perubahan (Addendum) Kontrak/SPK

2) Perubahan yang harus dituangkan dalam Addendum Kontrak/SPK yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan Penyedia meliputi :

  1. Lingkup pekerjaan;
  2. Pekerjaan tambah/kurang yang mengakibatkan perubahan nilai kontrak/SPK
  3. Jangka Waktu Pelaksanaan
  4. Cara pembayaran.
  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 5 huruf a (hal, 36)

5) Kontrak Terima Jadi (Turn Key)

Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :

a)   Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan

b) Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaian Bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.

  1. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf f angka 8 (hal, 93)

f. Sanksi Bagi Penyedia

8) apabila penyedia yang bersangkutan telah dikenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak/SPK dan telah dikenakan Peringatan terakhir, maka dilakukan pemutusan Kontrak / SPK.

  1. Dalam penyusanan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mempedomani Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) angka 4 halaman 33 menyebutkan :

4. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

  1. Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) atau Owner Estimate (OE) digunakan sebagai acuan dalam menilai kewajaran Harga Penawaran dan sebagai acuan dalam hal Negosiasi harga.
  2. HPS dibuat oleh unit teknis dan ditandatangani oleh Penanggung jawab teknis dan Kepala Unit Teknis.
  3. Pembuat / Penyusun HPS harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
  1. Memahami seluruh dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  2. Menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan di lokasi pekerjaan
  3. Memahami dan menguasai berbagai metode pelaksanaan dan mengetahui mana yang paling efisien.
  4. Tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi
  5. Diutamakan yang telah mendapatkan penataran mengenai pengadaan barang/jasa termasuk pembuatan / penyusunan HPS untuk pekerjaan Jasa Konsultansi.
  1. Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,harga perkiraan sendiri (HPS) telah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak-pajak dalam rangka Impor dan bea lainnya.
  2. Pembuat HPS harus melengkapi informasi mengenai sumber data harga dan dasar perhitungan HPS, yang disusun menggunakan paling sedikit salah satu data /referensi dibawah ini :
  1. Analisa harga satuan pekejaan dan barang yang bersangkutan
  2. Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan yang dapat dipertanggung jawabkan dan masih dalam masa validasi
  3. Harga Pasar setempat atau harga pasar yang ditawarkan secara online pada saat penyusunan HPS
  4. Hasil perbandingan dengan ikatan kerja sejenis, baik yang dilakukan perusahaan maupun pihak lain dengan memperhatikan perkembangan harga dan faktor inflasi.
  5. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) / badan atau Instansi lainnya/ media cetak atau media elektronik yang datanya dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Harga barang / jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan / agen tunggal / distributor atau lembaga independen.
  7. Daftar harga standar/ tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau asosiasi profesi atau suatu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yang harganya dapat dipertanggung jawabkan atau menguntungkan bagi perusahaan.
  8. Data harga dimana barang diproduksi atau diperdagangkan ditambah biaya-biaya sampai dilokasi pekerjaan.
  9. Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  1. Biaya – biaya yang volume dan penggunaannya belum jelas tidak diperhitungkan sebagai biaya pasti tetapi dimasukkan dalam biaya cadangan (provisional Sum), dengan besaran sejumlah tertentu atau paling tinggi sebeasr 20 ?ri total nilai kontrak, penagihannya berdasarkan realisasi sesungguhnya, namun tidak boleh melampui jumlah yang disepakati dalam biaya cadangan, penggunaannya harus benar-benar terkait dengan pekerjaan induknya, yang dinyatakan dalam Berita Acara.
  2. Untuk pengadaan barang-barang impor diupayakan dengan pola cost insurance freight (CIF) dan biaya pajak-pajak impor ditanggung oleh perusahaan.
  3. HPS yang dibuat berdasarkan mata uang asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pad saan penyusunan.
  4. HPS tidak boleh melebihi pagu anggaran yang tersedia.
  5. Total harga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak bersifat rahasia dan digunakan sebagai :
  1. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan
  2. Dasar untuk negosiasi harga
  1. Harga perkiraan sendiri (HPS) bukan sebagai dasar penentu dari kerugian perusahaan.
  2. Pembuatan / perubahan HPS setelah pembukaan penawaran harga tidak dibenarkan, hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi rekayasa besarnya HPS yang mengacu kepada harga penawaran.
  3. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diserahkan kepada Unit Pengadaan bersama dengan dokumen teknis pengadaan lainnya.
  4. HPS untuk penunjukan langsung darurat dibuat secara simultan dengan pelaksanaan pekerjaan sebelum penyedia menyampaikan surat penawaran harga.
  5. Tata cara penghitungan HPS diatur dalam lampiran IV peraturan ini
  6. Dalam keadaan tertentu, HPS tidak diperlukan antara lain
  1. Penyedia jasa adalah Instasi Pemerintah.
  2. Pengadaan barang / jasa dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah
  3. Pengadaan barang / jasa yang tarifnya bervariasi sesuai dengan kualitas keahliannya antara lain kantor Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Pengacara, Notaris, Karya Seni Non Konstruksi
  4. Pengadaan barang/jasa dengan kontes dan sayembara
  5. Pengadaan barang /jasa dengan E-Catalogue.
  1. Bahwa Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) diatur mengenai tata cara penyusunan HPS OE Lampiran IV Peraturan Direksi Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 Halaman 136 huruf a menyebutkan :

TATA CARA MENGHITUNG HPS

HPS adalah harga satuan per jenis pekerjaan/barang (HSP) x volume pekerjaan/barang

Perhitungan HPS untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dilakukan dengan cara sebagai berikut :

a.

Pengadaan Barang

 

HSP

=

(Hst+Tr+K) + PPN (Hst+Tr+K) + Atr

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Tr

=

Biaya transportasi sampai dengan tujuan

Atr

=

Biaya asuransi untuk transportasi

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

b.

Pekerjaan Pemasangan/Jasa Kerja/Perbaikan

 

HSP

=

(Bp+K) + PPN (Bp+K) + Ap

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Bp

=

Biaya satuan pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

c.

Pekerjaan Gabungan (Pengadaan dan Pemasangan)

 

HSP

=

(Hst+Tr+Bp+K) + PPN (Hst+Tr+Bp+K) + Ap + Atr

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Tr

=

Biaya transportasi sampai dengan tujuan

Bp

=

Biaya satuan pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

Atr

=

Asuransi transportasi

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

 

 

d.

Pekerjaan Sipil

 

HSP

=

(Hst x Vol + K)+PPN (Hst x Vol+K) + Ap

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis pekerjaan

Hst

=

Harga satuan loko pabrik

Vol

=

Volume pekerjaan

Ap

=

Asuransi pemasangan

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

e.

Biaya satuan pemasangan pada huruf b dan c, Harga Satuan Pekerjaan pada huruf d harus memperhitungkan factor-faktor :

  1. Harga satuan bahan;
  2. Biaya upah/tenaga;
  3. Biaya peralatan (termasuk biaya peralatan khusus bila ada);
  4. Biaya pembongkaran/pemindahan.

 

f.

Pengadaan Barang Import

 

HSP

=

(NI + Bea Masuk + PPn.Bm + HC) + K + PPN

Dimana :

HSP

=

Harga satuan per jenis barang

NI

=

CIF x Kurs

CIF

=

C&F + As

C&F

=

FOB + Fr

NI

=

Nilai impor

PPn.Bm

=

Pajak penjualan barang mewah asal impor

HC

=

Handling cost, adm.cost, transport etc

K

=

Keuntungan

PPN

=

Pajak pertambahan nilai

CIF

=

Cost insurance freight

C&F

=

Cost & freight

As

=

Insurance

Fr

=

Freight

BM

=

Bea masuk

FOB

=

Free on board

         
  1. Didalam Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKST) sebelum Aanwijing pada Pasal 6 Pelaksanaan Pekerjaan huruf a,b,c,d,e,f dan g, Hal 49 tidak mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan yang menyebutkan :

Umum

  1. Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
  2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pelaksana pekerjaan harus membuat jadwal pelaksana pekerjaan yang berupa jadwal keseluruhan pekerjaan, dari pekerjaan pengadaan sampai dengan pekerjaan perawatan peralatan secara garis besar dan detail.
  3. Setiap jadwal dipresentasikan dalam bentuk Gantt Chart dan network diagram dengan format standart microsoft project sehingga dapat terlihat ada atau atau tidaknya critical path.
  4. Di dalam pekerjaan ini, PT. Angkasa Pura II (Persero) menunjuk Pengawas Pekerjaan, yang akan merupakan Counter part bagi pelaksana pekerjaan didalam pencapaian target-target pekerjaan dari aspek waktu, kuantitas dan kualitas.
  5. Didalam melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kehadiran pelaksana pekerjaan didalam kawasan Bandar Udara Kualanamu, pelaksana pekerjaan wajib mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku (ijin ker, pass, dll). Semua biaya yang timbul didalam rangka mematuhi tata tertib dimaksud, menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.
  6. Pelaksana pekerjaan harus menyediakan semua alat kerja dan bantu yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan
  7.  Personil inti pelaksana pekerjaan harus sesuai dengan personil inti pada dokumen penawaran dan setiap perubahannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT. Angkasa Pura II (persero)
  1. Berita Acara Serah Terima Tahap II dibuat tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKST) sebelum Aanwijing pada Pasal 11 Serah Terima Pekerjaan, Hal 54 dan 55

11.1  Serah Terima Pertama yang dimaksud adalah pekerjaan yang telah dilaksanakan benar-benar mencapai prestasi fisik lapangan 100 %. Sebelum melaksanakan serah terima pertama, kontraktor wajib memberikan bukti fisik dan administrasi dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan sebagai hasil pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan secara Bersama oleh Kontraktor dan PT. Angkasa Pura II (Persero). Dengan serah terima pertama, kontraktor wajib menjalankan masa pemeliharaan selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal berita acara serah terima pertama tersebut.

11.2  Serah Terima Kedua dapat dilaksanakan setalah kontraktor benar – benar melaksanakan masa pemeliharaan yang dituangkan dalam suatu Berita Acara serta ditandangani oleh pihak kontraktor dan PT. Angkasa Pura II (Persero).

Berita Acara Serah Terima Tahap II dibuat tidak sesuai dengan Rencana Kerja Syarat-Syarat Teknis (RKST) setelah Aanwijing Perubahan pada Angka 3.7 huruf a hal 5

    1. Masa pemeliharaan dilaksanakan dalam jangka waktu 60 (enam) puluh hari sejak serah terima pertama pekerjaan

Diubah menjadi

Masa pemeliharaan dilaksanakan dalam jangka waktu, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak serah terima pertama pekerjaan.

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : memperkaya orang lain dalam jumlah keuntungan 2 (dua) Perusahaan swasta/subkontraktor saksi LIE DANNY selaku (Direktur Utama PT Lusavindra Jayamadya) sebesar Rp 3.714.674.627,- (tiga milyar tujuh ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), saksi YASSIR., S.T selaku (Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia) sebesar Rp. Rp. 797.297.018,- (tujuh ratus sembilan puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan belas rupiah) serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss Perusahaan swasta/subkontraktor  saksi OEI SUDIANTO selaku (Direktur Utama PT Hipernet Indodata) sebesar Rp 1.380.000.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi BUDIASTO KUSUMA selaku (Direktur Utama PT. Digital Marketing Solution) sebesar Rp. 1.220.482.626 (satu milyar dua ratus dua puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 7.112.454.271,- (tujuh milyar seratus dua belas juta empat ratus lima puluh empar ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Smart Airport di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu Deli Serdang Tahun Anggaran 2017, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 000452/2.1349/AL/0287/1/VII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang dilakukan terdakwa dengan  cara  dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2017, PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, memiliki kegiatan pekerjaan yang disebut dengan Smart Airport yang merupakan program kantor pusat Angkasa Pura II untuk mendukung visi misinya yaitu mengenai smart connected airport in the region, dan kegiatan pekerjaan Smart Airport merupakan kegiatan mendukung digitalisasi airport dalam bentuk peningkatan beberapa fasilitas guna meningkatkan performa dan mewujudkan layanan yang lebih baik terhadap pengguna jasa bandara yang ada di bandara Kualanamu khususnya dibidang IT, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.11.01/04/2017/0028 tanggal 27 April 2017 tentang Implementasi Smart Aiport adalah suatu konsep Dimana Airport sepenuhnya memanfaatkan kekuatan dari teknologi terbaru yang mapan serta memiliki kapabilitas dan kemampuan untuk menganalisis, mengerti, dan bertindak system tersebut dibangun berdasarkan Gigital Grid adalah suatu jaringan berbasis IP yang terpusat memungkinkan komunikasi / transfer broadband dengan kecepatan tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan dan Sub system, antara lain Airport, Airline, pihak berwenang dan pihak terkait lainnya.
  • Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKST) pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Tahun 2017, tujuan dilakukannya pekerjaan ini adalah untuk digitalisasi fasilitas operasi dalam meningkatkan performa peralatan operasional dan mewujudkan layanan yang lebih baik terhadap pengguna jasa bandara beserta seluruh stake holder yang ada di Bandara Kualanamu dan didalam huruf B Penjelasan Umum (RKST) menerangkan pekerjaan Smart Airport bandara adalah :

 

  1. Pekerjaan Airport Operation Control Center

Airport Operation Control Center (AOCC) merupakan pusat kendali untuk melakukan fungsi pengawasan, pemantauan, pengamanan dan pengambilan keputusan bersama dengan menggunakan konsep Airport Collaborative Decision Making (ACDM). Komponen AOCC terdiri dari ruang rapat dan ruang pengawasan yang dilengkapi dengan peralatan secara umum yang dapat mendukung kegiatan monitoring, video conference, dan sebagainya. Adapun komponen utama AOCC sebagai berikut :

  1. Wall Display

Monitor Wall Display merupakan gabungan dari 27 monitor Led Seamless dengan ukuran 55 inch.

  1. Wall Display Processor

Wall Display Processor adalah sebauh PC yang ebrfungsi untuk menggabungkan dan memproses inputan yang nantinya akan ditampilkan ke Wall Display.

  1. Controller

Controller merupakan sebuah perangkat yang berfungsi sebagai pengatur layout/layer yang nantinya akan ditampilkan di Wall Display.

  1. Server

Server digunakan sebagai pusat pengolahan dan penyimpanan informasi seluruh data yang ditampilkan dalam Wall Display, Server disini menggunakan tipe Blade Server yang nantinya bisa digunakan untuk expansi selanjutnya

  1. Jaringan

Jaringan utama menggunakan FO dengan sumber jalur Ditribution Switch terdekat. Jaringan akses menuju masing-masing client menggunakan kabel UTP

  1. PC Operator

Digunkaan untuk melakukan proses operational OCR yang terdiri dari 20 All In One PC untuk memonitoring BCMS, Wataer & Temperature Management. VDGS, Power Management, Fire Alarm, FIDS, CCTV, Akses Door, Network, Entry Data (AMC,TOS,INFO,PKP-PK), Design Grafis, Flight Radar, Decission Maker dan pengembangan lainnya.

  1. Pembangunan Interior Ruangan

Terdiri dari Ruang Utama AOCC, Ruang rapat yang dilengkapi dengan multimedia Interactive, Sound System, CCTV dan Perangkat VICON serta Ruang Depan (Penerima Tamu).

  1. Pekerjaan Taxi Queuing System

Taxi Queing System terdiri dari:

  1. Display Antrian Taksi berupa standing digital banner 55 inch
  2. Kiosk pencetak nomor
  3. Software antrian taksi
  4. Integrasi dengan Aplikasi Indonesia Airport
  1. Pekerjaan Digital Banner

Digital Banner ini sangat membantu dalam hal media informasi yang dapat dilihat oleh para pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu. Lokasi yang akan dilakukan dalam lokasi yang strategis agar para pengguna jasa pemasangan Digital Banner adalah mendapatkan informasi secara jelas. Digital Banner dilengkapi dengan Monitor LG 55", Bracket for Digital Banner 55", dan Standing Digital Banner 55".

Lokasi Standing Digital banner adalah:

  1. Imigrasi Keberangkatan
  2. SCP karyawan area Domestic
  3. SCP karyawan area International
  4. Pintu masuk lantai 1
  5. Kedatangan area International
  6. Kedatangan area Domestic
  7. Area Security Building
  8. Area Posko (Lebaran dan Natal/Tahun Baru)
  9. Pintu transit area Domestic
  10. Check In Area
  1. Pekerjaan Wall Display Domestic Meeting Room

Wall Display merupakan gabungan dari 9 monitor Led Seamless dengan ukuran 49 inch yang dilengkapi dengan wall display processor dan wireless presentation.

  1. Pekerjaan Information Kiosk

Information Kiosk adalah suatu alat yang digunakan untuk memberikan informasi kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Kualanamu berupa Informasi, Way Mapping, Virtual Assistant dan Video Calling di area Terminal. Tujuan dilakukannya Pengadaan dan Pemasangan Information Kiosk Bandara Internasional Kualanamu adalah memberikan informasi kepada pengguna jasa di Bandar Udara Internasional Kualanamu berupa Informasi Way Mapping, Virtual Assistant dan Video Calling, memudahkan berita & informasi di area Terminal di lingkungan Bandara Internasional Kualanamu- Deli Serdang. Information Kiosk ini sangat membantu dalam hal media informasi yang dapat dilihat oleh para pengguna jasa di Bandara Internasional Kualanamu. Lokasi yang akan dilakukan dalam pemasangan Information Kiosk adalah lokasi yang strategis agar para pengguna jasa mendapatkan informasi secara jelas.

Lokasi lokasi tersebut adalah :

  1. Area Baggage Claim Domestik sebanyak 1 unit
  2. Area Kedatangan Domestik sebanyak 1 unit
  3. Pier Domestik sebanyak 1 unit
  4. Pier International sebanyak 1 unit
  5. Area Keberangkatan sebanyak 2 unit
  1. Pekerjaan Smart Survey

Smart Survey merupakan Perangkat Display 10 Inch yang ditempatkan di area toilet, layanan taksi, bus, baggage claim serta penilaian terhadap pelayanan yang ada di bandara. Smart Survey dilengkapi dengan aplikasi berupa tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap fasilitas dan pelayanan yang didapat selama berada di area bandara. Untuk Smart Survey yang ditempatkan di area toilet dilengkapi dengan data petugas setiap harinya. Penilaian akan dibagi menjadi 5 jenis penilaian kepuasan antara lain, Excellent, Good, Average, Poor, dan terakhir Very Poor. Untuk penilaian kategori average, poor, dan very poor memiliki rincian keluhan sesuai layanan yang telah di survey. Rekapitulasi hasil survey tersebut digunakan sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi fasilitas dan pelayanan yang dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan

Pihak Dipublikasikan Ya