Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pid.Pra/2024/PN Mdn IR. H. Zahir, M.AP Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Poldasu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1IR. H. Zahir, M.AP
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Ditreskrimsus Poldasu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon sebagai  Tersangka  berdasarkan Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : S.Tap/59/VII/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 04 Juli 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka Ir. H. ZAHIR, M.AP. tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan  Tersangka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : S.Tap/59/VII/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 04 Juli 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Tersangka Ir. H. ZAHIR, M.AP. ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
  5. Memulihkan Hak-Hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon atas diri Pemohon yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan pemerasan dan/atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Batu Bara TA. 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan ; 
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo dibebankan kepada Negara.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Demikian Permohonan Praperadilan ini kami majukan, atas berkenannya Ketua Pengadilan Negeri Medan c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk mengabulkannya, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya