Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233
Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa“ Form- 08
Surat Dakwaan
No. Reg.Perkara : PDM- /L.2.10.3/Enz.2/Mdn/12/2024
- Identitas Terdakwa
a.
|
Nama
|
:
|
KHAIRUL MUNANDA Bin MANSYUR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bayu, Aceh utara
|
|
Umur
|
:
|
24 tahun / 4 April 2000
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun mancang jaya kelurahan bale Kecamatan Syamtarita bayu kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
Ditahan di Rutan Oleh :
- Penyidik : sejak tanggal 8-08-2024 s/d 27-08-2024
- Perpanjangan PU I : sejak tanggal 20-08-2024 s/d 16-09-2024
- Perpanjangan PU II : sejak tanggal 17-09-2024 s/d 06-10-2024
- Perpanjangan PN I : sejak tanggal 07-10-2024 s/d 05-11-2024
- Perpanjangan PN II : sejak tanggal 06-11-2024 s/d 05-12-2024
- JPU : sejak tanggal 05-12-2024 s/d
Dakwaan
Primair :
-----------Bahwa terdakwa KHAIRUL MUNANDA Bin MANSYUR pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pintu tol keluar sei semayang kelurahan purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi saksi berdomisili lebih dekat dari Pengadilan Negeri Medan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna hitam yang didalamnya ada plastiki putih berisikan narkotika jenis Sabu masing masing seberat 200 (dua ratus ) gram netto dengan berat keseluruhan 3200 ( tiga ribu dua ratus ) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula saksi Mahyudin bersama dengan saksi Rinto Hadi Nasution, saksi Hendra Guanwan Ginting dan saksi Iswadi yang merupakan Petugas Polisi dari Dit. Resnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu antar Provinsi dari Kabupaten Aceh Utara menuju ke Kota Medan dengan maksud akan di bawa ke Nusa Tenggara Barat Kota Lombok dan akan berangkat menggunakan tranportasi darat, selanjutnya atas informasi tersebut saksi saksi melakukan penyelidikan serta pengintaian.
- Bahwa selanjtunya setelah satu hari saksi-saksi melakukan penyelidikan kemudian saksi saksi melihat sebuah kenderaan Bus Hiace Jurusan Aceh Medan sedang berhenti di Pintu Tol Keluar Sei Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara Tepatnya Gardu II Pintu Tol Sei Semayang pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib melihat hal tersebut saksi-saksi langsung mendekati bus hiace tersebut dan menyuruh seluruh penumpang untuk turun dari kenderaan tersebut dengan membawa barang bawaan masing masing dan melakukan pemerikaan kepada orang orang yang didalan kenderaan tersebut demikian juga dengan barang bawaan penumpang, selanjutnya langsung mecurigai seorang laki laki yang sebelum tidak kenal mengaku bernama Khairul Munanda Bin Mansyur (terdakwa) dan langsung mengamankan dan menyuruhnya untuk memperlihatkan atau membawa barang bawaan kemudian terdakwa memperlihatkan sebuah koper warna hitam merek Pollo Geneva selanjutnya saksi saksi menyuruh terdakwa untuk membuka isi didalam koper tersebut, dan setelah membuka isi didalam koper terdakwa saksi-saksi melihat didalamnya ada enam belas helai celana panjang berbagai merek yang masing masing celana tersebut berisikan satu bungkus palkstik hitam yang didalam plastic putih bening berisikan narkotika jenis Shabu, selanjutnya pada saat itu juga saksi saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah koper warna Hitam merek Pollo GENEVA.16 (enam belas) bungkus Plastik Klip warna hitam yang didalamnya ada plastic warna Putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu masing masing berat 200 (seratus enam puluh enam koma tujuh puluh) gram netto dengan berat keseluruhan 3200 ( tiga ribu dua ratus ) gram netto,1 (satu) Unit Handpone merek Z-TE Blade V50 DESIEAN warna hitam Model ZTE 8050 dengan IME 869518068333021 dengan nomor WhatsApp dengan kartu Telkomsel 0822 6775 1884,1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek levi strauss & Co warna biru Muda,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Strauss & Co.warna biru tua.1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua, 1 (satu) Helai celana merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua.- warna biru,1 (satu) Helai celana panjang merek merek Levi Stdauss & Co.warna biru Muda, 1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua.,1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua1 (satu) Helai celana panjang merek GREZ BOSS warna hitam, 1 (satu) Helai celana panjang merek GREZ BOSS warna hitam, 1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua., 1 (satu) Helai celana panjang merek levi strauss & Co warna biru Muda, 1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua, 1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua.
- Bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut diperoleh terdakwa dari NYAK (dalam lidik) dengan maksud untuk di bawa ke Lombok Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan pesawat dari Bandar Udara Kualanamu di Medan , dengan upah yang dijanjikan kepada terdakwa apa bila berhasil menyerahkan narkotika tersebut kepada penerimanya di lombok akan mendapatkan upah sebesar Rp 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) dan terdakwa sudah menerima uang sebesar Ro 4.000.000,-(empat juta rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Juli 2024 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa KHAIRUL MUNANDA BIN MANSYUR berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna hitam yang didalamnya ada plastik warna putih bening berisikan narkoitka jenis sabu masing masing berat 200 (dua ratus) gram netto dengan berat keseluruhannya seberat 3200 (tiga ribu dua ratus) gram netto kemudian disisihkan sebanyak 56,56 (lima puluh ena koma lima puluh enam) gram netto di bawa ke Bid Lafor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan 3.143,44 (tiga ribu seratus empat puluh tiga koma empat puluh empat) dirampas untuk dimusnahkan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor 55 (lima puluh lima) gram netto dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 4530/NNF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si,M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh. Wa Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Dr Ungkap Siahaan, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama KHAIRUL MUNANDA Bin MANSYUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-----------Bahwa terdakwa KHAIRUL MUNANDA Bin MANSYUR pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pintu tol keluar sei semayang kelurahan purwodadi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Prov. Sumatera Utara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi saksi berdomisili lebih dekat dari Pengadilan Negeri Medan, maka Pengadilan Negeri Medan berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna hitam yang didalamnya ada plastik putih berisikan narkotika jenis Sabu masing masing seberat 200 (dua ratus ) gram netto dengan berat keseluruhan 3200 ( tiga ribu dua ratus ) gram netto dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubunggi laki laki yang inisial nama NYAK (dalam lidik) dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan nomor +62895335000121 ke nomor handpone milik terdakwa 0822 6775 1884 kemduian NYAK mengatakan kepada agar terdakwa datang ke Pantai Kuala Keruk Aceh Utara Propinsi Aceh, kemudian terdakwa berangkat kelokasi yang di sebutkan oleh NYAK (dalam lidik) tersebut sekitar 17.30 Wib bertemu dengan NYAK (dalam lidik) kemudian ianya mentakan agar persiapakan berangkat untuk membawa narkotika, namun terdakwa belum mengetahui kapan tepatnya keberangkat tersebut “ kemudian terdakwa menjawab “ Yang Bang , “ setelah itu NYAK (dalam lidik) memberikan uang sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) untuk keperluan berangkat dari Aceh Utara menuju ke Kota Medan dan menyerahkan narkotika jenis shabu ke daerah Lombok Nusa Tenggara Barat , dimana terdakwa akan membawa narkotika tersebut dari jalur darat kemudian sesampai di daerah Palembang Sumatera Barat menggunakan pesawat dan untuk tiket pesawat akan dibelikan NYAK (dalam lidik)
- Selanjutnya Pada hari kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdawka kembali dihubunggi oleh NYAK (dalam lidik) dan mengatakan agar terdakwa berangkat mengambil barang di Gedung Kecamatan Arun Aceh Utara Propinsi Aceh dari seorang laki laki yang tidak saya kenal suruhan dari NYAK (dalam lidik) kemudian setelah itu terdakwa berangkat ke Gedung Kecamatan Arun Aceh Utara Propinsi Aceh tersebut dengan menumpanggi angkutan umum setelah sampai dilokasi tersebut sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa dihubunggi oleh laki laki yang tidak kenal dengan nomor “+6281287124611 dan mengatakan bahwa “dimana posisi” kemudian terdakwa menjelaskan posisi terdakwa sudah di Gedung Kecamatan Arun Aceh Utara Propinsi Aceh tersebut, selang berapa lama kemudian seorang laki laki tersebut datang dan memberikan kepada sebuah koper merek Pollo Geneva warna hitam yang sudah berisikan narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menerima koper tersebut dan langsung membawa ke arah jalan lintas Aceh menuju ke Medan dengan maksud untuk menunggu angkutan umum menuju ke Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya Sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa memberhentikan mobil angkutan menuju ke daerah Kota Medan selama delapan jam di perjalanan Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 Wib tiba Pintu Tol Keluar Sei Semayang Keluarahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara Tepatnya Gardu II Pintu Tol Sei Semayang kemudian terdakwa terkejut melihat ada pemeriksaan kenderaan, selanjutnya seluruh penumpang didalam angkutan umum tersebut disuruh turun dengan membawa barang masing, dan saat itu juga barang milik terdakwa berupa satu unit koper merek polo geneva diperiksa oleh petugas kepolisian dari Dit Narkoba Polda Sumut dan berhasil menemukan 16 (enam belas) bungkus Plastik Klip warna hitam yang didalamnya ada plastic warna Putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu masing masing berat 200 (seratus enam puluh enam koma tujuh puluh) gram netto dengan berat keseluruhan 3200 ( tiga ribu dua ratus) gram netto. Kemudian saksi Mahyudin bersama dengan saksi Rinto Hadi Nasution, saksi Hendra Guanwan Ginting dan saksi Iswadi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa1 (satu) Buah koper warna Hitam merek Pollo GENEVA.16 (enam belas) bungkus Plastik Klip warna hitam yang didalamnya ada plastic warna Putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu masing masing berat 200 (seratus enam puluh enam koma tujuh puluh) gram netto dengan berat keseluruhan 3200 ( tiga ribu dua ratus ) gram netto,1 (satu) Unit Handpone merek Z-TE Blade V50 DESIEAN warna hitam Model ZTE 8050 dengan IME 869518068333021 dengan nomor WhatsApp dengan kartu Telkomsel 0822 6775 1884,1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek levi strauss & Co warna biru Muda,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Strauss & Co.warna biru tua.1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua, 1 (satu) Helai celana merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua,1 (satu) Helai celana panjang merek Levi Stdauss & Co.warna biru tua.- warna biru,1 (satu) Helai celana panjang merek merek Levi Stdauss & Co.warna biru Muda, 1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua.,1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua1 (satu) Helai celana panjang merek GREZ BOSS warna hitam, 1 (satu) Helai celana panjang merek GREZ BOSS warna hitam, 1 (satu) Helai celana panjang merek HGO KM9 DENIM warna biru tua., 1 (satu) Helai celana panjang merek levi strauss & Co warna biru Muda, 1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua, 1 (satu) Helai celana panjang merek GIORTHAN warna biru tua.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Dit.Resnarkoba Polda Sumut guna proses selanjutnya.
- Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Juli 2024 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa KHAIRUL MUNANDA BIN MANSYUR berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip warna hitam yang didalamnya ada plastik warna putih bening berisikan narkoitka jenis sabu masing masing berat 200 (dua ratus) gram netto dengan berat keseluruhannya seberat 3200 (tiga ribu dua ratus) gram netto kemudian disisihkan sebanyak 56,56 (lima puluh ena koma lima puluh enam) gram netto di bawa ke Bid Lafor Polda Sumut untuk kepentingan pemeriksaan labfor dan 3.143,44 (tiga ribu seratus empat puluh tiga koma empat puluh empat) dirampas untuk dimusnahkan kemudian sisa dari pemeriksaan labfor 55 (lima puluh lima) gram netto dikembalikan kepada penyidik sebagai barang bukti dipersidangan.
- Berita Acara Pemeriksaan laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 4530/NNF/2024, tanggal 15 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si,M Farm, Apt dan R. Fani Miranda, ST serta diketahui dan ditandatangani oleh. Wa Kabid Labfor Polda Sumut AKBP Dr Ungkap Siahaan, M.Si, berkesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa atas nama KHAIRUL MUNANDA Bin MANSYUR adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------
Medan, 5 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Erning Kosasih, SH
Jaksa Utama Pratama Nip. 19650414 198703 1 002
|