Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pid.Pra/2024/PN Mdn Rugun Situmeang Polsekta Medan Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 37/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat 37/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Rugun Situmeang
Termohon
NoNama
1Polsekta Medan Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengadili :

1.MEMBATALKAN Penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh Polsek Medan Timur demi KEADILAN yang lebih baik ditengah masyarakat.

2.Meminta kepada pihak Polsekta Medan Timur untuk menghentikan penyidikannya,dikarenakan adanya dugaan laporan palsu yang dibuat oleh pelapor,dimana menurut hemat kami,yang terjadi niistri saya dianiaya secara bersama oleh Pelapor atas nama Dona Lisena dan Keluarganya secara tidak manusiawi karena dilakukan didepan ketiga anak saya yang masih kecil-kecil,6tahun,10 tahun dan 12 tahun yang tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menangis melihat ibunya dianiaya secara bersama oleh Dona,keluarga dan kerabatnya.

3.Meminta kepada Majelis Hakim memberi Keputusan yang seadil-adilnya,karena Hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini.

Demikianlah surat permohonan gugatan praperadilan ini saya perbuat,demi keadilan ditengah masyarakat Indonesia. Atas perhatiannya,saya dan keluarga kecil saya mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya