Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1534/Pid.B/2024/PN Mdn | Rocky Sirait,SH | ABDUL RAZAQ alias JACK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1534/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6847 / L.2.10.3 / Eoh.2 / 08 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN UNTUK KEADILAN SOP FORM-08
SURAT – DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM - 585 /Eoh.2 /08 / 2024
Terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL RAZAQ alias JACK Tempat lahir : Medan Umur/Tgl.Lahir : 41 tahun / 27 Januari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Ibrahim Umar Gang Rahmad No. 13 Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan. Agama : Isalm Pekerjaan Pendidikan : : Mocok-mocok SMA
Penahanan :
Ditahan Penyidik : Rutan sejak tgl. 29-06-2024 s/d. tgl. 18-07-2024 Diperpanjang Penyidik Ditahan PU : :
Rutan sejak tgl. 19-07-2024 s/d. tgl. 27-08-2024 Rutan sejak tgl. 28-08-2024 s/d. tgl. 16-09-2024 D a k w a a n.
---- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZAQ alias JACK, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Perniagaan No. 53-A Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib saat terdakwa berada di Jalan Perniagaan No. 53-A Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat lalu melihat banyak sepeda motor terparkir diparkiran Kampus STIE IBMI, selanjutnya timbul niat terdakwa untuk mengambil salah satu sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati tempat parkir tersebut, saat ditempat parkir kemudian mendekati 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nomor Polisi BK-2445-AID milik saksi NOVRIANSYAH (saksi korban) lalu merusak lubang kunci sepeda motor tersebut dengan paksa sehingga rusak dan terbuka dengan menggunakan kunci sepeda motor Honda Beat yang telah dibawa terdakwa sebelumnya, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor saksi korban lalu membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut, setelah berhasil membawa sepeda motor saksi korban lalu menjualnya kepada panggilan PAPI seharga Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah), selanjutnya setelah saksi korban mengetahui Sepeda motornya hilang kemudian melaporkankannya kepihak Kepolisian, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian lalu menyerahkannya ke kantor Kepolisian unruk diproses leih lanjut, atas perbuatan terdakwa saksi NOVRIANSYAH (saksi korban) mengalami kerigian lebih kurang sebesar Rp. 17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Medan, 30 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum
Rocky Sirait, SH Jaksa Madya NIP. 19700818 199103 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |