Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
106/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT BANK RAkYAT INDONESIA TBK | 1.SULIDA SARI 2.M RIZKI PULUNGAN 3.SULASTRI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 106/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 75.017.351,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Rp. 75.017.351,- (Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah); - Menyatakan atas obyek agunan dengan Surat Akta Penglepasan Hak Dengan ganti Rugi Nomor 05 Tanggal 26 September 2014 atas nama Sulastri (Orangtua Peminjam), Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih kurang 183.82 m2 yang terletak di Jalan Saudara Ujung Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas; berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; - Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Surat Akta Penglepasan Hak Dengan ganti Rugi Nomor 05 Tanggal 26 September 2014 atas nama Sulastri (Orangtua Peminjam), Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih kurang 183.82 m2 yang terletak di Jalan Saudara Ujung Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |