Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT BANK RAkYAT INDONESIA TBK 1.SULIDA SARI
2.M RIZKI PULUNGAN
3.SULASTRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAkYAT INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULIDA SARI
2M RIZKI PULUNGAN
3SULASTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.017.351,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

-    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Rp. 75.017.351,- (Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Rupiah);
-    Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Akta Penglepasan Hak Dengan ganti Rugi Nomor 05 Tanggal 26 September 2014 atas nama Sulastri (Orangtua Peminjam), Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih kurang 183.82 m2 yang terletak di Jalan Saudara Ujung Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

-    Menyatakan atas obyek agunan dengan Surat Akta Penglepasan Hak Dengan ganti Rugi Nomor 05 Tanggal 26 September 2014 atas nama Sulastri (Orangtua Peminjam), Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih kurang 183.82 m2 yang terletak di Jalan Saudara Ujung Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;  berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

-    Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Surat Akta Penglepasan Hak Dengan ganti Rugi Nomor 05 Tanggal 26 September 2014 atas nama Sulastri (Orangtua Peminjam), Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas lebih kurang 183.82 m2 yang terletak di Jalan Saudara Ujung Desa Lantasan Lama , Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

3.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak