Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Mdn RINA BR ARUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RINA BR ARUAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama dan tempat lahir Pemohon yang sebelumnya tertulis “RINA Br ARUAN lahir di P. Sidempuan menjadi RINA ELFRIDA ARUAN lahir di TAPANULI SLTN ” pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 147/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 15 Januari 2008;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatat an Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak