Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1395/Pdt.P/2024/PN Mdn MUHAMMAD YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1395/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUNUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon
  • Menetapkan bahwa nama pemohon di dalam akta lahir anak pertama pemohon yang bernama UWAIS AL QARNI dengan nomor: 1271-LT-14022020 yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Februari 2020 yang semula MHD YUNUS menjadi MUHAMMAD YUNUS
  • Menetapkan bahwa nama pemohon di dalam akta lahir anak kedua pemohon yang bernama AL ABBAS dengan nomor: 1271-LU-05102021-0069 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 07 Oktober 2021 yang semula MHD YUNUS menjadi MUHAMMAD YUNUS
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon di dalam akta lahir anak pertama pemohon yang bernama UWAIS AL QARNI dengan nomor: 1271-LT-14022020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Februari 2020 yang semula MHD YUNUS menjadi MUHAMMAD YUNUS ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon di dalam akta lahir anak kedua pemohon yang bernama AL ABBAS dengan nomor 1271-LU-05102021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan yang semula MHD YUNUS menjadi MUHAMMAD YUNUS ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan.
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak