Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 195 /Eoh.2/08/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama
|
:
|
JIMMI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Balai
|
Umur
|
:
|
40 Tahun / 29 September 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sehat Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjung Balai
|
Agama
|
:
|
Budha
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma I Sain Komputer (Tamat)
|
- Penahanan :
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d 21 Juli 2024
- Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024
- Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
- Perpanjangan T6 : Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d 17 Oktober 2024
- Dakwaan :
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa JIMMI, pada tanggal 25 Januari 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Bank OCBC Jalan Imam Bonjol No.59 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa JIMMI bekerja sebagai Direktur dan Saksi HENDRY HERMANTO sebagai Komisaris pada PT.Agro Prima Sindo (selanjutnya disebut PT. APS) yang didirikan dengan Akte Pendirian Nomor: 01 Tanggal 12 Januari 2022 yang dibuat oleh Notaris JESSICA, S.H., M.Kn, perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha ekspor dan impor sawit dan turunannya dan berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang dimana tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur adalah menjalankan seluruh operasional perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023, Terdakwa JIMMI selaku Direktur PT.APS mengadakan perjanjian jasa konsultasi pajak dengan Kantor Konsultan Pajak BKH (BARRY KUSUMA, HARYO PRAYOGO & Rekan) untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN PT.APS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Lubuk Pakam berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konsultasi Pajak tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh pihak Konsultan Persekutuan BARRY KUSUMA, HARRY PRAYOGO dan REKAN dengan Klien PT.AGRO PRIMA SINDO bertindak sebagai Direktur atas nama Terdakwa JIMMI dengan biaya operasional (Operation Fee) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian PT.APS diwakili oleh Direktur Terdakwa JIMMI selaku wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 62.411.270.2-125.000 yang terdaftar sejak 12 Januari 2023 melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) yang menyatakan lebih bayar dari kegiatan eksport minyak POME (Palm Oil Mill Efluent) yang dilakukan oleh PT. APS terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023 yang dilengkapi dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata cara pemeriksaan) ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Lubuk Pakam dan pada bulan September 2023 Terdakwa JIMMI ada melaporkan perkembangan proses restitusi PPN PT APS kepada saksi HENDRY HERMANTO selaku Komisaris;
- Bahwa kemudian KPP Pratama Lubuk Pakam melakukan proses penghitungan/pemeriksaannya berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00001/407/23/125/24 masa Pajak April 2023 tanggal penerbitan 4 Januari 2024 yang hasilnya adalah sebagai berikut:
- Dasar pengenaan Pajak (DPP) PPN
- PPN yang harus dipungut sendiri
- Kredit pajak
- PPN Kurang atau lebih bayar
- Dikompensasikan/Restitusi
- PPN Kurang atau lebih bayar
- Sanksi Administrasi
- PPN YMH (Lebih) dibayar
|
- Rp. 29.455.584.480,-
- 0
- Rp. 3.591.995.702,-
- (Rp. 3.591.995.702,-)
- Rp. 3.591.995.702,-
- Rp. 0
- Rp. 0
- Rp. 0
|
sehingga jumlah PPN PT.Agro Prima Sindo yang dikembalikan (restitusi) adalah sebesar Rp. 3.591.995.702,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua rupiah) selanjutnya Seksi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam mengirimkan permintaan nomor rekening dalam negeri kepada PT.APS selanjutnya saksi ASNAH selaku Kepala Pembukuan/Keuangan PT.APS membalasnya dengan Surat No.001/APS/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh JIMMI selaku Direktur perihal pemberitahuan Rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu nama bank OCBC Indonesia No. Rekening 1888-0000-1714 atas nama PT.APS selanjutnya seksi pelayanan menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pambayaran Pajak) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan SPMKP (Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak) keduanya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pembayarannya melalui transfer bank ke nomor rekening 1888-0000-1714 atas nama PT. Agro Prima Sindo pada Bank OCBC Indonesia dan Terdakwa JIMMI yang bertindak sebagai Direktur sebesar Rp.3.591.995.702,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua rupiah);
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa JIMMI mengetahui dana restitusi PPN tersebut sudah ditransfer ke rekening PT.APS nomor rekening 1888-0000-1714 pada bank OCBC Indonesia lalu pada keesokan harinya tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa JIMMI membuka Cek sesuai dengan Warkat Cek No.NNU 464585 tanggal 25 Januari 2024 dan menuliskan nominal uang yang akan ditarik sebesar Rp.3.592.000.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai mobil Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ yang merupakan mobil operasional PT. APS menuju kantor Bank OCBC di jalan Imam Bonjol No.59 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menarik uang tunai sebesar Rp.3.592.000.000,- (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dengan menggunakan Warkat Cek No.NNU 464585 tertanggal 25 Januari 2024 tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa JIMMI membayarkan gaji pegawai Karyawan PT. APS sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), membayar succes fee konsultan pajak BARRY KUSUMA, HARYO PRAYOGO & REKAN sebesar Rp. 359.200.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.3.202.800.000,- (tiga milyar dua ratus dua juta delapan rutus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa JIMMI untuk kepentingan Terdakwa pribadi tidak sepengetahuan PT.APS lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi supirnya SATRIA ALI HIDAYAT dan memerintahkan untuk membawa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI yang merupakan mobil operasional PT APS yang disimpan di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pinus 1 No. 3 A Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur lalu sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan SATRIA ALI HIDAYAT di sebuah doorsemer mobil Jalan Yos Sudarso Medan lalu Terdakwa dan SATRIA ALI HIDAYAT mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan PWS Gatot Subroto sehingga kedua mobil 1 (satu) unit Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ dan 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI berada dalam penguasaan Terdakwa JIMMI selanjutnya SATRIA ALI HIDAYAT pergi ke JAMBI kemudian Terdakwa mengirim 1 (satu) mobil Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ melalui Ekspedisi kapal di Belawan kepada HIDAYAT di Palembang dan Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI melalui jalur darat ke Pekanbaru selanjutnya dari Pekanbaru Terdakwa mengirimkan mobil tersebut melalui ekspedisi darat ke Jakarta untuk keperluan Terdakwa pribadi;
- Bahwa Terdakwa JIMMI telah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam jabatan berupa uang tunai sebesar Rp.3.202.800.000,- (tiga milyar dua ratus dua juta delapan rutus ribu rupiah) yaitu uang restitusi PPN milik PT.APS, 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX nomor Plat BG 9489 LI dan 1 (satu) Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ merupakan mobil operasional PT.APS tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari PT APS yang diwakili oleh saksi HENDRY HERMANT0 selaku Komisaris, akibat perbuatan Terdakwa JIMMI mengakibatkan operasional dan kegiatan PT.APS terhenti dan mengalami kerugian materiel sebesar + Rp. 4.100.000.000- (kurang lebih empat miliar seratus juta rupiah) dan pada tanggal 30 Januari 2024 saksi HENDRY HERMANTO membuat laporan ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-----------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa JIMMI, pada tanggal 25 Januari 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk di dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Bank OCBC Jalan Imam Bonjol No.59 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, melakukan perbuatan “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian sebagai berikut: -----------------
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023, Terdakwa JIMMI selaku Direktur PT.AGRO PRIMA SINDO (selanjutnya disebut PT. APS) mengadakan perjanjian jasa konsultasi pajak dengan Kantor Konsultan Pajak BKH (BARRY KUSUMA, HARYO PRAYOGO & Rekan) untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan atas pengajuan restitusi PPN PT.APS ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam berdasarkan Surat Perjanjian Jasa Konsultasi Pajak tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh pihak Konsultan Persekutuan BARRY KUSUMA, HARRY PRAYOGO dan REKAN dengan Klien PT.AGRO PRIMA SINDO bertindak sebagai Direktur atas nama Terdakwa JIMMI dengan biaya operasional (Operation Fee) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa kemudian PT.APS diwakili oleh Direktur Terdakwa JIMMI selaku wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 62.411.270.2-125.000 yang terdaftar sejak 12 Januari 2023 melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN) yang menyatakan lebih bayar dari kegiatan eksport minyak POME (Palm Oil Mill Efluent) yang dilakukan oleh PT. APS terhitung sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2023 dan dilengkapi dengan Laporan Keuangan Wajib Pajak (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17 / PMK.03/2013 tentang Tata cara pemeriksaan) ke Kantor Pajak Pratama (KPP) Lubuk Pakam dan pada bulan September 2023 Terdakwa JIMMI ada melaporkan perkembangan proses restitusi PPN PT APS kepada saksi HENDRY HERMANTO selaku Komisaris;
- Bahwa kemudian KPP Pratama Lubuk Pakam melakukan proses penghitungan/pemeriksaannya berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00001/407/23/125/24 masa Pajak April 2023 tanggal penerbitan 4 Januari 2024 yang hasilnya adalah sebagai berikut:
- Dasar pengenaan Pajak (DPP) PPN
- PPN yang harus dipungut sendiri
- Kredit pajak
- PPN Kurang atau lebih bayar
- Dikompensasikan/Restitusi
- PPN Kurang atau lebih bayar
- Sanksi Administrasi
- PPN YMH (Lebih) dibayar
|
- Rp. 29.455.584.480,-
- 0
- Rp. 3.591.995.702,-
- (Rp. 3.591.995.702,-)
- Rp. 3.591.995.702,-
- Rp. 0
- Rp. 0
- Rp. 0
|
sehingga jumlah PPN PT. Agro Prima Sindo yang dikembalikan (restitusi) adalah sebesar Rp. 3.591.995.702,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima tujuh ratus dua rupiah) selanjutnya Seksi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Pakam mengirimkan permintaan nomor rekening dalam negeri kepada PT.APS selanjutnya saksi ASNAH selaku Kepala Pembukuan/Keuangan PT.APS membalasnya dengan Surat No.001/APS/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang ditandatangani oleh JIMMI selaku Direktur perihal pemberitahuan Rekening dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu nama bank OCBC Indonesia No. Rekening 1888-0000-1714 atas nama PT.APS selanjutnya seksi pelayanan menerbitkan SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pambayaran Pajak) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dan SPMKP (Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak) keduanya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pembayarannya melalui transfer bank ke nomor rekening 1888-0000-1714 atas nama PT. Agro Prima Sindo pada Bank OCBC Indonesia dan Terdakwa JIMMI yang bertindak sebagai Direktur sebesar Rp.3.591.995.702,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua rupiah);
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa JIMMI mengetahui dana restitusi PPN tersebut sudah ditransfer ke rekening PT.APS nomor rekening 1888-0000-1714 pada bank OCBC Indonesia lalu keesokan harinya tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib, Terdakwa JIMMI membuka Cek sesuai dengan Warkat Cek No.NNU 464585 tanggal 25 Januari 2024 dan menuliskan nominal uang yang akan ditarik sebesar Rp.3.592.000.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta rupiah) kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa mengendarai mobil Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ yang merupakan mobil operasional PT. APS menuju kantor Bank OCBC Bank OCBC di jalan Imam Bonjol No.59 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menarik uang tunai sebesar Rp.3.592.000.000,- (tiga milyar lima ratus Sembilan puluh dua juta rupiah) dengan menggunakan Warkat Cek No.NNU 464585 tertanggal 25 Januari 2024 tersebut;
- Bahwa kemudian Terdakwa JIMMI membayarkan gaji pegawai Karyawan PT. APS sebesar Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), membayar succes fee konsultan pajak BARRY KUSUMA, HARYO PRAYOGO & REKAN sebesar Rp. 359.200.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.3.202.800.000,- (tiga milyar dua ratus dua juta delapan rutus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh Terdakwa JIMMI untuk kepentingan Terdakwa pribadi tidak sepengetahuan PT.APS lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menghubungi supirnya SATRIA ALI HIDAYAT dan memerintahkan untuk membawa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI yang merupakan mobil operasional PT APS yang disimpan di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pinus 1 No. 3 A Kelurahan Pulau Brayan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur lalu sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bertemu dengan SATRIA ALI HIDAYAT di sebuah doorsemer mobil Jalan Yos Sudarso Medan lalu Terdakwa dan SATRIA ALI HIDAYAT mengantarkan 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI ke rumah kontrakan Terdakwa yang terletak di Jalan PWS Gatot Subroto sehingga kedua mobil 1 (satu) unit Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ dan 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI berada dalam penguasaan Terdakwa JIMMI selanjutnya SATRIA ALI HIDAYAR pergi ke JAMBI kemudian Terdakwa mengirim 1 (satu) mobil Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ melalui Ekspedisi kapal di Belawan kepada HIDAYAT di Palembang dan Terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX Nomor Plat BG 9489 LI melalui jalur darat ke Pekanbaru selanjutnya dari Pekanbaru Terdakwa mengirimkan mobil tersebut melalui ekspedisi darat ke Jakarta untuk keperluan Terdakwa pribadi;
- Bahwa Terdakwa JIMMI telah melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang tunai sebesar Rp.3.202.800.000,- (tiga milyar dua ratus dua juta delapan rutus ribu rupiah) yaitu uang restitusi PPN milik PT.APS, 1 (satu) unit mobil Toyota HILUX nomor Plat BG 9489 LI dan 1 (satu) Mitshubisi Xpander Nomor Plat BK 1091 ADQ merupakan mobil operasional PT.APS tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari PT APS yang diwakili oleh saksi HENDRY HERMANT0 selaku Komisaris, akibat perbuatan Terdakwa JIMMI mengakibatkan operasional dan kegiatan PT.APS terhenti dan mengalami kerugian materiel sebesar + Rp. 4.100.000.000- (kurang lebih empat miliar seratus juta rupiah) dan pada tanggal 30 Januari 2024 saksi HENDRY HERMANTO membuat laporan ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----
Belawan, 18 September 2024
Jaksa Penuntut Umum
Bella Azigna Purnama, S.H
Ajun Jaksa Madya Nip. 19941127 202012 2 024
Bastian Sihombing, S.H
Jaksa Pratama Nip. 19900415 201502 1 001 |