Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG
|
|
P-29
|
”Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDS - 12 /L.2.14.4/Ft.1/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : BAYUH ISWANTORO, S.E
Tempat lahir : Jakarta
Umur / tanggal lahir : 55 Tahun / 25 Juli 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Modern Land, Cluster Taman Golf Blok AG-6, No. 06,
Kel. Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan BUMN Unit CEO Office Kantor Pusat PT. Angkasa
Pura II
Pendidikan : Sarjana Ekonomi
NIK : 3671102507690002
- PENAHANAN :
Oleh Penyidik
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024 ;
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 ;
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024.
|
Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan
|
:
|
Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.
|
C. DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05.02/00/09/2018/0464 tanggal 12 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan periode sejak 12 September 2018 sampai dengan 08 Januari 2020, pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi YUSRON FAUZI selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/08/2018/0434 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2018, saksi AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Inftastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No : KEP.03.05/00/09/2017/0498 tanggal 4 September 2018, saksi RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, saksi JHON CANDRA,ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama), (masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani Justifikasi Penunjukan langsung pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandar Udara Internasional Kualanamu dibuat serta disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure.
- Terdakwa menyetujui dan menandatangani Penetapan Penunjukan Langsung PT. Angkasa Pura Propertindo sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu.
- Terdakwa menandatangani kontrak perjanjian Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dengan PT. Angkasa Pura Propertindo (APP).
- Terdakwa mencairkan Termin I sebesar Rp9.812.500.000 (sembilan miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan melampirkan prestasi fisik pekerjaan telah mencapai 39,1194%, Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran Tahap I dan Berita Acara Pemeriksaan Evaluasi Teknis tidak sesuai dengan Actual Progres prestasi fisik pekerjaan dilapangan dengan memasukkan progress pengadaan dan pemasangan pipa sudah dimasukkan kedalam progress pekerjaan yang semestinya belum bisa dinilai, karena material belum terpasang.
- Terdakwa menunjuk, menandatangani dan membuat Surat Perintah Nomor : SPR.14.10/05/08/2019/0183 tentang Penunjukan Tim Pendamping Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu dengan memberikan biaya penggantian trasnportasi sebesar Rp. 200.000,- per bulan, akan tetapi biaya tersebut tidak pernah ada terdakwa menyetujui dengan mengganti biaya Testing & Commissioning, padahal didalam RKST (Rencana Kerja Syarat Teknis) Pekerjaan Pengembangan Railink Station tidak diatur.
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :
- Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perusahaan wajib dilaksanakan dengan prinsip-prinsip :
- efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
- efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
- kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa, termasuk syarat teknis administrasi Pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon Penyedia, sifatnya terbuka bagi Penyedia yang berminat;
- adil dan wajar, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia yang memenuhi syarat;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
- Justifikasi Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Kontrak Kerja Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dalam aspek legalnya yang disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure tidak masuk kategori dari Penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf b angka 1 huruf I (hal 48 dan 49)
- Kriteria Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
- Penunjukan Langsung Darurat (Emergency)
Penunjukan Langsung Darurat (Emergency) yaitu pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus segera dilakukan, yang dapat dinyatakan dalam bentuk surat oleh Direktur Teknis Terkait dikantor Pusat dan Kantor Divisi, Executive General Manager / Executive General Manager di Kantor Cabang Utama Bandar Udara International Soekarna – Hatta, serta Executive General Manager di Kantor Cabang lainnya dengan nilai sesuai Batasan kewenangannnya.
-
-
- Barang/Jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama Perusahaan dan tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); atau
- Penanganan darurat untuk keamanan, keselamatan masyarakat, dan aset strategis Perusahaan; atau
- Penanganan bencana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang penanggulangan bencana; atau
- Penanganan darurat akibat kebararan; atau
- Perbaikan/pemeliharaan/perubahan aset-aset Perusahaan yang bersifat mendesak karena memiliki risiko reputasi Perusahaan sehingga berdampak terhadap pendapatan Perusahaan; atau
- Berkaitan dengan kebutuhan operasional yang sangat mendesak yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengganggu kelancaran, keamanan dan keselamatan penerbangan, atau kenyamanan penumpang pesawat udara; atau
- Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
- Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi; atau
- Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM); atau
- Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan justifikasi yang jelas dari Unit Teknis dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan Persetujuan Pejabat yang berwenang; atau
- Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); atau
- Pengadaan Barang/Jasa spesifik berdasarkan Justifikasi dari Unit Teknis yaitu Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh:
- 1 (satu) Penyedia karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
- Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat digantikan oleh produk lain atau tidak kompatibel; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat knowledge intensive dimana untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); atau
- Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan; atau
- Barang/Jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
- Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, sepanjang Barang/Jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, dan sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan; atau
- Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh
Perusahaan; atau
- Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh:
- Perguruan Tinggi Negeri termasuk badan usaha yang berada di bawahnya; atau
- Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi A, termasuk badan usaha yang berada di bawahnya dengan persetujuan Direksi; atau
- Lembaga / Badan usaha yang berada dibawah kementrian/non kementrian/pemerintah; atau
- Pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehubungan dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya; atau
- Pekerjaan tambahan yang merupakan satu kesatuan dengan proyek yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut, dapat dilakukan sebagai berikut:
- Nilai pekerjaan tambahan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
- Nilai pekerjaan tambahan tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak, dalam hal sisa anggaran dari proyek tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
- Dalam hal anggaran untuk Kontrak tersebut tersedia pada tahun berjalan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi Accounting & Budgeting; atau
- Setelah Pengadaan Barang/Jasa diumumkan di website Perusahaan, hanya tersedia 1 (satu) peserta yang terdaftar di Vendor Management System (VMS); atau
- Pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dilakukan dengan Penunjukan Langsung antara lain Pengadan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum, Notaris, Sewa/beli kendaraan bermotor, rumah, obat-obatan, pengamanan, diklat, bangunan & Fasilitas/perbaikan fasilitas untuk perkantoran, rumah dians dan rumah peristirahatan, fotokopi, event Organizer (EO), medical Check Up, jasa konsultan yang secarap spesifik hanya dimiliki konsultan tertentu (khusus), desain interior area komersial, konsultan/tenaga riset komersial, publikasi, outsourcing tenaga kerja, konsultan pemastian, monitoring & Evaluasi kualitas/perfomansi pelayanan dan fasilitas, serta audit pelayanan & fasilitas bandar udara; atau
- Pengadaan Barang/Jasa berulang (repeat order) untuk Pengadaan Barang/Jasa rutin sepanjang Harga Satuan sama atau Harga Satuan lebih rendah dengan kualitas yang sama atau sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa; atau Harga Satuan dapat disesuaikan jika terjadi kenaikan Harga Satuan seperti kenaikan UMR dan/atau BBM;atau
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi perorangan; atau
- Pengadaan Jasa untuk program pendidikan S1 (Sarjana), S2 (Pasca Sarjana) dan S3 (Doktor) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
- Pengadaan Jasa rekruitmen pegawai yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri; atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia yang merupakan agen tunggal/distributor tunggal serta satu-satunya yang dapat memasok Barang/Jasa tersebut; atau
- Apabila terjadi pembatalan/pengakhiran/pemutusan Kontrak/SPK; atau
- Telah dilakukan 2 (dua) kali Pelelangan atau pemilihan langsung namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan, atau tidak ada peserta yang mengikuti Pelelangan atau pemilihan langsung tersebut.
- Audit/rating/survey kualitas bandara udara oleh Lembaga international di bidang tersebut;atau
- Pengadaan barang/jasa terkait rumah sakit untuk pelayanan Kesehatan, dan yang sejenisnya;atau
- Pekerjaan yang merupakan penugasan dan pemerintah kepada BUMN untuk perencana konstruksi atau pelaksana konstruksi, hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN dengan syarat :
- Untuk perencana konstruksi dan pengawas konstruksi;
- Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
- Tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usah orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga ; atau
- Penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi
- Untuk pelaksana konstruksi;
- Peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
- Tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan haus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.
aa) Pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN untuk pekerjaan jasa terintegrasi
- Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung
- Unit Teknis harus membuat Justifikasi yang memuat alasan Penunjukan Langsung. Justifikasi dimaksud harus ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis dan Kepala Unit Teknis yang paling sedikit memuat:
- aspek administrasi;
- aspek legalitas;
- aspek teknis operasional.
- Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis Pengadaan Barang/Jasa.
- Dalam hal dianggap perlu, Unit Teknis melakukan penjelasan kepada jajaran Direksi untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Berdasarkan penawaran tertulis yang diajukan oleh Penyedia, pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi, klarifikasi, negosiasi dan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia, apabila terdapat kekurangan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan, dapat diusulkan saat klarifikasi.
- Apabila diperlukan dapat dilaksanakan penjelasan umum (aanwijzing) pada waktu yang telah ditetapkan dalam undangan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Umum yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan
- Penetapan pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
- Kontrak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
- Semua Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Unit Pengadaan, kecuali untuk Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan lain dalam Peraturan ini dilaksanakan oleh Unit Teknis atau Tim khusus (joint procurement)/Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Direksi.
- Penunjukan Langsung Penyedia yang dapat dilakukan oleh Unit Teknis terkait adalah sebagai berikut:
- penunjukan langsung darurat (emergency);
- Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM);
- event organizer (EO);
- konsultan hukum/jasa pengacara;
- pengamanan untuk keadaan tertentu;
- desain komunikasi;
- desain publikasi;
- desain turunan branding/logo;
- penjamin emisi (underwriter);
- wali amanat (trustee);
- lembaga pemeringkat (rating agency);
- custodian.
a) Penunjukan Langsung Darurat (emergency) dengan pengaturan sebagai berikut:
- Unit Pemakai (End User) mengajukan laporan kepada Unit Teknis tentang adanya kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa darurat;
- Unit Teknis meminta persetujuan kepada Pejabat Yang Berwenang menyangkut ketersediaan anggaran dalam rangka penanganan darurat. Dalam hal emergency terjadi di luar jam kerja maka permohonan persetujuan kepada dan persetujuan dari Pejabat Yang Berwenang dapat dilakukan dalam bentuk in formal mendahului persetujuan formal/tertulis yang harus segera dikeluarkan;
- Setelah mendapat persetujuan Pejabat Yang Berwenang, Unit Teknis segera menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di VMS;
- Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak ada di VMS, maka dapat menunjuk Penyedia Barang/Jasa di luar VMS, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyedia yang ditunjuk memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang dinilai mampu untuk melaksanakan Pengadaan emergency;
- Diupayakan menunjuk Penyedia yang sedang melakukan pekerjaan sejenis atau di lokasi terdekat;
- Dalam melakukan penunjukan Penyedia, sedapat mungkin memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas.
- Dalam hal tidak terdapat atau tidak dimungkinkan adanya Penyedia yang dapat melaksanakan penanganan darurat, Unit Teknis dapat membeli langsung Barang kepada Penyedia atau mengerjakan secara swakelola, dengan mengajukan uang muka pembayaran yang harus segera dipertanggungjawabkan;
- Pelaksanaan Penunjukan Langsung Darurat yang dilaksanakan melalui
Penyedia dilakukan sebagai berikut:
- Unit Teknis, Unit Pengadaan dan Penyedia yang ditunjuk melakukan opname pekerjaan. Ketiga pihak menyepakati rincian pekerjaan yang dituangkan dalam daftar kuantitas.
- Berdasarkan kesepakatan tersebut pada huruf (a), Pimpinan Unit
Teknis menerbitkan SPMK dan selanjutnya:
-
-
- Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis dan HPS untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan;
- Unit Pengadaan menyiapkan Dokumen Pengadaan, termasuk jadwal Penunjukan Langsung;
- Penyedia menyiapkan Dokumen Penawaran untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan.
- Unit Pengadaan melakukan klarifikasi, evaluasi dan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan;
- Berdasarkan berita acara tersebut, Pejabat Yang Berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan dan apabila penyedia dimaksud belum terdaftar di VMS harus segera melakukan registrasi pada VMS;
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja.
- Kepala Unit Teknis diwajibkan segera melaporkan Pengadaan Barang/Jasa emergency selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa emergency, kepada Direksi/Senior General Manager/General Manager.
b) Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
- Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
-
-
-
- Penyedia (dapat perseorangan yang memiliki reputasi dan/atau pengalaman di bidangnya) diusulkan oleh Unit Teknis untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang;
- Penilaian atas desain/konsep/mock-up yang ditawarkan peserta dilakukan oleh Unit Teknis/Tim Juri penilai yang ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan;
- Proses Penunjukan Langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Calon Penyedia Barang/Jasa harus melakukan registrasi pada VMS;
- Unit Pengadaan menggunakan Kerangka Acuan Kerja (KAK/Term of Reference) yang dibuat oleh Unit Teknis yang sudah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis dan Kepala Unit Teknis;
- Unit Pengadaan mengundang calon Penyedia untuk menyampaikan penjelasan tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud;
- Unit Pengadaan menerima proposal/penawaran yang disampaikan oleh calon Penyedia
- Calon Penyedia dapat diminta menyampaikan replika atau contoh Barang;
- Unit Pengadaan/Tim Juri melakukan klarifikasi teknis serta klarifikasi dan negosiasi harga;
- Unit Pengadaan mengusulkan penetapan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Yang Berwenang;
- Dalam hal tertentu Pejabat Yang Berwenang dapat meminta Unit Pengadaan untuk melakukan negosiasi harga ulang;
- Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menyetujui usulan Penetapan Penyedia Barang/Jasa, maka dikeluarkan surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan.
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, Unit Pengadaan membuat surat pemberitahuan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan;
- Berdasarkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja
c) Penunjukan Langsung untuk:
(1) Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan Justifikasi yang jelas dari Unit Teknis dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan persetujuan Direksi;
(2) Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);
(3) Pengadaan Barang/Jasa spesifik;
(4) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat knowledge intensive, dimana untuk menggunakan dan memelihara Barang/Jasa tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dan/atau pengalaman sebagai pengelola berkinerja terbaik dari Penyedia;
(5) Pengadaan Barang/Jasa yang dimiliki oleh pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Manufacturer;
(6) Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan;
(7) Pengadaan Barang/Jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipisah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;
(8) Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi, sepanjang Barang/Jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan Terafiliasi, dan sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;
(9) Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;
(10) Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh perguruan tinggi termasuk badan usaha yang berada di bawahnya;
(11) Pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehubungan dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya
(12) Pekerjaan tambahan yang merupakan satu kesatuan dengan proyek yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut;
(13) Telah dilakukan 2 (dua) kali Pelelangan atau pemilihan langsung namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan, atau tidak ada peserta yang mengikuti Pelelangan atau pemilihan langsung tersebut.
- Proses penunjukan langsung bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) dilakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaan PT. Angkasa Pura Propertindo pada halaman 4 Huruf C besar Angka 1 huruf c kecil yaitu “mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan terafiliasi sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan serta dimungkinkan dalam Peraturan Sektoral.
- Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf i halaman 95 dan 96
- Pembayaran Prestasi Kerja
- Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
- Pembayaran bulanan;
- Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
- Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
- Tata cara pemabayaran prestasi pekerjaan sebagai berikut :
- Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
- Pembayaran dilakukan dengan system bulanan atau system termin atau sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan dalam SSKK;
- Pembayaran dilakukan senilai pekerjaam yang telah dipasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
- Pembayaran bulanan/termin harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
- Untuk Kontrak yang mempunyai sub Kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan; dan
- Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan melalui system e-Payment, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan e-Payment mengikuti aturan e-payment di e-Catalogue Perusahaan.
- Dokumen pengadaan Bab IIV Syarat-Syarat Umum Pernjanjian halaman 49 angka 10. Pembayaran
- Cara pembayaran prestasi pekerjaan
- Pembayaran presetasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh AP II, apabila Kontraktor telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
- Pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : memperkaya orang lain yaitu saksi JHON CANDRA,ST selaku direktur CV Bangun Restu Bersama subkon yang mengerjakan kanopi shelter type I bandara internasional kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp6.510.000.000,00 (enam miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) termasuk PPN, saksi WAHYUDI SAKA NASUTION selaku direktur CV Tunggal Nika subkon mengerjakan Pekerjaan kanopi shelter type II Bandara Internasional Kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp4.037.000.000,00 (empat miliar tiga puluh tujuh juta rupiah) termasuk PPN dan saksi UBAL selaku direktur CV Bangun Jaya Persada subkon yang mengerjakan pekerjaan Pemasangan Atap dan Plesing Membran Pengembangan railink Station Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai Rp7.273.000.000,00 (tujuh miliar dua ratu tujuh puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp5.773.757.190,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu Deli Serdang, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00046/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Pada bulan Maret 2018, LEMBAR PENGESAHAN Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) PEKERJAAN Perencana Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu DIAJUKAN OLEH CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT yaitu saksi ERVAN SETIAWAN selaku Direktur dan Martianus Simanjorang sebagai Team Leader, yang diketahui oleh saksi FIVIN SYAEFUDDIN Plt.Manager of Electrical & Mechanical Facility, saksi LASMAN SITUMORANG dan saksi AIRIL ALFAREZY dari Pihak PT.ANGKASA PURA II (PERSERO) Kualanamu Deliserdang, dengan nilai RAB sebagai berikut :
NO
|
JENIS PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA (Rp)
|
TOTAL (Rp)
|
|
REKAPITULASI
|
|
|
I.
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
|
1,301,987,598.97
|
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
1,301,987,598.97
|
|
II.
|
PEKERJAAN STRUKTUR
|
|
19,548,645,931.78
|
II.1
|
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
|
292,038,715.20
|
|
II.2
|
PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE I UNTUK 2 sisi
|
12,048,150,338.14
|
|
II.3
|
PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE II UNTUK 2 sisi
|
6,134,087,068.28
|
|
II.4
|
PEKERJAAN TALANG ATAP
|
704,001,271.75
|
|
II.5
|
PEKERJAAN SALURAN
|
370,368,537.41
|
|
III.
|
PEKERJAAN ARSITEKTUR
|
|
10,384,562,365.35
|
III.1
|
PEKERJAAN LANTAI
|
2,357,159,047.17
|
|
III.2
|
PEKERJAAN DINDING DAN PARTISI
|
3,010,872,820.77
|
|
III.3
|
PEKERJAAN PLAFOND
|
1,073,286,074.91
|
|
III.4
|
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
|
615,560,478.67
|
|
III.5
|
PEKERJAAN PHOTO BOOTH
|
1,511,652,870.22
|
|
III.6
|
PEKERJAAN SIAGNAGE INDOOR DAN OUTDOOR
|
334,317,674.06
|
|
III.7
|
PEKERJAAN SANITARY
|
1,418,713,399.56
|
|
IV.
|
PEKERJAAN MEP
|
|
5,568,232,111.25
|
IV.1
|
PEKERJAAN PLUMBING
|
361,251,850.00
|
|
IV.2
|
PEKERJAAN MEKANIKAL
|
1,535,066,127.25
|
|
IV.3
|
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIKA
|
3,671,914,134.00
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH HARGA
|
36,803,428,006.35
|
|
PPN 10%
|
3,680,342,800.64
|
|
JUMLAH TOTALKESELURUHAN
|
40,483,770,806.99
|
|
DIBULATKAN
|
40,483,770.000.00
|
Terbilang :
( Empat Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )
- Dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS OE) dan Rencana Anggara Biaya (Engineer Estimate) pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, PT. Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Deliserdang menunjuk Konsultan Perencana yaitu CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT selaku Direktur saksi ERVAN SETIAWAN, S.T dengan perjanjian kontrak Nomor : PJJ.04.04.01/05/12/2018/0273 tanggal 10 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp663.500.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018, dan dengan demikian PELAKSANA PEKERJAAN harus telah menyelesaikan seluruh pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 09 Maret 2019, dengan nilai dan pekerjaan sebagai berikut :
No
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH
|
BOBOT WAKTU
|
JUMLAH SATUAN
|
SATUAN STANDARD
|
TARIF PERSATUAN
|
JUMLAH HARGA
|
A
|
BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Team Leader (Ahli teknik sipil)
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
24.000.000
|
72.000.000
|
2
|
Ahli arsitektur
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
19.500.000
|
39.000.000
|
3
|
Ahli sipil
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
19.500.000
|
58.500.000
|
4
|
Ahli mekanikal
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
19.500.000
|
39.000.000
|
5
|
Ahli elektrikal
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
19.500.000
|
39.000.000
|
Jumlah A
|
247.500.000
|
B
|
BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Asisten arsitektur
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
9.800.000
|
19.600.000
|
2
|
Asisten sipil
|
2.00
|
3.00
|
6.00
|
Man/Month
|
9.800.000
|
58.800.000
|
3
|
Asisten mekanikal
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
9.800.000
|
19.600.000
|
4
|
Asisten elektrikal
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
9.800.000
|
19.600.000
|
5
|
Surveyor
|
1.00
|
1.00
|
1.00
|
Man/Month
|
8.250.000
|
8.250.000
|
6
|
Estimator
|
1.00
|
2.00
|
2.00
|
Man/Month
|
9.300.000
|
18.600.000
|
7
|
Drafter
|
2.00
|
3.00
|
6.00
|
Man/Month
|
9.300.000
|
55.800.000
|
8
|
Administrasi
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
4.000.000
|
12.000.000
|
9
|
Driver
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
3.500.000
|
10.500.000
|
Jumlah B
|
222.750.000
|
C
|
KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Soil test investigation
|
1.00
|
-
|
1.00
|
Paket
|
25.000.000
|
25.000.000
|
2
|
Sewa kantor
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Month
|
2.500.000
|
7.500.000
|
3
|
Sewa kendaraan roda 4
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
6.000.000
|
18.000.000
|
4
|
Sewa computer
|
5.00
|
3.00
|
15.00
|
Man/Month
|
1.400.000
|
21.000.000
|
5
|
Printer
|
3.00
|
3.00
|
9.00
|
Man/Month
|
1.928.600
|
17.357.400
|
6
|
Perlengkapan kantor/ATK
|
1.00
|
3.00
|
3.00
|
Man/Month
|
8.700.000
|
26.100.000
|
Jumlah C
|
114.957.400
|
D
|
BIAYA LAPORAN
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Laporan pendahuluan
|
5.00
|
|
5.00
|
Set
|
400.000
|
2.000.000
|
2
|
Laporan antara
|
5.00
|
|
5.00
|
Set
|
800.000
|
4.000.000
|
3
|
Laporan pra akhir
|
5.00
|
|
5.00
|
Set
|
275.000
|
1.375.000
|
4
|
Laporan akhir
|
5.00
|
|
5.00
|
Set
|
400.000
|
2.000.000
|
5
|
Ringkasan laporan akhir
|
3.00
|
|
3.00
|
Set
|
400.000
|
1.200.000
|
6
|
Dokumen tender
|
3.00
|
|
3.00
|
Set
|
1.800.000
|
5.400.000
|
7
|
Softcopy pelaporan (Hard disk External Min 1 TB)
|
1.00
|
|
1.00
|
Set
|
2.000.000
|
2.000.000
|
Jumlah D
|
17.975.000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
REKAPITULASI
|
|
A
|
BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI
|
247.500.000
|
B
|
BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG
|
222.750.000
|
C
|
KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN
|
114.957.400
|
D
|
BIAYA LAPORAN
|
|
17.975.000
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
603.182.400
|
|
|
|
|
|
|
PPN 10%
|
60.318.240
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
663.500.640
|
|
|
|
|
|
|
DIBULATKAN
|
663.500.000
|
- Bahwa PT. Angkasa Pura Propertindo (selaku Anak Perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditangani oleh Terdakwa BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan awal selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dimana Surat Perintah Mulai Kerja pekerjaan Pengembangan Railink Station diterbitkan tanggal 12 Agustus 2019 dengan Nomor : SPR.14.10/05/08/2019/0158, maka pekerjaan sudah dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 sampai 7 April 2020 terhitung 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dengan Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga satuan dengan metode pembayaran per termin/tahap dan metode pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan langsung kepada anak perusahaan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Kualanamu Deli Serdang, sehingga tidak melalui proses Pelelangan, dan terhadap dokumen penawaran PT. Angkasa Pura Propertindo tersebut tidak ada dilakukan verifikasi nyata oleh tim procurement.
- Justifikasi Penunjukan langsung pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandar Udara Internasional Kualanamu dibuat serta disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure yang isinya sebagai berikut :
No.
|
Aspek
|
Uraian
|
1.
|
ADMINISTRASI
|
- Takah Nomor : 06.02.03/14.10/05/04/2019/45 tanggal 30 April 2019 perihal : Pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu;
- Surat dari Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo ke Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Kualanamu Nomor : S-0014/APP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019, tentang partisipasi program investasi dan eksploitasi RKAP 2019 kantor cabang utama Bandara Internatioanal Kualanamu;
|
2.
|
LEGAL
|
- Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) pada Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2 tentang penunjukan langsung bukan darurat (Non Emergency) point j yang berbunyi :
j. penyedia adalah BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi, sepanjang barang/jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layananan dari BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi dan sepanjang kualitas harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan.
- Calon penyedia Jasa yang akan ditunjuk merupakan anak Perusahaan dan sudah terdaftar di VMS.
|
3.
|
TEKNIS OPERASIONAL
|
- Bangunan Airport Railink Station merupakan salah satu Terminal bagi moda angkutan penumpang (Kereta Api) menuju Bandara International Kualanamu.
- Bangunan Airport Railink Station sendiri adalah wujud Kerjasama yang dibangun antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Kerata Api Indonesia. (Persero).
- Fasilitas yang ada didalam Bangunan Airport Railink Station saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal dari sisi Commercialnya mengingat pengguna jasa Bandara lebih banyak beraktivitas didalam Terminal Penumpang Bandara dari pada Bangunan Airport Railink Station, dalam artian, Bangunan Airport Railink Station belum memberikan daya Tarik yang lebih kepada pengguna jasa bandara.
- Sebagai salah satu Perusahaan pengelola Bandar Udara di Indonesia, PT. Angkasa Pura II (Persero) memiliki beberapa anak Perusahaan yang ikut menyokong dari bisnis Perusahaan induk, salah satu diantaranya adalah PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP)
- Dari Core business PT. Angksa Pura Propertindo yang memang bergerak di bidang property, memungkinkan bagi anak Perusahaan dari PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk ikut berpartisipasi pada pekerjaan dimaksud.
|
4
|
KESIMPULAN
|
- Berdasarkan pada peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2) tentang penunjukan langusung bukan darurat (non emergency) poin j memungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung ke anak Perusahaan yakni PT. Angkasa Pura Propertindo untuk pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station.
- Pengalaman dari PT. Angkasa Pura Propetindo dalam menangani pekerjaan serupa di Bandara Cabang yang dikelola PT. Angkasa Pura II (Persero) menjadi dasar bagi PT. Angkasa Pura Propertindo untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan yang dimaksud.
|
- Bahwa struktur organisasi PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019 khususnya yang terkait dengan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mulai TA. 2019 adalah sebagai berikut :
Executive General Manager
|
- Bayuh Iswantoro/
- Djodi Prasetyo/
- Heriyanto Wibowo
|
|
Unit Tekhnis
|
Senior Manager of Airport Maintenance
|
Yusron Fauzi
|
|
Manager of Infrastructure
|
Airil Alfarezy
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|