Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
267/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | Sofia. S. Sos, M. IKOM | 1.Ketua Umum Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara 2.Rektor Universitas Islam Sumatera Utara 3.Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
a. Denda Keterlambatan 6 % (enam) persen, setiap hari keterlambatan, dengan perhitungan : Rp.2.695.336.,- X 6 % /hari = Rp. 161.720.,- ; Rp. 161.720.,- X 575 hari atau 19 Bulan = Rp.92.989.000.,- ;
b. Denda keterlambatan di tambah suku bunga bank (6%/tahun), dengan perhitungan : Rp.92.989.000.,- X Suku Bunga Bank 6%/tahun = Rp. 5.579.340.,- ; Selanjutnya di X 2 tahun = Rp.11.158.680.,- ;
c. Denda keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri, dengan
perhitungan : Rp.1.915.336.,- X 2 tahun = Rp.3.830.672.,- Rp.3.830.672.,- X 5 % = Rp 191.534.,- + TOTAL DENDA THR IDUL FITRI .................................................... = Rp.4.022.204.,- ;
3. Menyatakan dalam hukum, Menghukum PARA TERGUGAT untuk TETAP membayar Upah Pokok dan Tunjangan Tetap Setiap Bulannya kepada PENGGUGAT, dengan segera, tunai, dan tanpa syarat apa pun, sampai dengan diperolehnya sebuah putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat bagi para pihak berperkara (inkracht van gewijsde) in casu a quo ;
4. Menyatakan dalam hukum, perbuatan dan sikap PARA TERGUGAT in casu a quo, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig) Ketenagakerjaan. Yang bertentangan (kontradiktif) dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ;
5. Menyatakan dalam hukum, Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk memanggil kembali PENGGUGAT, agar kembali bekerja di Perusahannya, dengan segera dan tanpa syarat apapun ;
6. Bahwa agar putusan in casu a quo, tidak nihil dan hampa adanya (ilusoir), maka PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar berkenan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh harta bergerak maupun tidak bergerak milik PARA TERGUGAT, baik berupa bangunan gedung kampus yang terletak di Jalan Sisingamangara, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dan kenderaan – kenderaan roda 4 (empat) atas nama hak kepemilikan dari PARA TERGUGAT. Selanjutnya menyatakan SAH dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut ;
7. Bahwa dikarenakan gugatan ini bersesuaian berdasarkan kepada alat pembuktian yang valid objektif. Sehingga tidak dapat disangkal kebenarannya oleh PARA TERGUGAT. Oleh karena itu, PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar dengan tegas menyatakan dalam hukum, putusan in casu a quo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbar bij voorraad) ;
8. Bahwa untuk menjaga agar PARA TERGUGAT tidak bertindak ingkar untuk melaksanakan amar putusan in casu a quo, yakni berupa pembayaran atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap baik setiap Bulan maupun Tahunnya, maka PENGGUGAT bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Ex Officio in casu a quo, agar dengan tegas menyatakan dalam hukum, Mewajibkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom), sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, atas keterlambatan pembayaran dari keseluruhan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap baik setiap Bulan maupun Tahunnya, serta denda - dendanya, ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya ;
9. Menyatakan dalam hukum, Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk mematuhi, dan melaksanakan keseluruhan isi amar Putusan in casu a quo ; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |