Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Mdn NOFRAIDA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOFRAIDA SINAGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;  
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 24/35/VII/CS/1991.- yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Kabupaten Dati II Tapanuli Utara pada tanggal 29 Juli 1991, yang semula tempat lahir pemohon tertulis Pandiangan dan diperbaiki menjadi Sirube sesuai dengan IJAZAH Pemohon Nomor Seertifikat: 2015 yang dikeluarkan oleh Universitas Methodist Indonesia  pada tanggal 8 Desember 2009;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;  
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak