Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 00.836/MDN-KGB/2016 tanggal 15 Desember 2016;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 298.475.181,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 298.475.181,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu seratus delapan puluh satu rupiah);
- Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia;
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak;
- Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menerima dana hasil eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, termasuk dana pada rekening TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul |