Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 02 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website : https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-81/Rp.9/Enz.2/11/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
HERBERT
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun/11 Januari 1998
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Sauh No. 04 Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
|
Agama
|
:
|
Budha
|
Pekerjaan
|
:
|
Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana (S-1)
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa HERBERT
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
28 Agustus 2024 s/d 06 Oktober 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
:
|
07 Oktober 2024 s/d 05 November 2024
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN I Sejak
|
|
06 November 2024 s/d 05 Desember 2024
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
12 November 2024 s/d 01 Desember 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang T-6
|
:
|
02 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024
|
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa Herbert pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Mei 2022 sampai dengan tanggal bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja No.PK/2020-02/005 tanggal 06 Mei 2021 antara CIENNIE sebagai petugas HRD UD. Mettaduta Raya Komputer Medan dengan Herbert pada pokoknya menyebutkan bahwa Terdakwa Herbert bekerja pada perusahaan UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER yang berada di Jalan Sutomo Ujung No. 33C, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumut ;
- Bahwa pada awal bekerja pada UD. Mettaduta Raya Komputer Medan, Terdakwa Herbert
bekerja sebagai petugas deliveri (pengantaran) kemudian menjadi collector dan terakhir pada posisi sebagai sales pada bulan Maret 2024 hingga akhirnya diberhentikan oleh pihak perusahaan karena melakukan satu kesalahan berdasarkan peraturan perusahaan;
- Bahwa untuk keperluan dan kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Sales Marketing UD METTADUTA RAYA KOMPUTER MEDAN, Terdakwa dibekali 1 (satu) unit handphone merk Samsung MRC-MKT-CH01 warna Biru dengan nomor kontak +62813-2299-3330, IMEI 1 350983590138494 dan IMEI 2 352953520138490 dan sekira tahun 2021 Terdakwa mendapatkan user ID dan password dari Owner perusahaan yang bernama SALMAN, SE dengan tujuan agar Terdakwa dengan mudah mengakses, memberikan laporan dan melakukan tugas lainnya sebagaimana hak dan kewajiban Terdakwa ;
- Bahwa pada awal pekerjaannya Terdakwa menjalankan tugas dengan baik, yang mana Terdakwa mendapatkan data-data suplier, data relasi dan list harga barang tersebut dari komputer kantor yang bisa diakses dengan menggunakan user Id dan password yang telah diberikan kepada Terdakwa namun untuk pengcopyan data-data perusahaan, pengiriman data suplier dan relasi dalam peraturan perusahaan tidak dibenarkan dan Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari owner untuk mengirimkan data-data tersebut ke orang lain ;
- Bahwa sekira tahun 2023, Terdakwa didapati dan diketahui telah mengcopy data suplier, data relasi dan list harga yang ada di UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER, dengan cara Terdakwa masuk ke komputer kantor yang dapat digunakan, selanjutnya masukkan user ID dan Password yang diberikan perusahaan. Selanjutnya Terdakwa masuk ke whats app-Web dan selanjutnya melakukan pengiriman (pemindahan data) dengan cara meng-copy data suplier, data relasi dan list harga ke whatsApp milik Terdakwa untuk selanjutnya mengirimkan (memindahkan) data-data tersebut ke handphone pribadi Terdakwa Herbert dengan nomor WhatsApp 0813-2887-8989 atas nama Herbert Pribadi untuk selanjutnya mengirimkan data-data dimaksud kepada orang lain yang tidak berhak yaitu seseorang bernama Erwin Wijaya dengan nomor WhatsApp 0812-6992-7770 atas nama Erwin Wijaya;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan percakapan (chatingan) antara whatsapp nomor 0813-2299-3330 yang terinstal pada handphone kantor yang digunakan oleh Terdakwa pada saat masih bekerja di UD METTADUTA RAYA KOMPUTER ke whatsapp nomor 0813-2887-8989 pada handphone pribadi milik Terdakwa untuk selanjutnya dikirimkan ke nomor whatsapp 0812-6992-7770 milik ERWIN WIJAYA, yang sifatnya memindahkan data perusahaan berupa data relasi UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER yang beralamat di Jalan Sutomo Ujung No. 33C, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumut ;
- Bahwa berdasarkan Ahli Digital Forensik Roy Tenno Siburian, M.Si menrangkan bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung MRC-MKT-CH01 warna bitu dengan nonor kontak +6281322993330, Imei 1 350983590138494 dan Imei 2 352953520138490 ditemukan adanya percakapan dengan mengirimkan adata perusahaan UD METTADUTA RAYA COMPUTER kepada 6281269927770@s.whatsappne.net atas nama Erwin Wijaya.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Herbert tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berhak yaitu pihak UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER;
-------- Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa Herbert pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Mei 2022 sampai dengan tanggal bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, dengan sengaja mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja No.PK/2020-02/005 tanggal 06 Mei 2021 antara CIENNIE sebagai petugas HRD UD. Mettaduta Raya Komputer Medan dengan Herbert pada pokoknya menyebutkan bahwa Terdakwa Herbert bekerja pada perusahaan UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER yang berada di Jalan Sutomo Ujung No. 33C, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumut ;
- Bahwa pada awal bekerja pada UD. Mettaduta Raya Komputer Medan, Terdakwa Herbert bekerja sebagai petugas deliveri (pengantaran) kemudian menjadi collector dan terakhir pada posisi sebagai sales pada bulan Maret 2024 hingga akhirnya diberhentikan oleh pihak perusahaan karena melakukan satu kesalahan berdasarkan peraturan perusahaan ;
- Bahwa untuk keperluan dan kelancaran dalam menjalankan tugasnya sebagai Sales Marketing UD METTADUTA RAYA KOMPUTER MEDAN, Terdakwa dibekali 1 (satu) unit handphone merk Samsung MRC-MKT-CH01 warna Biru dengan nomor kontak +62813-2299-3330, IMEI 1 350983590138494 dan IMEI 2 352953520138490 dan sekira tahun 2021 Terdakwa mendapatkan user ID dan password dari Owner perusahaan yang bernama SALMAN, SE dengan tujuan agar Terdakwa dengan mudah mengakses, memberikan laporan dan melakukan tugas lainnya sebagaimana hak dan kewajiban Terdakwa ;
- Bahwa pada awal pekerjaannya Terdakwa menjalankan tugas dengan baik, yang mana Terdakwa mendapatkan data-data suplier, data relasi dan list harga barang tersebut dari komputer kantor yang bisa diakses dengan menggunakan user Id dan password yang telah diberikan kepada Terdakwa namun untuk pengcopyan data-data perusahaan, pengiriman data suplier dan relasi dalam peraturan perusahaan tidak dibenarkan dan Terdakwa tidak mendapatkan ijin dari owner untuk mengirimkan data-data tersebut ke orang lain ;
- Bahwa sekira tahun 2023, Terdakwa didapati dan diketahui telah mengcopy data suplier, data relasi dan list harga yang ada di UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER, dengan cara Terdakwa masuk ke komputer kantor yang dapat digunakan, selanjutnya masukkan user ID dan Password yang diberikan perusahaan. Selanjutnya Terdakwa masuk ke whats app-Web dan selanjutnya melakukan pengiriman (pemindahan data) dengan cara meng-copy data suplier, data relasi dan list harga ke whatsApp milik Terdakwa untuk selanjutnya mengirimkan (memindahkan) data-data tersebut ke handphone pribadi Terdakwa Herbert dengan nomor WhatsApp 0813-2887-8989 atas nama Herbert Pribadi untuk selanjutnya mengirimkan data-data dimaksud kepada orang lain yang tidak berhak yaitu seseorang bernama Erwin Wijaya dengan nomor WhatsApp 0812-6992-7770 atas nama Erwin Wijaya ;
- Bahwa benar Terdakwa melakukan percakapan (chatingan) antara whatsapp nomor 0813-2299-3330 yang terinstal pada handphone kantor yang digunakan oleh Terdakwa pada saat masih bekerja di UD METTADUTA RAYA KOMPUTER ke whatsapp nomor 0813-2887-8989 pada handphone pribadi milik Terdakwa untuk selanjutnya dikirimkan ke nomor whatsapp 0812-6992-7770 milik ERWIN WIJAYA, yang sifatnya memindahkan data perusahaan berupa data relasi UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER yang beralamat di Jalan Sutomo Ujung No. 33C, Kel. Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan, Prov. Sumut ;
- Bahwa berdasarkan Ahli Digital Forensik Roy Tenno Siburian, M.Si menrangkan bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk Samsung MRC-MKT-CH01 warna bitu dengan nonor kontak +6281322993330, Imei 1 350983590138494 dan Imei 2 352953520138490 ditemukan adanya percakapan dengan mengirimkan adata perusahaan UD METTADUTA RAYA COMPUTER kepada 6281269927770@s.whatsappne.net atas nama Erwin Wijaya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Herbert yang mengambil data dan catatan perusaahaan dari komputer milik UD METTADUTA RAYA COMPUTER dilakukan Terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak UD. METTADUTA RAYA KOMPUTER ;
------Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
MEDAN BELAWAN,03 Desember 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ACHMAD YUDHA PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901082022031001
DANIEL SURYA PARTOGI,SH
Ajun Jaksa NIP. 199402102018011002
|
|