Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | 1.Anita Saragih 2.Warni Sinurat 3.Rismauli Situmorang |
3.PT. Mutiara Laut Abadi 4.PT. ANUGRAH BERSAMA LESTARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | PETITUM
Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka para penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut : ---------------------------------------------------------------------------
UNTUK PENGGUGAT I = Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 27,200,122,- (Dua Puluh tujuh juta dua ratus ribu seratus dua puluh dua Rupiah) ;
UNTUK PENGGUGAT II = Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 34,000,152,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh dua Rupiah) ;
UNTUK PENGGUGAT III = Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 34,000,152,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh dua Rupiah);
Atau;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami ucapkan terimakasih. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |