INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2025/PN Mdn | Hermansyah Putra Nasution | Kapolri Cq. Kapoldasu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2025/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | 6/Pid.Pra/2025/PN Mdn | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan diri Pemohon adalah tidak sah secara hukum karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama HERMANSYAH PUTRA NASUTION alias MANCA dari tahan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hakhak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat Pemohon. 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |